Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) dapat didiskualifikasi dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.
Putusan tersebut menjadi penguatan terhadap kebijakan afirmasi perempuan dalam pemilihan legislatif sekaligus mempertegas kewajiban partai politik memenuhi keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di semua tingkatan.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya terhadap langkah MK dalam memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen.
“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” kata Dasco di Jakarta, dikutip Kamis (28/5/2026).
Ketua Harian Partai Gerindra itu menilai masih banyak perempuan yang memiliki kapasitas dan integritas untuk terjun ke dunia politik. Karena itu, menurutnya, syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen bukan hal yang sulit dipenuhi partai politik.
“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujarnya.
Dasco menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi perhatian seluruh partai politik peserta pemilu. DPR RI, kata dia, juga akan memasukkan ketentuan tersebut dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Sebelumnya, putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Senin (25/5/2026).
“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan terkait aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Melalui putusan itu, partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon di suatu daerah pemilihan dapat dikenai sanksi diskualifikasi.*
*Salinan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com























Discussion about this post