Kabariku, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menjalin kerja sama terkait Penyediaan, Pertukaran, dan Pemanfaatan Data Dalam Rangka Pengembangan Data dan Informasi Statistik di Bidang Kepemiluan, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, pada Jumat (14/03/2025).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Sementara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno Bersama Plt Sekretaris Utama BPS Moh Edy Mahmud.

Afif pada sambutannya menyampaikan tantangan KPU sejak dulu adalah akurasi data pemilih untuk pemilu.
Salah satu cara terbaik untuk menjaga data pemilih dan data pemilu adalah dengan membuka data itu sendiri, serta menerima masukan dari semua pihak.
“Pada penanganan Covid-19 yang lalu, Kemenkes juga telah menggunakan basis data pemilih dari KPU untuk program vaksinasi Covid-19. Untuk itu KPU juga berharap kolaborasi ini bisa bermanfaat bagi banyak pihak,” tutur Afif.
Sementara itu, Amalia mengapresiasi KPU atas koordinasi, kolaborasi dan kerja samanya, untuk BPS juga dapat terus menyediakan data statistik untuk kepentingan kepemiluan.

Amalia juga menjelaskan adanya Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga ke depan semua data harus dapat terintegrasi.
Semua program kedepan juga berbasis pada DTSEN, tambah Amalia, termasuk nantinya penyaluran Bansos Triwulan II. Semua data individu yang tunggal, sebanyak 285,5 juta untuk data NIK dan 93 juta untuk data KK.
“Data ini masih dinamis, karena ada yang pindah, pendatang baru, dan lainnya, untuk itu saat ini pun BPS sedang melakukan tahap pemutakhiran,” tutup Amalia.*K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post