• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 November 2025
di Dwi Warna
A A
0
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

ruang konpers Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/Boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp46,8 Miliar di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) perusahaan tersebut.

Kedua tersangka adalah Didik Mardiyanto (DM), Kepala Divisi EPC PT PP, dan Herry Nurdy Nasution (HNN), Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP. Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan bukti permulaan yang cukup.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 25 November sampai 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025) malam.

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

Modus dan Aliran Dana

KPK menemukan bahwa sepanjang 2022–2023, Divisi EPC PT PP mengelola sejumlah proyek strategis. Pada Juni 2022, DM memerintahkan HNN menyediakan dana Rp25 miliar yang disebut-sebut untuk Proyek Cisem.

Untuk menutupi pengeluaran, keduanya menggunakan vendor fiktif, antara lain PT Adipati Wijaya yang meminjam identitas office boy dan staf internal.

Vendor palsu itu dibuatkan dokumen purchase order, tagihan, hingga validasi pembayaran. Setelah dana cair, DM dan HNN menerima kembali uang tersebut melalui staf mereka dalam bentuk valuta asing.

Modus ini dilakukan berulang, KPK mencatat penggunaan vendor fiktif lain seperti Karyadi (driver), Apriyandi (office boy), dan Kurniawan (staf keuangan), dengan nilai proyek fiktif tambahan Rp10,8 miliar.

Baca Juga  Mengawal Independensi KPK Sejak Awal Pemilihan Pimpinan dan Dewas

Sembilan Proyek Fiktif

Dari penyelidikan, KPK menemukan sedikitnya sembilan proyek yang dimanipulasi sepanjang Juni 2022-Maret 2023, dengan total nilai Rp46,8 miliar. Diantaranya:

-Smelter Nikel Kolaka, Rp25,3 miliar,

-Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Rp10,8 miliar,

-Sulut-1 Steam Power Plant, Rp4 miliar,

-PSPP Portsite Timika, Rp1,6 miliar,

-Mobile Power Plant Paket 7, Rp607 juta,

-Mobile Power Plant Paket 8, Rp986 juta,

-PLTMG Bangkanai, Rp2 miliar,

-Manyar Power Line Gresik, Rp1 miliar,

-Proyek Divisi EPC, Rp504 juta.

Pada proyek Bahodopi, DM diketahui mengalirkan sebagian dana untuk pembayaran tambahan THR dan Tunjangan Variabel (TVAR) senilai total Rp10,8 miliar.

Kerugian Negara dan Langkah Lanjut

Tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp46,8 miliar karena pembayaran vendor fiktif yang tidak memberikan manfaat bagi perusahaan.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

KPK menegaskan pentingnya tata kelola yang bersih di sektor konstruksi, mengingat korupsi pada proyek pembangunan berpotensi mengancam keselamatan publik dan merusak kualitas infrastruktur nasional.

“Kami memastikan kasus ini terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut,” ucap Asep Guntur.

KPK: Korupsi Infrastruktur Mengancam Keselamatan Publik

KPK mengingatkan bahwa sektor konstruksi merupakan pilar strategis pembangunan nasional.

“Kualitas infrastruktur yang kita temui dan gunakan setiap hari, sangat ditentukan oleh integritas proses pembangunannya, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” ucap Asep.

Manipulasi anggaran dan pengaturan proyek bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keselamatan masyarakat.

“Infrastruktur yang seharusnya menjadi manfaat jangka panjang justru bisa menjadi ancaman bila prosesnya dikorupsi,” tegas KPK.

Baca Juga  KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

Karena itu, sektor ini seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola yang bersih.

Praktik korupsi seperti manipulasi, mark-up, atau pengaturan proyek tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun juga menciptakan risiko bagi keselamatan masyarakat.

Infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi publik, justru dapat berubah menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat ketika dikorupsi.

Untuk itu, KPK meyakini pengelolaan uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen tindakan menyimpang. Setiap pelanggaran integritas berpotensi merusak kualitas pembangunan, mencederai kepercayaan publik, dan menghambat kemajuan nasional.

KPK melalui fungsi pencegahan pasca penindakan, menegaskan pentingnya akuntabilitas tata kelola BUMN.

“Penguatan sistem, pengawasan internal, dan budaya antikorupsi menjadi langkah lanjutan agar setiap entitas BUMN benar-benar menjalankan mandat publik secara transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.***

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiPT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP: Komitmen Pemerintah Hadirkan Keadilan Hukum

Post Selanjutnya

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026
Post Selanjutnya
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan langsung dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Presiden Prabowo Terima Laporan Wapres Gibran Usai Hadiri KTT G20 di Johannesburg

Discussion about this post

KabarTerbaru

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

22 Juli 2026

Ekonom Senior Ferry Latuhihin Pertanyakan Sikap S&P Pertahankan Outlook Indonesia Tetap Stabil.

22 Juli 2026

Jalan Nasional di Nias Belum Tuntas, DPD RI Desak Penguatan Anggaran BBPJN Sumut

22 Juli 2026

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

21 Juli 2026

2.819 PPPK Kota Tangerang Menanti Kepastian TPP, Anggota DPRD Tangerang Tasril Jamal Desak Kemendagri Tak Berlama-lama

21 Juli 2026

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

21 Juli 2026
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

21 Juli 2026

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com