• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, September 7, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Antisipasi Hak Pilih di Luar Domisili, KPU Garut Siapkan Pelayanan Pindah Memilih

Redaksi oleh Redaksi
11 Januari 2024
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membuka pelayanan Pindah Memilih, hal ini guna memberikan akses kemudahan bagi masyarakat di luar daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal untuk tetap bisa memilih pada Pemilu 2024 di TPS terdekat.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, menegaskan pentingnya pelayanan ini untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan menggunakan hak pilihnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemilu adalah sarana integrasi bangsa, sehingga sebagai inklusivitas pelaksanaan Pemilu dihadirkan pelayanan pindah memilih agar setiap warga negara bisa memberikan hak suaranya.

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

Maka dari itu, ia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pindah memilih untuk segera mengajukan permohonan pindah memilih yang akan berakhir pada tanggal 15 Januari 2024.

“Jadi alasan pindah memilih itu bisa karena pertama menjalankan tugas lain di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas (melaksanakan perawatan), menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili, tertimpa bencana atau bekerja di luar domisili,” ucap Junaidin Basri dalam keterangannya, di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (11/1/2024).

Ia mengajak kepada masyarakat yang ingin mengajukan pindah TPS untuk segera melaksanakan upaya pindah memilih, sehingga pada hari pencoblosan tiba, masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya di TPS.

Sementara, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Garut, Ujang Muttaqin, mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 348 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemilih akan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan kondisi masing-masing.

Baca Juga  Menko Polhukam Minta Gencarkan Partisipasi Masyarakat untuk Cegah Pelanggaran Pemilu 2024

“Ada DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang kita tetapkan di tanggal 21 Juni 2023 itu ada 1.999.061 pemilih, tersebar di 42 kecamatan, 442 desa/kelurahan, 8.000 TPS,” ucapnya.

Setelah DPT, imbuh Ujang, kategori selanjutnya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), yang merupakan sebuah sarana pelayanan dari KPU untuk menjaga hak pilih warga negara, ketika yang bersangkutan tidak bisa memilih di TPS sebelumnya, tetapi bisa memilih di TPS tujuan dengan alasan-alasan tertentu.

Alasan yang dimaksud, yaitu menjalankan tugas pekerjaan, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan. Ujang menambahkan, bahwa 4 alasan tersebut dapat diurus hingga 7 Februari 2024 mendatang.

Beberapa alasan lain yang dapat diurus hingga batas waktu 15 Januari 2024, di antaranya yaitu bekerja di luar domisili, menempuh kegiatan pendidikan di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan pindah domisili.

“Nah rata-rata barusan saya cek di operator dari data terakhir bulan Desember ya 2024 ini ada DPTB masuk itu 2.349, itu rata-rata pindah domisili,” ucapnya.

Ujang menambahkan bahwa pemilih yang pindah TPS akan menerima surat suara sesuai dengan daerah perpindahannya. Jika masih dalam lingkup kabupaten dan daerah pilih (dapil) yang sama, maka pemilih bisa mendapatkan 5 surat suara. Namun, jika perpindahannya berbeda dapil, maka surat suara yang diterima oleh pemilih menjadi 4 surat suara begitupun seterusnya.

“Contoh (pemilih dari) Garut pindah ke Tasik itu kan satu dapil (DPR RI), nah itu jadi mendapatkan (surat suara) presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi dan kabupaten tidak dapat, jadi 3 (surat) suara,” jelasnya.

Berbeda dengan alasan lainnya, Ujang menerangkan, alasan DPTB pindah domisili dengan e-KTP domisili barunya sudah diterbitkan maka pemilih akan tetap mendapatkan 5 surat suara di domisili barunya.

Baca Juga  Catat, Pilkada 2020 Digelar di 270 Daerah, Berikut Daftarnya

“Kalaupun misal saya pindah ke Jakarta, asal pindah domisili e-KTPnya sudah Jakarta tetap mendapatkan 5 surat suara, itu mungkin perbedaannya di pemilu 2019 dengan pemilu 2024,” ungkapnya.

Adapun langkah yang bisa ditempuh oleh pemilih agar bisa pindah memilih, kata Ujang, langkah pertama yaitu mengecek terlebih dahulu apakah pemilih tersebut sudah terdaftar sebagai DPT secara online melalui website cek DPT online. Setelah terbukti terdaftar, pemilih dapat berkunjung ke TPS baik di desa, kecamatan, maupun kabupaten dengan membawa e-KTP, bukti terdaftar di DPT, serta surat-surat pendukung.

Ujang mengatakan, setelah pemilih melapor ke TPS, maka pemilih akan dicoret di TPS sebelumnya dan akan terdaftar di TPS tujuan perpindahan.

