• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 September 2025
di Kabar Pemilu
A A
0
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). (dok Humas KPU)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang semula menetapkan 16 dokumen persyaratan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dan kritik dari publik serta parlemen.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi.

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Klarifikasi KPU

Afifuddin menekankan bahwa keputusan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu.

“Kami memohon maaf atas keriuhan yang muncul. Sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun dari KPU untuk menguntungkan pihak tertentu. Aturan itu semata-mata disusun untuk menyesuaikan regulasi yang ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembatalan keputusan diambil setelah melalui rapat internal dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).

Masukan dari masyarakat juga menjadi pertimbangan utama sebelum KPU mencabut kebijakan tersebut.

Daftar Dokumen yang Sempat Dikecualikan

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait. Dokumen itu antara lain:

1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.

Baca Juga  Jalin Kerja Sama, KPU - BPS Kolaborasi Data Kepemiluan

2. SKCK dari Mabes Polri.

3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah.

4. Laporan harta kekayaan ke KPK.

5.Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri di lembaga legislatif.

7. NPWP dan bukti SPT Pajak 5 tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup dan rekam jejak.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode.

10. Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945.

11. Surat keterangan pengadilan bahwa tidak pernah dipidana penjara ≥ 5 tahun.

12. Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/PKI.

14. Surat pernyataan kesediaan maju sebagai pasangan capres-cawapres.

15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan.

16. Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD sejak ditetapkan.

KPU Tegaskan Komitmen Transparansi

Afifuddin memastikan bahwa ke depan, KPU akan memperlakukan dokumen-dokumen tersebut sesuai aturan yang berlaku serta prinsip keterbukaan informasi publik.

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tapi juga informasi lain yang dapat diakses sesuai kebutuhan dan ketentuan,” tuturnya.

Keputusan KPU membatalkan pengecualian informasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga akuntabilitas, kepercayaan publik, serta integritas penyelenggaraan Pemilu 2024-2029.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dokumen Syarat Capres-CawapresKeputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025Komitmen TransparansiKPU RI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Indonesia Tegaskan Solidaritas dengan Qatar dan Palestina di KTT Darurat Timur Tengah

Post Selanjutnya

Pemerintah Genjot Program Strategis untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Post Selanjutnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Genjot Program Strategis untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja

Dalam Audensi di Kemensos, Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kolaborasi Sukseskan Sekolah Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Global Bond Danantara Oversubscribed 4,6 Kali, Rosan: Bukti Kepercayaan Investor Dunia Tetap Tinggi

16 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

KSP Dudung Abdurachman Ajak Mahasiswa Jaga Demokrasi dengan Kritik Konstruktif, Bukan Provokasi

16 Juni 2026
Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menolak rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. (Istimewa)

Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Koalisi Sipil Turun ke Jalan Bawa 6 Tuntutan

15 Juni 2026

Sufmi Dasco Apresiasi Langkah Cerdas BI Soal Kurangi Ketergantungan Dolar AS

15 Juni 2026

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

15 Juni 2026

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

15 Juni 2026

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

15 Juni 2026

Hadirkan Semangat Baru, Said Aldi dan Ahmed Zaki Kukuhkan Pengurus Daerah AMPG DKI Jakarta

15 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com