• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Berharap ICW Lebih Dewasa dan Memahami Hukum Secara Lebih Luas

Redaksi oleh Redaksi
10 November 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Drs. Firli Bahuri, M.Si., bersama Tim didampingi Forkopimda setempat menemui tersangka kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe pada Kamis (3/11/2022) pekan lalu.

Pertemuan yang berlangsung di rumah Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua tersebut mendapat apresiasi hingga kritik sejumlah pihak.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Masyarakat kita telah makan berita hukum hampir tiap hari, mereka telah memiliki kecerdasan hukum yang tinggi”. Kamis (10/11/2022).

RelatedPosts

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

Demikian disampaikan Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Wakil Ketua KPK, menanggapi kabar yang menyebutkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tak permasalahkan pertemuan Ketua KPK dengan tersangka kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua.

Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Dewas ‘membaca ulang’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dimana pimpinan dilarang menemui pihak berperkara.

“Sebaliknya, sangat disayangkan adik-adik dan pegiat antikorupsi memahami hukum secara letterlijk (memajami Hukum hanya secara harfiah),” kata Ghufron.

Menurut Ghufron, Dengan pemahaman yang sempit tersebut menimbulkan masalah yang semestinya tak ada masalah.

“Sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak semestinya,” tuturnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum di Universitas Jember ini menjelaskan, Pasar 36 ayah 1 UU 30/2002  harus dipahami dan dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak “mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung” yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri.

“Jadi larangan untuk mengadakan pertemuan dengan alasan apapun tersebut adalah alasan pribadi apapun,” terangnya.

Sementara yang dilakukan oleh ketua KPK, lanjut dia, adalah didasarkan perintah tugas institusional.

Baca Juga  KPK Apresiasi Pemerintah Setujui Keputusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

“Bukan sekedar diketahui bahkan dirapatkan dan ditugaskan mewakili lembaga KPK,” tegasnya.

Ghufron menyatakan, Sangat tidak mungkin KPK dapat melakukan penindakan jika tidak menemui tersangka.

“Alasan pimpinan KPK bukan Penyidik dan Penuntut semakin menunjukkan pemahaman teman pegiat antikorupsi gagal paham bahwa kewenangan itu lahir dari 3 dasar,” paparnya.

Tiga hal tersebut disebutkan Ghufron, yaitu: 1. Atribusi, 2.Delegasi, dan 3. Mandat.

Dimana Pimpinan KPK telah ditugaskan dalam pasal 6 hirup e untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.

“Sehingga memaksakan pandangan yang salah dan sempit dalam hal yang tidak penting itu mubadzir,” ujarnya.

Ghuforn mengajak para pegiat antikorupsi untuk tetap konsisten dalam semangat memberantas korupsi.

“Jika teman-teman pegiat antikorupsi konsisten pada semangat pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus sdr LE ini,” katanya.

KPK mengimbau semua pihak mengawal dan mengawasi KPK dalam menjalankan initi dari tugas memberantas korupsi.

“Mari kawal dan awasi KPK dalam kerja-kerja substansialnya, bukan pada hal yang tidak penting seperti ini. Karenanya saya berharap kita tidak perlu memperpanjang masalah ini,” Nurul Ghufron menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGubernur Papua Lukas EnembeIndonesia Corruption Watch (ICW)Ketua KPK Firli BahuriKomisi Pemberantasan KorupsiNurul GhufronWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Asep Muhidin Pertanyakan Pernyataan ‘Siap’ Pemkab Garut Terkait Bantuan dan Jaminan untuk Rohimah

Post Selanjutnya

Pertemuan Ketua KPK dengan Tersangka Gubernur Papua. Hasanuddin: Sudah Sesuai Prosedur, Segera Lakukan Penahanan

RelatedPosts

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pertemuan Ketua KPK dengan Tersangka Gubernur Papua. Hasanuddin: Sudah Sesuai Prosedur, Segera Lakukan Penahanan

Gedung Dijaga TNI, KPK Tetap Yakin MA Mendukung Penuntasan Perkara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com