• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Gugatan Batas Minimal Usia Calon Pimpinan KPK Mewakili Kepentingan Publik. Berikut Penjelasan Hasanuddin

Redaksi oleh Redaksi
17 November 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Wakil Ketua KPK, terkait dengan kepastian hukum Undang-Undang 19/2019, khususnya antara pasal 29 huruf e dan pasal 34 UU 30/2002.

Mendapat dukung penuh dari Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) yang menilai ada kontradiksi yang perlu kepastian, dimana pasal 29 mengatur batas umur minimal calon pimpinan KPK yakni 50 tahun, sedangkan pasal 34 menjelaskan pimpinan KPK boleh menjabat maksimal dua kali.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tokoh aktivis 98 mengatakan, wajar jika Nurul Ghufron berpendapat bahwa atas dasar pasal 34 UU KPK, maka pimpinan KPK dapat dipilih kembali, namun Pasal 29 membatasi usia minimal 50 Tahun.

RelatedPosts

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

“Judicial Review ini langkah yang tepat demi kepastian hukum dengan mengajukan gugatan dalam hal pendapat yang berbeda, kepentingan dan hak yang dilanggar dan dirugikan,” kata Hasanuddin, Rabu (16/11/2022) malam. 

Gugatan ini, menurut Hasanuddin, tidak hanya mewakili kepentingan pribadi Nurul Ghufron melainkan kepentingan public.

“Setidaknya soal batas umur persyaratan calon pimpinan KPK, karena terdapat perbedaan faktual dan mendasar dalam persyaratan minimal batas usia terhadap pejabat negara,” terangnya.

Misalnya, kata Hasanuddin, menjadi Calon Presiden-Calon Wakil Presiden bisa minimal usia 40 tahun, Hakim Agung,45 tahun, Hakim Konstitusi 55 tahun, Anggota DPR RI 21 tahun, dan KPK 50 tahun.

“Jadi dalam hal ini MK benar pembatasan ini tidak terkait soal konstitusionalitas, melainkan hal ini merupakan opened legal policy (kebijakan hukum terbuka),” ungkapnya.

Baca Juga  KPK Amankan 25 Orang Dalam Operasi Senyap Tangkap Tangan Selain Semarang juga Jawa Barat dan Surabaya

Lanjutnya, Dalil ini yang menyatakan menjadi kebijakan atau ketetapan pembentuk UU mengenai syarat usia seseorang pejabat.

“Meskipun demikian tidak serta dapat dengan bebas mengajukan batas usia antar pejabat negara yang dapat dilakukan secara berbeda-beda dan tidak serta merta bentuk kebebasan pembuat Undang-Undang tanpa penjelasan dan dasar,” terangnya.

Hasanuddin mengatakan dalam konteks inilah argumen kontradiksi yang diajukan Nurul Gufron, menarik dan memiliki dasarnya.

“Sehingga gugatan Wakil Ketua KPK tersebut tidaklah semata pribadi sifatnya, melainkan untuk kepentingan publik, warga negara lainnya,” katanya.

Hasanuddin menyebut, Hal ini dapat memperjelas dalil open legal policy dan perbedaaan-perbedaan peryaratan batas minimal rekruitmen, seleksi calon pejabat negara secara faktual.

“Hakim MK, perlu mengkaji 3 model batas usia minimal yang dapat dijadikan pedoman, karena mewakili ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif; yaitu batas minimal Calon Presiden, Wakil Presiden 40 tahun, Hakim Agung 45 tahun, dan legislatif 21 tahun,” ujarnya. 

Hasanuddin mengungkap, ‘dalil Open Legal Policy’ maka MK terbuka memutuskan hal lain diluar ketentuan Undang-Undang terkait batas minimal usia calon pimpinan KPK. 

“MK menjadi bagian dari menguji UU, karena pembentuk Undang-Undang menimbulkan sebab kontradiksi,” tutupnya.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: HasanuddinKomisi Pemberantasan KorupsiKoordinator SIAGA '98mahkamah konstitusiNurul GhufronWakil Ketua KPKWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Porprov XIV Jabar 2022, Humas KONI Garut: Perlahan Tapi Pasti 10 Besar Bukan Mustahil

Post Selanjutnya

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

RelatedPosts

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

28 April 2026
dok.kabariku.com-boelan

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026
Post Selanjutnya

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Bahri Pelabuhan Perikanan Dobo

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kastaf Kepresidenan Terima Pimpinan KPK, Penguatan Stranas PK dan MBG Masuk Radar Pengawasan

6 Mei 2026

Polres Garut Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Kebun Jagung 1 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

6 Mei 2026

Warga Garut Padati Kirab Mahkota Binokasih, Perayaan Milangkala Tatar Sunda Berlangsung Meriah

6 Mei 2026

Optimalkan Potensi Energi Terbarukan, Bupati Garut Sambangi Dewan Energi Nasional

6 Mei 2026

Dua Rumah di Kiarapayung Ludes Terbakar, DPRD Garut Dorong Bantuan Pembangunan

6 Mei 2026

Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

6 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026
Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

5 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com