Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah, setelah memutuskan pelaksanaan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/02/2025) lalu, dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Menyikapi putusan MK, melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Kepolisian telah siap untuk mengamankan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.
“Polda dan jajaran yang terkait di wilayahnya ada PSU, langsung berkoordinasi dengan penyelenggara, baik itu KPU ataupun Bawaslu,” ucap Brigjen Pol. Trunoyudo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (03/03/2025).
“Tentunya juga pemerintah daerah dan TNI serta pihak pemangku kepentingan lainnya,” imbuh dia.
Karopenmas mengatakan, pengamanan dari Kepolisian diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada masa tahapan PSU ini.
“Polri berperan sebagai cooling system dan semua tokoh-tokoh masyarakat stakeholder terkait juga turut serta menjaga situasi yang kondisi seperti itu,” katanya.
Diketahui, berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan, yakni Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.*Boelan
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post