• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Didampingi Kuasa Hukum Budi Rahadian & Rekan, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Asal Garut Lolos dari Hukuman Mati

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Desember 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Terdakwa kasus kurir sabu-sabu jaringan internasional Lendi Ginanjar (31) yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, lolos dari hukuman mati yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Rahadian, SH., mengaku telah menerima petikan putusan kasasi itu dari Mahkamah Agung yang dikirimkan ke kantornya, yaitu Kantor Hukum Budi Rahadian, SH., dan Rekan di Jalan Raya Karangpawitan No. 173 Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menanggapi putusan kasasi tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa merasa bersyukur karena terdakwa lolos dari hukuman mati, sedangkan rekan terpidana yang lainnya sedang menghadapi persiapan eksekusi hukuman mati di Lapas Nusakambangan.

RelatedPosts

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

Meski begitu, dikatakan Budi, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan pihak keluarga terpidana untuk mempertimbangkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena pihaknya mendapatkan kejanggalan dalam proses peradilan perkara tersebut.

“Dimana kami mendapatkan fakta dari hasil inzage (pemeriksaan berkas perkara) terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Juli 2023, sedangkan Surat Kuasa Penunjukan Penasehat Hukum oleh Polda Lampung pada tanggal 5 Juli 2023,” terangnya.

Dengan demikian, lanjut Budi, terdapat cacat formil proses penyidikan karena Penunjukan Penasehat Hukum oleh Penyidik Polda Lampung lebih dulu daripada penangkapan.

Menurut Budi, faktanya, berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan tidak pernah didampingi oleh penasehat hukum.

Baca Juga  Kapolri: Langkah Progresif Perizinan Digital Event Terintegrasi dengan Visa TKA Mancanegara

“Hal tersebut sudah barang tentu bertentangan dengan Pasal 54 Jo Pasal 56 Ayat (1), Jo Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berakibat pada batalnya proses penyidikan dan dakwaan terhadap terdakwa,” terang Budi.

Namun demikian, atas putusan Kasasi tersebut pihaknya mengaku, selaku Kuasa Hukum Terdakwa merasa kurang puas.

“Kami selaku Kuasa Hukum merasa kurang puas, karena kami masuk ditunjuk sebagai Penasehat Hukum Terdakwa pada saat agenda Pembacaan Pembelaan Terdakwa (Pledoi),” aku Budi.

Meskipun demikian Budi & rekan merasa bersyukur karena Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati sementara rekan Terpidana yang lainnya sedang menghadapi persiapan eksekusi hukuman mati di LAPAS Nusa Kambangan.

“Untuk menindaklanjuti putusan Kasasi tersebut tentunya kami akan mengkomunikasikan dengan Pihak Keluarga Terpidana untuk mempertimbangkan  upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena kami mendapatkan kejanggalan dalam Proses Peradilan Perkara tersebut,” ungkap Budi.

Dijelaskanm, Dirinya mendapatkan fakta dari hasil Inzage (Pemeriksaan Berkas Perkara) Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Juli 2023, sedangkan Surat Kuasa Penunjukan Penasehat Hukum oleh POLDA Lampung pada tanggal 5 Juli 2023.

Dengan demikian terdapat cacat formil proses penyidikan karena Penunjukan Penasehat Hukum oleh Penyidik POLDA Lampung lebih dulu daripada Penangkapan.

Dan faktanya berdasarkan pengakuan  terdakwa sendiri pada saat pemeriksaan ditingkat penyidikan tidak pernah didampingi oleh Penasehat Hukum.

“Hal tersebut sudah barang tentu bertentangan dengan Pasal 54 Jo Pasal 56 Ayat (1), Jo Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berakibat pada batalnya Proses Penyidikan dan Dakwaan Terhadap Terdakwa,” terangnya.

Lolosnya pria warga Kampung Ciawitali, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dari hukuman mati menjadi vonis hukuman penjara seumur hidup ini setelah Majelis Hakim di tingkat kasasi yakni Mahkamah Agung merubah putusan tingkat pertama dan banding.

Baca Juga  Seknas Jokowi Hidupkan Diskursus Penanganan Kasus HAM Berat

“Memperbaiki Putusan Pengadilan 103/PID.SUS/2024/PT TJK tanggal 7 Mei 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 963/Pid.Sus/2023/PN Tjk tanggal 4 April 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 6618 K/Pid.Sus/2024.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, oleh Dr. Burhan Dahlan, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, Jupriyadi, SH., M.Hum., dan Sigid Triyono, SH., MH., hakim agung sebagai hakim anggota.

Putusan itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota serta Nasrul Kadir, SH., MH., panitera pengganti, dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.

“Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada negara,” tegas amar putusan untuk Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP tersebut.

Sebagai informasi, Kantor Hukum Budi Rahadian, SH., dan Rekan mendapat penunjukan dari kasus Lendi Ginanjar ini dari sidang Pledoi.

Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama di PN Tanjungkarang (4 April 2024), menyatakan terdakwa Lendi Ginanjar Bin Uloh Saepuloh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan”.

Diketahui, Lendi Ginanjar merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh jaringan Fredi Pratama yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam dakwaannya Lendi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Bantah Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Berikut Penjelasan Kombes Pol Irwan Anwar

Terdakwa Lendi Ginanjar sendiri telah melakukan perbuatan pada Januari 2023 lalu. Saat itu ia dihubungi oleh oleh temannya bernama Agung (DPO) dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai kurir pembawa sabu dalam jaringan Fredi Pratama.

Kemudian itu, terdakwa Lendi diperintahkan untuk ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengambil paket narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram.

Setelah memiliki sabu, kemudian ia diperintahkan kembali mengantarkan 30 kilogram sabu di sebuah hotel yang ia tidak diingat. Dan kemudian ia diminta mengantar sisanya ke Jambi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kantor Hukum Budi Rahadiankasasi Mahkamah AgungKurir Narkoba Jaringan InternasionalLolos dari Hukuman MatiPN TanjungkarangPT Tanjungkarang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Setujui Pemberian 44 Ribu Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

Post Selanjutnya

Pengukuhan dan Rapat Kerja PP Keluarga Alumni Universitas Pancasila Periode 2022-2026

RelatedPosts

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya

Pengukuhan dan Rapat Kerja PP Keluarga Alumni Universitas Pancasila Periode 2022-2026

Pentingnya Koordinasi dan Kolaborasi, Korlantas Polri Gelar TFG dari Polda Lampung-Polda Bali Ops Lilin 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026
Ilustrasi Flyover Bandung

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

11 Mei 2026

Berliana pelajar SMAN 1 Garut raih atlet Selam Terbaik di Bandung Utama Finswimming 2026

11 Mei 2026

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

10 Mei 2026

Program MBG Butuh Dukungan Publik, BGN Perkuat Komunikasi dan Edukasi Digital

10 Mei 2026

Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen Tinjau Kesiapan PKW di LKP Aura Creative

10 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com