• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PN Jakarta Pusat Jatuhkan Sanksi Pidana ke PPLN Kuala Lumpur Gegara Palsukan DPT Pemilu 2024

Redaksi oleh Redaksi
22 Maret 2024
di Hukum, Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan amar putusan atas terbuktinya eks Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang melakukan penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI. Atas hal tersebut dilakukan kembali pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 10 Maret 2024.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hakim Ketua Majelis Buyung Dwikora mengadili terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad masing-masing dengan pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan satu tahun.

RelatedPosts

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir,” kata dia saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Tidak hanya itu, Buyung menambahkan ketujuh terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing  lima juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama dua bulan.

Hal ini disampaikan majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 544 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Tim Tabur Kejagung Amankan Seorang Perempuan Karyawan BUMN

Sebagaimana dibacakan Majelis Hakim, para terdakwa diketahui mendapat keringanan karena para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya (tidak pernah terjerat kasus hukum). Para terdakwa sebagian besar diketahui masih mengemban ilmu menjadi mahasiswa dan mahasiswi strata tiga (S3) di Malaysia.

Sebelumnya, para PPLN KL itu dituntut hukuman percobaan dan satu orang dituntut hukuman 6 bulan penjara. Jaksa menyakini tujuh terdakwa PPLN itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan 1.402 data dan daftar pemilih tanpa rapat pleno pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

Mereka diyakini telah memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan para terdakwa di KBRI Kuala Lumpur.

“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3) lalu.

Tujuh petugas PPLN Kuala Lumpur didakwa melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Buyung Dwikora dengan hakim anggota I Arlen Veronica dan Hakim Anggota II Budi Prayitno.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Palsukan DPTPemilu Serentak 2024Pilpres 2024PN Jakarta PusatPPLN Kuala Lumpur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Sita Hotel dan 10 Bidang Tanah Milik Abdul Gani Kasuba Gubernur Nonaktif Maluku Utara

Post Selanjutnya

Tangani Radikalisme di Ruang Digital, Menkominfo: Kami Sudah Take Down 5.731 Konten

RelatedPosts

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

Tangani Radikalisme di Ruang Digital, Menkominfo: Kami Sudah Take Down 5.731 Konten

Kabupaten Garut Berharap Raih Opini WTP yang ke-9 Kalinya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

11 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Rapim TNI-Polri di Istana, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi dan Kawal Program Strategis Pemerintah

11 Februari 2026

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

10 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com