• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 7, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Pemilu

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 April 2025
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepadaketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut periode 2024-2029 terkait pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam putusan sidang perkara Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, dan memberikan peringatan keras terakhir kepada empat anggota lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

KPU Gelar PSU dan PUSS Pilkada di Enam Wilayah pada 5 dan 9 April 2025

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2–4, Jakarta Pusat. Sidang ini juga disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi DKPP.

“Mengabulkan pengaduan untuk sebagian, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Dian Hasanudin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito membacakan putusan pada Senin (14/04/2025).

Sementara itu, empat anggota KPU Kabupaten Garut lainnya, yakni Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, dan Rikeu Rahayu, masing-masing menerima sanksi peringatan keras terakhir.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu II, Dedi Rosadi; Teradu III, Yusuf Abdullah; Teradu IV, Asyim Burhani; dan Teradu V, Rikeu Rahayu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak pembacaan, serta mengawasi pelaksanaannya.

Putusan ini berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran.

DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU Garut terbukti melakukan manipulasi suara untuk menguntungkan calon legislatif DPR RI dari Partai NasDem, Lola Nelria Oktavia.

Baca Juga  Penjabat Bupati Garut Pimpin Pelepasan Kendaraan Logistik Pemilu 2024 ke Dapil Terjauh

Perubahan suara terjadi secara signifikan di empat kecamatan: Cilawu (1.071 suara), Pakenjeng (200 suara), Pameungpeuk (570 suara), dan Cisewu (571 suara).

Berdasarkan keterangan pengadu, suara tambahan tersebut bukan akibat salah hitung, melainkan berasal dari pengalihan suara partai lain dan pengubahan suara tidak sah menjadi suara sah.

DKPP juga mengungkap adanya dugaan perintah langsung dari Dian Hasanudin kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambahkan suara bagi caleg dari Partai NasDem.

Hasil pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat pun menemukan ketidaksesuaian antara formulir model D hasil kecamatan dengan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten di lima kecamatan: Pameungpeuk, Cisewu, Cilawu, Cibalong, dan Cisompet.

Kesaksian dari Ahmad Jaki dan Asep Tardi memperkuat dugaan manipulasi tersebut, dengan peningkatan suara sebanyak total 3.572 suara dalam formulir model D.

“DKPP menilai bahwa para Teradu melanggar pedoman kode etik dan gagal mengawal proses demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Garut, sehingga merusak kredibilitas hasil Pemilu,” tegas Heddy Lugito di akhir sidang.

Deikian diputuskan dalam Rapat Pleno dan dibacakan dalam sidag KOde Etik terbuka untuk umum, oleh 5 anggota DKPP, Henddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota*K.101

Berita Terkait :

Dinyatakan Melanggar Etik, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Garut

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)kpu garutpelanggaran kode etikPemberhentian Tetap Ketua KPU Garutpenyelenggaraan Pemilu 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Fakta Mengejutkan Artis Sekar Arum Widara: Pendidikan dan Kiprah Politiknya di Balik Kasus Uang Palsu

Post Selanjutnya

Mutasi di Tubuh Polri: Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Gantikan Akhmad Wiyagus sebagai Kapolda Jabar

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Apel Gelar Pasukan sinergi Polri-TNI pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

20 April 2025

KPU Gelar PSU dan PUSS Pilkada di Enam Wilayah pada 5 dan 9 April 2025

5 April 2025

Jalin Kerja Sama, KPU – BPS Kolaborasi Data Kepemiluan

18 Maret 2025
Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah/Dok. KPU Jambi

Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar di 24 Daerah, Ini Daftarnya: Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

5 Maret 2025
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Respon Cepat atas Putusan MK: Polri Siap Amankan PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah

4 Maret 2025
Post Selanjutnya

Mutasi di Tubuh Polri: Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Gantikan Akhmad Wiyagus sebagai Kapolda Jabar

Ilustrasi pemerkosaan

Heboh Oknum Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien, Kemenkes dan Polisi Bertindak

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok PPATK

Rekening Kamu Kena Henti Sementara? Ikuti Tahapan Ini

7 Juli 2025

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

6 Juli 2025
Stan Universitas Negeri Malang (UM) menampilkan sejumlah produk unggulan berbasis energi terbarukan/Dok Universitas Negeri Malang

Universitas Negeri Malang Dinobatkan sebagai Kampus Terbaik dalam Riset Energi Terbarukan di IBEA 2025

6 Juli 2025

Cek Kesehatan Gratis Jangkau Sekolah Rakyat hingga Pesantren, Mulai 7 Juli

6 Juli 2025
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

DPR Bentuk Tim Supervisi Gabungan Komisi III dan X untuk Awasi Penulisan Ulang Sejarah Nasional

6 Juli 2025
Tim BPBD Kabupaten Bogor mngevakuasi korban longsor di kawasan Puncak, Minggu pagi (6/7)/Dok. BPBD Kabupaten Bogor

Longsor Terjang Kawasan Puncak, 3 Orang Tewas dan 1 Masih Hilang

6 Juli 2025
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon

Kemenbud Siap Gelar Uji Publik Buku Sejarah Nasional: Fadli Zon Janji Penulisan Inklusif dan Berbasis Fakta

6 Juli 2025

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.