Garut, Kabariku – Kabar gembira bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Garut! Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, mengonfirmasi bahwa dana untuk tunjangan hari raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut.
Erwin menjelaskan bahwa pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa adalah setara dengan satu bulan penghasilan tetap (siltap).
Kebijakan pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras perangkat desa serta kepala desa dalam membangun dan memberdayakan desa.
Bupati Garut, kata Erwin, memahami pentingnya peran mereka dalam pembangunan di tingkat desa. Oleh karena itu, diharapkan pemberian THR ini dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka, terutama menjelang perayaan hari raya besar umat Islam.
“Dengan adanya THR ini, kepala desa dan perangkat desa beserta keluarganya dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih gembira,” ujar Erwin.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa pemberian THR ini tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menjadi simbol pengakuan atas pengabdian kepala desa dan perangkat desa dalam melayani masyarakat.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post