• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Dinyatakan Melanggar Etik, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Garut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Maret 2025
di Kabar Pemilu
A A
0
Gedung DKKP RI.kbri

Gedung DKKP RI.kbri

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Garut dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024

Kelima teradu yang diperiksa diantaranya Dian Hasanudin, ketua KPU Garut dan anggota Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, Rikeu Rahayu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Mereka diadukan oleh Firmansyah dengan dugaan manipulasi berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten.

RelatedPosts

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

Dalil-dalil yang disampaikan Firmansyah dalam sidang pemeriksaan DKKP dibantah oleh para teradu.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyebut bahwa rencananya hanya membacakan rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh PPK pada sidang pleno di tingkat kabupaten.

Dian menegaskan bahwa tidak mengetahui adanya perbedaan suara tersebut karena rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan telah ditetapkan oleh PPK dari setiap kecamatan.

“Hasil penghitungan suara tingkat kecamatan tidak ditetapkan, dipimpin, dan ditandatangani oleh teradu, melainkan oleh PPK. Tidak benar jika teradu dianggap mengetahui dan melakukan perubahan suara,” katanya.

Dian menambahkan, terdapat opsi yang disetujui oleh Saksi jika memang terdapat perbedaan suara.

Apabila memang perbedaan suara tersebut dianggap tidak dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, maka hal tersebut dapat dilanjutkan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Menurutnya, diketahui adanya perbedaan suara pada empat kecamatan baru setelah rapat pleno di tingkat kabupaten selesai.

Selama rapat pleno tingkat kabupaten berlangsung, Dian mengatakan tidak ada satupun keberatan dari saksi peserta pemilu tentang perbedaan suara di empat kecamatan.

Baca Juga  Ketua PW STN Jawa Barat Mengajak Penyelenggara Kawal Pemilu Damai dan Tidak Terpancing Berita Hoax

“Teradu hanya mengetahui adanya kesalahan dalam penjumlahan (suara) saja dan tidak mengetahui adanya perbedaan dalam setiap rincian raihan suara setiap calon. Tidak ada keberatan dari saksi peserta pemilu ataupun menyampaikan formulir kejadian khusus terkait hal ini,” jelas Dian.

Sebelumnya, dalam sidang yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (19/02/2025) lalu, Komisioner KPU Jawa Barat, Abdullah Syafi’i, memberikan keterangan terkait pengawasan internal yang dilakukan atas perintah KPU RI.

Pengawasan ini dilakukan beberapa bulan lalu setelah adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Garut.

Abdullah Syafi’i mengungkapkan bahwa hasil pengawasan internal terhadap KPU Garut menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU Garut telah melanggar kode etik, sumpah janji, dan pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

“Kesimpulan dari pengawasan internal KPU Jabar terhadap para teradu menunjukkan pelanggaran kode etik, sumpah janji, dan pakta integritas,” ujar Abdullah Syafi’i saat membacakan hasil sidang.

Sementara itu, Firmansyah dalam aduannya, mendalilkan para teradu telah memanipulasi berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya DKPP dalam menegakkan integritas serta profesionalisme penyelenggara pemilu guna memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur.

Menurutnya, ada perbedaan antara perolehan suara Caleg DPR tingkat kecamatan yang dibaca oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pameungpeuk saat sidang pleno di tingkat kecamatan dengan pleno di tingkat kabupaten.

Saat dibacakan di tingkat kabupaten, selisih 32 suara dengan hasil perolehan suara yang dibaca di sebagian besar tingkat kecamatan.

“Ada 32 suara tidak sah pada tingkat pleno Kecamatan yang menjadi suara sah pada saat pleno tingkat kabupaten. Hal ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Pameungpeuk, melainkan juga terjadi di Kecamatan Cilawu,” paparnya.

Baca Juga  KPU Garut Resmi Tetapkan Abdusy Syakur Amin dan Luthfianisa Putri Karlina sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Firmansyah menambahkan, perbedaan yang menuai protes dari beberapa saksi partai politik ini tidak dapat diindahkan oleh para teradu.

Para teradu, lanjutnya, justru tetap membawa perolehan suara yang diperkirakan salah tersebut ke pleno tingkat provinsi.

“Terjadi interupsi dan terjadi panjang karena hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan berbeda dengan yang dibacakan para teradu di pleno tingkat provinsi. Terdeteksi ada empat kecamatan yang mengalami perubahan suara,” ungkap Firmansyah.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Hedi Ardia (unsur KPU), Nuryamah (unsur Bawaslu), dan Nina Yuningsih (unsur Masyarakat).*Boelan

*Humas DKPP

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DKKPKPU Jawa BaratKPU Kabupaten Garutmanipulasi berita acara dan sertifikat rekapitulasiPelanggaran etik penyelenggara pemiluPemilu Serentak 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pendakian Terakhir Dua Sahabat: Perancang Busana dan Dokter Gigi Tewas di Carstensz

Post Selanjutnya

Ngabuburit Makin Seru, Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya

RelatedPosts

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

16 September 2025
Post Selanjutnya
Masuk Ancol gratis selama Ramadhan 2025

Ngabuburit Makin Seru, Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya

Foto: Instagram @infopuncak.bgr

Banjir Bandang Terjang Cisarua Puncak Bogor, Satu Warga Tewas dan Ratusan Jiwa Terdampak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Bengkulu, KPK Amankan Bupati Rejang Lebong

10 Maret 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar memberikan bantuan kepada warga/Diskominfo

Ketua DPRD Garut Apresiasi Pembangunan Jembatan Garuda di Malangbong

10 Maret 2026
Jembatan Garuda Resmi Diluncurkan di Malangbong, Bupati Garut Sampaikan Apresiasi

Jembatan Garuda di Malangbong Diresmikan, Bupati Garut Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

10 Maret 2026

Andre Rosiade: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Posko Polri Siaga di Jalur Mudik Lebaran 2026

10 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Rejang Lebong, Bengkulu

10 Maret 2026

Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jadi “Sabuk Kamtibmas”, Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

9 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026

Bupati Garut Minta ASN Siapkan Pelayanan Maksimal Jelang Mudik Lebaran 1447 H

9 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com