KABARIKU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, mengabulkan permohonan dari pemohon pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Nadjamuddin-Dr H Imron Rosyadi. Bersama dengan keputusan itu, Bawaslu pun memerintahkan agar KPU Bengkulu melaksanakan keputusan tersebut paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020, Sabtu (17/10/2020) dan disiarkan dalam akun Youtube Bawaslu Bengkulu.
Sidang sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu digelar terkait dengan gugatan pasangan Agusrin- Imron atas keputusan KPU Bengkulu yang menyatakan pasangan Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Keputusan TMS terhadap pasangan Agusrin- Imron dikeluarkan KPU Bengkulu lewat pleno penetapan yang digelar di Kantor KPU Bengkulu pada Rabu 23 September 2020 lalu.
Saat itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra menjelaskan, Agusrin tidak memenuhi syarat karena belum selesai lima tahun setelah menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012 lalu.
“Hal itu tertuang dalam pasal 4 ayat 2d Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota,” ujarnya saat itu.
Bersamaan dengan putusan TMS untuk pasangan Agusrin- Imron, KPU menyatakan dua paslon lainnya Memenuhi Syarat atau MS, yakni pasangan Helmi Hasan-Muslihan DS dan petahana Rohidin Mersyah-Rosjonsyah Sayahili.
Untuk proses persidangan, pasangan Agusrin-Imron sebagai pemohon menunjuk kuasa hukum Dr Novran Harisa, Ilham Patahillah SH MH, Rozian Novrizar SH, Eko Febrinaldo SH dan Edi Riyanto S.HI MH. Sedangkan pihak KPU Bengkulu selaku pihak termohon, menunjuk kuasa hukum yakni A Yamin SH MH, Jaksa Pengacara Negara (JPN) DD Syahfutra Amir SH, Dadi Wahyudi SH MH dan Eliarmi SH.
Berikut putusan lengkap sidang di Bawaslu Bengkulu pada Sabtu (17/10/2020).
1.Mengabulkan permohonan pemohon
2.Membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.
3.Menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020
4.Memerintahkan KPU Bengkulu menerbitkan keputusan pemohon sebagai peserta calon Gubernur dan Wakil gubernur.
5.Memerintahkan termohon untuk menjalankan putusan ini paling lambat tiga hari kerja. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post