• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Didampingi Kuasa Hukum Budi Rahadian & Rekan, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Asal Garut Lolos dari Hukuman Mati

Redaksi oleh Redaksi
15 Desember 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Terdakwa kasus kurir sabu-sabu jaringan internasional Lendi Ginanjar (31) yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, lolos dari hukuman mati yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Rahadian, SH., mengaku telah menerima petikan putusan kasasi itu dari Mahkamah Agung yang dikirimkan ke kantornya, yaitu Kantor Hukum Budi Rahadian, SH., dan Rekan di Jalan Raya Karangpawitan No. 173 Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menanggapi putusan kasasi tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa merasa bersyukur karena terdakwa lolos dari hukuman mati, sedangkan rekan terpidana yang lainnya sedang menghadapi persiapan eksekusi hukuman mati di Lapas Nusakambangan.

RelatedPosts

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Meski begitu, dikatakan Budi, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan pihak keluarga terpidana untuk mempertimbangkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena pihaknya mendapatkan kejanggalan dalam proses peradilan perkara tersebut.

“Dimana kami mendapatkan fakta dari hasil inzage (pemeriksaan berkas perkara) terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Juli 2023, sedangkan Surat Kuasa Penunjukan Penasehat Hukum oleh Polda Lampung pada tanggal 5 Juli 2023,” terangnya.

Dengan demikian, lanjut Budi, terdapat cacat formil proses penyidikan karena Penunjukan Penasehat Hukum oleh Penyidik Polda Lampung lebih dulu daripada penangkapan.

Menurut Budi, faktanya, berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan tidak pernah didampingi oleh penasehat hukum.

“Hal tersebut sudah barang tentu bertentangan dengan Pasal 54 Jo Pasal 56 Ayat (1), Jo Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berakibat pada batalnya proses penyidikan dan dakwaan terhadap terdakwa,” terang Budi.

Baca Juga  Mahfud MD Jamin Sidang Johnny G Plate Digelar Terbuka: Nanti Publik Tahu ke Parpol Mana Saja Uangnya Mengalir

Namun demikian, atas putusan Kasasi tersebut pihaknya mengaku, selaku Kuasa Hukum Terdakwa merasa kurang puas.

“Kami selaku Kuasa Hukum merasa kurang puas, karena kami masuk ditunjuk sebagai Penasehat Hukum Terdakwa pada saat agenda Pembacaan Pembelaan Terdakwa (Pledoi),” aku Budi.

Meskipun demikian Budi & rekan merasa bersyukur karena Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati sementara rekan Terpidana yang lainnya sedang menghadapi persiapan eksekusi hukuman mati di LAPAS Nusa Kambangan.

“Untuk menindaklanjuti putusan Kasasi tersebut tentunya kami akan mengkomunikasikan dengan Pihak Keluarga Terpidana untuk mempertimbangkan  upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena kami mendapatkan kejanggalan dalam Proses Peradilan Perkara tersebut,” ungkap Budi.

Dijelaskanm, Dirinya mendapatkan fakta dari hasil Inzage (Pemeriksaan Berkas Perkara) Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Juli 2023, sedangkan Surat Kuasa Penunjukan Penasehat Hukum oleh POLDA Lampung pada tanggal 5 Juli 2023.

Dengan demikian terdapat cacat formil proses penyidikan karena Penunjukan Penasehat Hukum oleh Penyidik POLDA Lampung lebih dulu daripada Penangkapan.

Dan faktanya berdasarkan pengakuan  terdakwa sendiri pada saat pemeriksaan ditingkat penyidikan tidak pernah didampingi oleh Penasehat Hukum.

“Hal tersebut sudah barang tentu bertentangan dengan Pasal 54 Jo Pasal 56 Ayat (1), Jo Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berakibat pada batalnya Proses Penyidikan dan Dakwaan Terhadap Terdakwa,” terangnya.

Lolosnya pria warga Kampung Ciawitali, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dari hukuman mati menjadi vonis hukuman penjara seumur hidup ini setelah Majelis Hakim di tingkat kasasi yakni Mahkamah Agung merubah putusan tingkat pertama dan banding.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan 103/PID.SUS/2024/PT TJK tanggal 7 Mei 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 963/Pid.Sus/2023/PN Tjk tanggal 4 April 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 6618 K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga  Bulog Gunakan Kemasan Seragam 5 Kg untuk Permudah Distribusi Beras SPHP

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, oleh Dr. Burhan Dahlan, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, Jupriyadi, SH., M.Hum., dan Sigid Triyono, SH., MH., hakim agung sebagai hakim anggota.

Putusan itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota serta Nasrul Kadir, SH., MH., panitera pengganti, dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.

“Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada negara,” tegas amar putusan untuk Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP tersebut.

Sebagai informasi, Kantor Hukum Budi Rahadian, SH., dan Rekan mendapat penunjukan dari kasus Lendi Ginanjar ini dari sidang Pledoi.

Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama di PN Tanjungkarang (4 April 2024), menyatakan terdakwa Lendi Ginanjar Bin Uloh Saepuloh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan”.

Diketahui, Lendi Ginanjar merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh jaringan Fredi Pratama yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam dakwaannya Lendi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Lendi Ginanjar sendiri telah melakukan perbuatan pada Januari 2023 lalu. Saat itu ia dihubungi oleh oleh temannya bernama Agung (DPO) dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai kurir pembawa sabu dalam jaringan Fredi Pratama.

Baca Juga  GMBI itu "Anak Asuhku!”, GUS NURIL Memohon Kapolda Jabar Berkenan Lebih Bijak

Kemudian itu, terdakwa Lendi diperintahkan untuk ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengambil paket narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram.

Setelah memiliki sabu, kemudian ia diperintahkan kembali mengantarkan 30 kilogram sabu di sebuah hotel yang ia tidak diingat. Dan kemudian ia diminta mengantar sisanya ke Jambi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kantor Hukum Budi Rahadiankasasi Mahkamah AgungKurir Narkoba Jaringan InternasionalLolos dari Hukuman MatiPN TanjungkarangPT Tanjungkarang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Setujui Pemberian 44 Ribu Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

Post Selanjutnya

Pengukuhan dan Rapat Kerja PP Keluarga Alumni Universitas Pancasila Periode 2022-2026

RelatedPosts

Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025
Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025
Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

7 November 2025
Ledakan di masjid Kodamar dekat SMAN 72 Jakarta sebabkan delapan orang luka. Polisi duga korsleting alat elektronik jadi pemicu.(Foto:Ist)

Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

7 November 2025

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025
Post Selanjutnya

Pengukuhan dan Rapat Kerja PP Keluarga Alumni Universitas Pancasila Periode 2022-2026

Pentingnya Koordinasi dan Kolaborasi, Korlantas Polri Gelar TFG dari Polda Lampung-Polda Bali Ops Lilin 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025
Presiden Prabowo memberikan sambutan pada peresmian pabrik Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kota Cilegon, Banten

Presiden Prabowo: Integritas dan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Investasi Indonesia

7 November 2025
Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

7 November 2025
Ledakan di masjid Kodamar dekat SMAN 72 Jakarta sebabkan delapan orang luka. Polisi duga korsleting alat elektronik jadi pemicu.(Foto:Ist)

Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

7 November 2025
Polda Metro tetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.(Foto:doc.kabariku)

Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025
Kabaharkam Polri Komjen Pol Karyoto membuka resmi dan memberikan sambutan dalam acara Rakernis Baharkam 2025 di Yogyakarta

Rakernis Baharkam 2025 di Yogyakarta, Komjen Karyoto Serukan Penguatan Peran Polisi Penolong

7 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com