Jakarta, Kabariku- Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan penipuan atau scam online jaringan yang diduga menyebabkan kerugian Rp1,5 triliun bagi para korban. Tersangka merupakan perempuan berinisial L (27), asal Sukabumi, Jawa Barat.
“Tersangka tersebut berinisial L. Tersangka ini masuk red notice ” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/07/2024).
Tersangka L ditangkap sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/07). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.
Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp15 juta per bulan.
“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Disana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 Dirham,” ucapnya.

Kombes Alfis Suhaili mengungkap, awalnya tersangka ingin menjadi cleaning service, dan memberanikan diri pindah ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
“Namun, sesampainya disana, L justru mendapat tawaran pekerjaan sebagai scammer atau penipu berbasis digital,” ujar Alfis.
“Dia diajak bergabung ke sindikat penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu atau part time,” sambungnya
Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap empat orang tersangka kasus ini, yakni WN China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.
L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online walaupun ia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan.
Dia dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.***
*Div Humas Polri
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post