• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 September 2025
di Kabar Pemilu
A A
0
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). (dok Humas KPU)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang semula menetapkan 16 dokumen persyaratan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dan kritik dari publik serta parlemen.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi.

RelatedPosts

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Klarifikasi KPU

Afifuddin menekankan bahwa keputusan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu.

“Kami memohon maaf atas keriuhan yang muncul. Sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun dari KPU untuk menguntungkan pihak tertentu. Aturan itu semata-mata disusun untuk menyesuaikan regulasi yang ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembatalan keputusan diambil setelah melalui rapat internal dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).

Masukan dari masyarakat juga menjadi pertimbangan utama sebelum KPU mencabut kebijakan tersebut.

Daftar Dokumen yang Sempat Dikecualikan

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait. Dokumen itu antara lain:

1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 di Istana Merdeka

2. SKCK dari Mabes Polri.

3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah.

4. Laporan harta kekayaan ke KPK.

5.Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri di lembaga legislatif.

7. NPWP dan bukti SPT Pajak 5 tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup dan rekam jejak.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode.

10. Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945.

11. Surat keterangan pengadilan bahwa tidak pernah dipidana penjara ≥ 5 tahun.

12. Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/PKI.

14. Surat pernyataan kesediaan maju sebagai pasangan capres-cawapres.

15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan.

16. Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD sejak ditetapkan.

KPU Tegaskan Komitmen Transparansi

Afifuddin memastikan bahwa ke depan, KPU akan memperlakukan dokumen-dokumen tersebut sesuai aturan yang berlaku serta prinsip keterbukaan informasi publik.

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tapi juga informasi lain yang dapat diakses sesuai kebutuhan dan ketentuan,” tuturnya.

Keputusan KPU membatalkan pengecualian informasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga akuntabilitas, kepercayaan publik, serta integritas penyelenggaraan Pemilu 2024-2029.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dokumen Syarat Capres-CawapresKeputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025Komitmen TransparansiKPU RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Indonesia Tegaskan Solidaritas dengan Qatar dan Palestina di KTT Darurat Timur Tengah

Post Selanjutnya

Pemerintah Genjot Program Strategis untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja

RelatedPosts

Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

16 September 2025

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Apel Gelar Pasukan sinergi Polri-TNI pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

20 April 2025
Post Selanjutnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Genjot Program Strategis untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja

Dalam Audensi di Kemensos, Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kolaborasi Sukseskan Sekolah Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com