Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas terdakwa eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Hari ini (31/10/2022) Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, SH., Senin (31/10/2022).
Ali menjelaskan, status penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
“Untuk sementara tempat penahahan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Ali.
Sementata untuk jadwal persidangan, Ali mengatakan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Banjarmasin.
“Segera kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” Ali menutup.
Sebelumnya, Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalsel Mardani Maming resmi ditahan KPK pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Penahanan dilakukan usai MM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.***
Red/K.000
Berita Terkait ‘Mardani Maming Penuhi Janji Datang ke Gedung Merah Putih. Berikut Pernyataan Jubir KPK’
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com