• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PN Jakarta Pusat Jatuhkan Sanksi Pidana ke PPLN Kuala Lumpur Gegara Palsukan DPT Pemilu 2024

Redaksi oleh Redaksi
22 Maret 2024
di Hukum, Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan amar putusan atas terbuktinya eks Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang melakukan penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI. Atas hal tersebut dilakukan kembali pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 10 Maret 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim Ketua Majelis Buyung Dwikora mengadili terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad masing-masing dengan pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan satu tahun.

RelatedPosts

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir,” kata dia saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Tidak hanya itu, Buyung menambahkan ketujuh terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing  lima juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama dua bulan.

Hal ini disampaikan majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 544 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember

Sebagaimana dibacakan Majelis Hakim, para terdakwa diketahui mendapat keringanan karena para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya (tidak pernah terjerat kasus hukum). Para terdakwa sebagian besar diketahui masih mengemban ilmu menjadi mahasiswa dan mahasiswi strata tiga (S3) di Malaysia.

Sebelumnya, para PPLN KL itu dituntut hukuman percobaan dan satu orang dituntut hukuman 6 bulan penjara. Jaksa menyakini tujuh terdakwa PPLN itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan 1.402 data dan daftar pemilih tanpa rapat pleno pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

Mereka diyakini telah memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan para terdakwa di KBRI Kuala Lumpur.

“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3) lalu.

Tujuh petugas PPLN Kuala Lumpur didakwa melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Buyung Dwikora dengan hakim anggota I Arlen Veronica dan Hakim Anggota II Budi Prayitno.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Palsukan DPTPemilu Serentak 2024Pilpres 2024PN Jakarta PusatPPLN Kuala Lumpur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Sita Hotel dan 10 Bidang Tanah Milik Abdul Gani Kasuba Gubernur Nonaktif Maluku Utara

Post Selanjutnya

Tangani Radikalisme di Ruang Digital, Menkominfo: Kami Sudah Take Down 5.731 Konten

RelatedPosts

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Post Selanjutnya

Tangani Radikalisme di Ruang Digital, Menkominfo: Kami Sudah Take Down 5.731 Konten

Kabupaten Garut Berharap Raih Opini WTP yang ke-9 Kalinya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Diskusi JIHN membongkar akar korupsi di Indonesia, menyoroti janji politik, regulasi bermasalah, dan budaya koruptif, serta menyerukan reformasi menyeluruh.(Ist)

Empat Tokoh Bedah Wajah Korupsi Indonesia: Janji Politik, Regulasi dan Budaya yang Tak Kunjung Selesai

3 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025
Mentan Amran Sulaiman turun tangan merespons laporan harga beras di Aceh mencapai Rp500 ribu per 15 kg (Antara)

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

3 Desember 2025
Pelantikan Heryanto sebagai Ketua AMKI Jaya 2025–2030 menegaskan peran penting media konvergensi dalam menghadapi dinamika industri digital.

Heryanto Nahkodai AMKI Jaya, Dorong Media Beradaptasi di Tengah Arus Konvergensi

3 Desember 2025
Perayaan Natal Nasional GMKI 2025 resmi dimulai di Mamasa dengan penyalaan pohon Natal raksasa dan rangkaian kegiatan kolaboratif antara GMKI dan Pemda Mamasa.

GMKI dan Pemda Mamasa Resmi Meluncurkan Penyalaan Pohon Natal Serentak se-Kabupaten

3 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
KBRI Bern menyelenggarakan dialog kebangsaan bertema “Menjadi Diaspora: Antara Pancasila dan Paradigma Global” di Novotel Zürich City West, bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Swiss dan Liechtenstein (PPI SL), Minggu (30/11/2025) (Foto:KBRI Bern)

Diaspora Indonesia di Swiss Tegaskan Komitmen Menjaga Nilai Pancasila

3 Desember 2025
Sebuah perahu mengangkut warga korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (Foto: BNPB)

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com