• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Gugatan Batas Minimal Usia Calon Pimpinan KPK Mewakili Kepentingan Publik. Berikut Penjelasan Hasanuddin

Redaksi oleh Redaksi
17 November 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Wakil Ketua KPK, terkait dengan kepastian hukum Undang-Undang 19/2019, khususnya antara pasal 29 huruf e dan pasal 34 UU 30/2002.

Mendapat dukung penuh dari Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) yang menilai ada kontradiksi yang perlu kepastian, dimana pasal 29 mengatur batas umur minimal calon pimpinan KPK yakni 50 tahun, sedangkan pasal 34 menjelaskan pimpinan KPK boleh menjabat maksimal dua kali.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tokoh aktivis 98 mengatakan, wajar jika Nurul Ghufron berpendapat bahwa atas dasar pasal 34 UU KPK, maka pimpinan KPK dapat dipilih kembali, namun Pasal 29 membatasi usia minimal 50 Tahun.

RelatedPosts

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

“Judicial Review ini langkah yang tepat demi kepastian hukum dengan mengajukan gugatan dalam hal pendapat yang berbeda, kepentingan dan hak yang dilanggar dan dirugikan,” kata Hasanuddin, Rabu (16/11/2022) malam. 

Gugatan ini, menurut Hasanuddin, tidak hanya mewakili kepentingan pribadi Nurul Ghufron melainkan kepentingan public.

“Setidaknya soal batas umur persyaratan calon pimpinan KPK, karena terdapat perbedaan faktual dan mendasar dalam persyaratan minimal batas usia terhadap pejabat negara,” terangnya.

Misalnya, kata Hasanuddin, menjadi Calon Presiden-Calon Wakil Presiden bisa minimal usia 40 tahun, Hakim Agung,45 tahun, Hakim Konstitusi 55 tahun, Anggota DPR RI 21 tahun, dan KPK 50 tahun.

“Jadi dalam hal ini MK benar pembatasan ini tidak terkait soal konstitusionalitas, melainkan hal ini merupakan opened legal policy (kebijakan hukum terbuka),” ungkapnya.

Baca Juga  KPK Tahan Tiga Ketua Pokja Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

Lanjutnya, Dalil ini yang menyatakan menjadi kebijakan atau ketetapan pembentuk UU mengenai syarat usia seseorang pejabat.

“Meskipun demikian tidak serta dapat dengan bebas mengajukan batas usia antar pejabat negara yang dapat dilakukan secara berbeda-beda dan tidak serta merta bentuk kebebasan pembuat Undang-Undang tanpa penjelasan dan dasar,” terangnya.

Hasanuddin mengatakan dalam konteks inilah argumen kontradiksi yang diajukan Nurul Gufron, menarik dan memiliki dasarnya.

“Sehingga gugatan Wakil Ketua KPK tersebut tidaklah semata pribadi sifatnya, melainkan untuk kepentingan publik, warga negara lainnya,” katanya.

Hasanuddin menyebut, Hal ini dapat memperjelas dalil open legal policy dan perbedaaan-perbedaan peryaratan batas minimal rekruitmen, seleksi calon pejabat negara secara faktual.

“Hakim MK, perlu mengkaji 3 model batas usia minimal yang dapat dijadikan pedoman, karena mewakili ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif; yaitu batas minimal Calon Presiden, Wakil Presiden 40 tahun, Hakim Agung 45 tahun, dan legislatif 21 tahun,” ujarnya. 

Hasanuddin mengungkap, ‘dalil Open Legal Policy’ maka MK terbuka memutuskan hal lain diluar ketentuan Undang-Undang terkait batas minimal usia calon pimpinan KPK. 

“MK menjadi bagian dari menguji UU, karena pembentuk Undang-Undang menimbulkan sebab kontradiksi,” tutupnya.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: HasanuddinKomisi Pemberantasan KorupsiKoordinator SIAGA '98mahkamah konstitusiNurul GhufronWakil Ketua KPKWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Porprov XIV Jabar 2022, Humas KONI Garut: Perlahan Tapi Pasti 10 Besar Bukan Mustahil

Post Selanjutnya

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

RelatedPosts

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Post Selanjutnya

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Bahri Pelabuhan Perikanan Dobo

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Investasi Emas Berbuah Manis, Nasabah Kantor Penggadaian Wilayah IX Kantongi 1 Kg Emas

19 Februari 2026
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com