• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Antisipasi Hak Pilih di Luar Domisili, KPU Garut Siapkan Pelayanan Pindah Memilih

Redaksi oleh Redaksi
11 Januari 2024
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut membuka pelayanan Pindah Memilih, hal ini guna memberikan akses kemudahan bagi masyarakat di luar daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal untuk tetap bisa memilih pada Pemilu 2024 di TPS terdekat.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, menegaskan pentingnya pelayanan ini untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan menggunakan hak pilihnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemilu adalah sarana integrasi bangsa, sehingga sebagai inklusivitas pelaksanaan Pemilu dihadirkan pelayanan pindah memilih agar setiap warga negara bisa memberikan hak suaranya.

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

Maka dari itu, ia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pindah memilih untuk segera mengajukan permohonan pindah memilih yang akan berakhir pada tanggal 15 Januari 2024.

“Jadi alasan pindah memilih itu bisa karena pertama menjalankan tugas lain di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas (melaksanakan perawatan), menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili, tertimpa bencana atau bekerja di luar domisili,” ucap Junaidin Basri dalam keterangannya, di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (11/1/2024).

Ia mengajak kepada masyarakat yang ingin mengajukan pindah TPS untuk segera melaksanakan upaya pindah memilih, sehingga pada hari pencoblosan tiba, masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya di TPS.

Sementara, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Garut, Ujang Muttaqin, mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 348 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemilih akan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan kondisi masing-masing.

Baca Juga  MK Hapus Presidential Threshold: Bertentangan dengan Konstitusi

“Ada DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang kita tetapkan di tanggal 21 Juni 2023 itu ada 1.999.061 pemilih, tersebar di 42 kecamatan, 442 desa/kelurahan, 8.000 TPS,” ucapnya.

Setelah DPT, imbuh Ujang, kategori selanjutnya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), yang merupakan sebuah sarana pelayanan dari KPU untuk menjaga hak pilih warga negara, ketika yang bersangkutan tidak bisa memilih di TPS sebelumnya, tetapi bisa memilih di TPS tujuan dengan alasan-alasan tertentu.

Alasan yang dimaksud, yaitu menjalankan tugas pekerjaan, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan. Ujang menambahkan, bahwa 4 alasan tersebut dapat diurus hingga 7 Februari 2024 mendatang.

Beberapa alasan lain yang dapat diurus hingga batas waktu 15 Januari 2024, di antaranya yaitu bekerja di luar domisili, menempuh kegiatan pendidikan di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan pindah domisili.

“Nah rata-rata barusan saya cek di operator dari data terakhir bulan Desember ya 2024 ini ada DPTB masuk itu 2.349, itu rata-rata pindah domisili,” ucapnya.

Ujang menambahkan bahwa pemilih yang pindah TPS akan menerima surat suara sesuai dengan daerah perpindahannya. Jika masih dalam lingkup kabupaten dan daerah pilih (dapil) yang sama, maka pemilih bisa mendapatkan 5 surat suara. Namun, jika perpindahannya berbeda dapil, maka surat suara yang diterima oleh pemilih menjadi 4 surat suara begitupun seterusnya.

“Contoh (pemilih dari) Garut pindah ke Tasik itu kan satu dapil (DPR RI), nah itu jadi mendapatkan (surat suara) presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi dan kabupaten tidak dapat, jadi 3 (surat) suara,” jelasnya.

Berbeda dengan alasan lainnya, Ujang menerangkan, alasan DPTB pindah domisili dengan e-KTP domisili barunya sudah diterbitkan maka pemilih akan tetap mendapatkan 5 surat suara di domisili barunya.

Baca Juga  KPU Garut Luncurkan “Garlih Palda” Maskot Pilkada 2024 dengan Desain Babancong

“Kalaupun misal saya pindah ke Jakarta, asal pindah domisili e-KTPnya sudah Jakarta tetap mendapatkan 5 surat suara, itu mungkin perbedaannya di pemilu 2019 dengan pemilu 2024,” ungkapnya.

Adapun langkah yang bisa ditempuh oleh pemilih agar bisa pindah memilih, kata Ujang, langkah pertama yaitu mengecek terlebih dahulu apakah pemilih tersebut sudah terdaftar sebagai DPT secara online melalui website cek DPT online. Setelah terbukti terdaftar, pemilih dapat berkunjung ke TPS baik di desa, kecamatan, maupun kabupaten dengan membawa e-KTP, bukti terdaftar di DPT, serta surat-surat pendukung.

Ujang mengatakan, setelah pemilih melapor ke TPS, maka pemilih akan dicoret di TPS sebelumnya dan akan terdaftar di TPS tujuan perpindahan.

Terakhir, ia menjelaskan bahwa tujuan TPS di daerah tujuan akan dipilih secara otomatis melalui sistem yang sudah ada.

“Konsekuensinya surat suara tidak full, kalau perpindahannya tidak dalam satu dapil dalam kabupaten, itu konsekuensi. Yang keduanya, konsekuensinya itu kan penentuan TPS otomatis by sistem,” ucapnya.

Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih pindahan tingkat Kabupaten Garut periode bulan Desember Tahun 2023, pemilih pindah masuk di Kabupaten Garut berjumlah 2.349 pemilih yang terdiri dari 1.251 pemilih laki-laki dan 1.098 pemilih perempuan, dengan jumlah tujuan TPS 1.187 dari 327 desa/kelurahan yang tersebar di 42 kecamatan.

Sementara untuk pemilih pindah keluar dari Kabupaten Garut berjumlah 2.287 pemilih yang terdiri dari 1.193 pemilih laki-laki dan 1.094 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS tujuan sebanyak 1.575 dan 424 desa/kelurahan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hak Pilih di Luar Domisilikpu garutPelayanan Pindah MemilihPemilu Serentak 2024
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Tangkap Penyelenggara Negara dan Pihak Swata Terkait Kasus Suap di Labuhanbatu Sumut

Post Selanjutnya

Gelar Dialog Bersama Warga Ciumbuleuit, Forum ngaDandanan Bandung Ajak Pemuda Peduli Lingkungan

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Post Selanjutnya

Gelar Dialog Bersama Warga Ciumbuleuit, Forum ngaDandanan Bandung Ajak Pemuda Peduli Lingkungan

Kapolres Garut Lepas Keberangkatan 30 Bintara Remaja Polres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026
Pertamina mengungkap penyebab kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000 per liter. (istimewa)

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com