KABARIKU – Rencana pemerintah untuk memberikan mobil dinas kepada pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat banyak sorotan. Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya tidak meminta namun tak akan menolak.

Ia menjelaskan, mobil dinas untuk aparatur negara sudah ada aturannya dan merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh negara.
Menurutnya, fasilitas mobil dinas untuk pejabat struktural KPK hingga sekarang belum ada sehingga diganti dengan tunjangan transport.
“Jadi selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas,” katanya, Senin (19/10/2020).
Gufron pun menyentil pernyataan beberapa pihak yang menyebut pimpinan KPK hidup hedon karena keberadaan mobil dinas tersebut.
“Saya mempersilakan publik untuk menilainya. Silakan saja ke rumah saya untuk melihat rumah kontrakan saya, lihat makanan saya, lihat kendaraan, pakaian dan semua yang ada. Setelah itu saya akan menerima apa pun penilaiannya,” ujar Ghufron.
Ia pun menjelaskan, penganggaran mobil dinas untuk pejabat KPK sebenarnya diajukan di tahun anggaran sebelumnya. Namun baru diintensifkan sekarang.
Dia menambahkan, harga dan standar mobil untuk aparatur negara telah diatur dalam peraturan tentang fasilitas aparatur negara.
“Artinya KPK tidak menentukan standar mobil dan harganya, itu semua diatur dalam peraturan tentang standar fasilitas aparatur negara,” paparnya.
Sementara itu, menurut keterangan, mobil untuk pimpinan KPK spesifikasinya adalah 3.500 cc, namun berbeda harga antara mobil untuk Ketua dengan Wakil Ketua. Untuk Ketua KPK anggarannya Rp 1,45 miliar, kemudian untuk untuk 4 Wakil Ketua KPK, masing-masing Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil
Sedangkan mobil inventaris untuk 5 anggota Dewan Pengawas masing-masing dianggarkan Rp 702 juta. sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih. Mobil yang harganya setara dengan mobil Dewas, diberikan pula untuk 6 pejabat eselon I KPK. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post