Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung. Tim Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Selasa (1/11/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

“Benar, ada giat penggeledahan oleh KPK. Dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Ali Fikri yang juga Juru Bicara (Jubir) KPK ini belum memberikan informasi lebih detail.
“Sejauh ini masih berlangsung. Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai,” tutur Ali.
BACA juga ‘KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung’
Diketahui, Prim dan Sri merupakan Hakim Agung kamar pidana MA. Dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, keduanya belum pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat (28/10/2022) lalu.
Pemeriksaan terhadap Hasbi dilakukan setelah KPK merampungkan permintaan keterangan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh, pada Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, KPK telah memproses hukum 10 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan.
Mereka ialah Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Berita Terkait lainnya ‘Terjaring Tangkap Tangan KPK Dalam Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera Mengakui dan Meminta Maaf kepada Semua Pengacara di Indonesia’
Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar $202 Ribu (setara Rp2,2 Miliar).
Sudrajad dan lima tersangka lain yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.***
Red/K.000
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post