oleh :
Matiur Saragih
Bendahara DPD Persaudaraan 98 Sumatera Utara
Jakarta, Kabariku- Tiba-tiba muncul wacana hak angket, hak yg secara konstitusi memang dimiliki oleh parlemen. Hak untuk menyelidiki sesuatu dalam pelaksanaan undang-undang. Sah-sah saja jika dugaan penyalahgunaan pelaksan undang-undang terjadi, namun jika dikaitkan dengan pelaksanaan pilres menjadi naif, mengapa?
Pertama, KPU masih bekerja, pengumuman resmi siapa peraih suara terbanyak dalam kontesasi pilres belum disampaikan secara resmi.
Kedua, Dalam pelaksanaan ini, KPU diawasi kinerjanya oleh Bawaslu mulai pusat sampai daerah bahkan kecamatan. Sampai saat itu belum ada bukti atau laporan soal dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden, justru dalam pemilihan calon anggota legislatif potensi kecurangan antar sesama caleg besar kemungkinan terjadi,
Ketiga, KPU & Bawaslu jika melakukan penyalahgunaan kewenangan dapat diminta pertanggungan jawaban di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga yang secara etik & moral memastikan kinerja penyelenggara berjalan dengan baik.
Keempat, Dalam hal perselisihan hasil suara, instrumen yang berhak mengadili adalah MK. Jadi menjadi pertanyaan, wacana hak angket ini mengapa digulirkan. Sederhana saja saya melihatnya, meningkatkan bargaining position, meski apa yang akan dibargain juga tidak jelas dan mendasar.
“Saya bingung dengan wacana ini, lucu saja”.***
Sabtu, 24 Februari 2024
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post