Terakhir, ia menjelaskan bahwa tujuan TPS di daerah tujuan akan dipilih secara otomatis melalui sistem yang sudah ada.

“Konsekuensinya surat suara tidak full, kalau perpindahannya tidak dalam satu dapil dalam kabupaten, itu konsekuensi. Yang keduanya, konsekuensinya itu kan penentuan TPS otomatis by sistem,” ucapnya.

Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih pindahan tingkat Kabupaten Garut periode bulan Desember Tahun 2023, pemilih pindah masuk di Kabupaten Garut berjumlah 2.349 pemilih yang terdiri dari 1.251 pemilih laki-laki dan 1.098 pemilih perempuan, dengan jumlah tujuan TPS 1.187 dari 327 desa/kelurahan yang tersebar di 42 kecamatan.

Sementara untuk pemilih pindah keluar dari Kabupaten Garut berjumlah 2.287 pemilih yang terdiri dari 1.193 pemilih laki-laki dan 1.094 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS tujuan sebanyak 1.575 dan 424 desa/kelurahan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hak Pilih di Luar Domisilikpu garutPelayanan Pindah MemilihPemilu Serentak 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tangkap Penyelenggara Negara dan Pihak Swata Terkait Kasus Suap di Labuhanbatu Sumut

Post Selanjutnya

Gelar Dialog Bersama Warga Ciumbuleuit, Forum ngaDandanan Bandung Ajak Pemuda Peduli Lingkungan

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Apel Gelar Pasukan sinergi Polri-TNI pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

20 April 2025

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

15 April 2025

KPU Gelar PSU dan PUSS Pilkada di Enam Wilayah pada 5 dan 9 April 2025

5 April 2025

Jalin Kerja Sama, KPU – BPS Kolaborasi Data Kepemiluan

18 Maret 2025
Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah/Dok. KPU Jambi

Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar di 24 Daerah, Ini Daftarnya: Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

5 Maret 2025
Post Selanjutnya

Gelar Dialog Bersama Warga Ciumbuleuit, Forum ngaDandanan Bandung Ajak Pemuda Peduli Lingkungan

Kapolres Garut Lepas Keberangkatan 30 Bintara Remaja Polres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gunung Padang, sebuah situs di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia, telah menjadi pusat perdebatan dan spekulasi sejak penemuannya pada tahun 1914

Dari Polemik ke Pengakuan: Gunung Padang dan Jalan Terang Sains untuk Rekonsiliasi Ilmiah

7 September 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya melaksanakan pertemuan dengan Menteri PU Dody Hanggodo beserta jajaran Sekjen dan Dirjen Kementerian PU di Gedung Sekretariat Kabinet RI, membahas perbaikan beberapa fasilitas umum yang mengalami kerusakan akibat aksi anarkis

Seskab Teddy: Pemerintah Percepat Perbaikan Fasilitas Umum Pasca Aksi Anarkis

7 September 2025
Pertemuan perwakilan mahasiswa dengan jajaran pemerintah di Istana Negara berlangsung hangat, menjadi wadah strategis menyampaikan aspirasi sekaligus memperkuat iklim demokrasi di Indonesia/Setneg

Dialog Mahasiswa dan Pemerintah di Istana Negara Berlangsung Hangat

7 September 2025
Dialog mahasiswa dan pemerintah di Istana Negara berlangsung hangat, menjadi ruang strategis penyampaian aspirasi serta penguatan iklim demokrasi di Indonesia./setneg

Silaturahmi Mahasiswa dan Pemerintah di Istana Negara Jadi Ruang Dialog Terbuka

7 September 2025
Indonesia U-23 Pesta Gol, Lumat Makau 5-0 di Kualifikasi Piala Asia/PSSI

Lima Gol Tanpa Balas, Timnas U-23 Kokoh di Jalur Kualifikasi Piala Asia

7 September 2025
Para perwakilan mahasiswa dari berbagai organisasi memberikan keterangannya kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025

Dialog Mahasiswa dan Pemerintah di Istana Negara jadi Ruang Aspirasi

7 September 2025

Kementerian Agama Naikkan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS

6 September 2025
Konpers Polda Jabar Terkait Penetapan Tersangka Kasus Kerusuhan Demo DPRD Jawa Barat

Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka, Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPRD

6 September 2025
Menteri HAM Bertemu bertemu Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menteri HAM Apresiasi Mensos: Pemulihan Korban Unjuk Rasa Sesuai Amanat Presiden Prabowo

6 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Mafia di Balik Kerusuhan Harus Diungkap, SIAGA 98 Desak Menteri Bersaksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.