• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Dinyatakan Melanggar Etik, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Garut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Maret 2025
di Kabar Pemilu
A A
0
Gedung DKKP RI.kbri

Gedung DKKP RI.kbri

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Garut dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024

Kelima teradu yang diperiksa diantaranya Dian Hasanudin, ketua KPU Garut dan anggota Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, Rikeu Rahayu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka diadukan oleh Firmansyah dengan dugaan manipulasi berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten.

RelatedPosts

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

Dalil-dalil yang disampaikan Firmansyah dalam sidang pemeriksaan DKKP dibantah oleh para teradu.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyebut bahwa rencananya hanya membacakan rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh PPK pada sidang pleno di tingkat kabupaten.

Dian menegaskan bahwa tidak mengetahui adanya perbedaan suara tersebut karena rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan telah ditetapkan oleh PPK dari setiap kecamatan.

“Hasil penghitungan suara tingkat kecamatan tidak ditetapkan, dipimpin, dan ditandatangani oleh teradu, melainkan oleh PPK. Tidak benar jika teradu dianggap mengetahui dan melakukan perubahan suara,” katanya.

Dian menambahkan, terdapat opsi yang disetujui oleh Saksi jika memang terdapat perbedaan suara.

Apabila memang perbedaan suara tersebut dianggap tidak dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, maka hal tersebut dapat dilanjutkan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Menurutnya, diketahui adanya perbedaan suara pada empat kecamatan baru setelah rapat pleno di tingkat kabupaten selesai.

Selama rapat pleno tingkat kabupaten berlangsung, Dian mengatakan tidak ada satupun keberatan dari saksi peserta pemilu tentang perbedaan suara di empat kecamatan.

Baca Juga  KPU Garut: DPT Kabupaten Garut untuk Pemilu 2024 Sebanyak 1.999.061 Jiwa, Tersebar di 8000 TPS

“Teradu hanya mengetahui adanya kesalahan dalam penjumlahan (suara) saja dan tidak mengetahui adanya perbedaan dalam setiap rincian raihan suara setiap calon. Tidak ada keberatan dari saksi peserta pemilu ataupun menyampaikan formulir kejadian khusus terkait hal ini,” jelas Dian.

Sebelumnya, dalam sidang yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (19/02/2025) lalu, Komisioner KPU Jawa Barat, Abdullah Syafi’i, memberikan keterangan terkait pengawasan internal yang dilakukan atas perintah KPU RI.

Pengawasan ini dilakukan beberapa bulan lalu setelah adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Garut.

Abdullah Syafi’i mengungkapkan bahwa hasil pengawasan internal terhadap KPU Garut menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU Garut telah melanggar kode etik, sumpah janji, dan pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

“Kesimpulan dari pengawasan internal KPU Jabar terhadap para teradu menunjukkan pelanggaran kode etik, sumpah janji, dan pakta integritas,” ujar Abdullah Syafi’i saat membacakan hasil sidang.

Sementara itu, Firmansyah dalam aduannya, mendalilkan para teradu telah memanipulasi berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya DKPP dalam menegakkan integritas serta profesionalisme penyelenggara pemilu guna memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur.

Menurutnya, ada perbedaan antara perolehan suara Caleg DPR tingkat kecamatan yang dibaca oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pameungpeuk saat sidang pleno di tingkat kecamatan dengan pleno di tingkat kabupaten.

Saat dibacakan di tingkat kabupaten, selisih 32 suara dengan hasil perolehan suara yang dibaca di sebagian besar tingkat kecamatan.

“Ada 32 suara tidak sah pada tingkat pleno Kecamatan yang menjadi suara sah pada saat pleno tingkat kabupaten. Hal ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Pameungpeuk, melainkan juga terjadi di Kecamatan Cilawu,” paparnya.

Baca Juga  Berikut Daftar Daerah yang Menggelar Pilkada pada Rabu (9/12) Hari Ini

Firmansyah menambahkan, perbedaan yang menuai protes dari beberapa saksi partai politik ini tidak dapat diindahkan oleh para teradu.

Para teradu, lanjutnya, justru tetap membawa perolehan suara yang diperkirakan salah tersebut ke pleno tingkat provinsi.

“Terjadi interupsi dan terjadi panjang karena hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan berbeda dengan yang dibacakan para teradu di pleno tingkat provinsi. Terdeteksi ada empat kecamatan yang mengalami perubahan suara,” ungkap Firmansyah.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Hedi Ardia (unsur KPU), Nuryamah (unsur Bawaslu), dan Nina Yuningsih (unsur Masyarakat).*Boelan

*Humas DKPP

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DKKPKPU Jawa BaratKPU Kabupaten Garutmanipulasi berita acara dan sertifikat rekapitulasiPelanggaran etik penyelenggara pemiluPemilu Serentak 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pendakian Terakhir Dua Sahabat: Perancang Busana dan Dokter Gigi Tewas di Carstensz

Post Selanjutnya

Ngabuburit Makin Seru, Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya

RelatedPosts

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

16 September 2025

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Apel Gelar Pasukan sinergi Polri-TNI pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

20 April 2025
Post Selanjutnya
Masuk Ancol gratis selama Ramadhan 2025

Ngabuburit Makin Seru, Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya

Foto: Instagram @infopuncak.bgr

Banjir Bandang Terjang Cisarua Puncak Bogor, Satu Warga Tewas dan Ratusan Jiwa Terdampak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI,

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com