• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Didampingi Kuasa Hukum Budi Rahadian & Rekan, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Asal Garut Lolos dari Hukuman Mati

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Desember 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Terdakwa kasus kurir sabu-sabu jaringan internasional Lendi Ginanjar (31) yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, lolos dari hukuman mati yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Rahadian, SH., mengaku telah menerima petikan putusan kasasi itu dari Mahkamah Agung yang dikirimkan ke kantornya, yaitu Kantor Hukum Budi Rahadian, SH., dan Rekan di Jalan Raya Karangpawitan No. 173 Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menanggapi putusan kasasi tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa merasa bersyukur karena terdakwa lolos dari hukuman mati, sedangkan rekan terpidana yang lainnya sedang menghadapi persiapan eksekusi hukuman mati di Lapas Nusakambangan.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Meski begitu, dikatakan Budi, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan pihak keluarga terpidana untuk mempertimbangkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena pihaknya mendapatkan kejanggalan dalam proses peradilan perkara tersebut.

“Dimana kami mendapatkan fakta dari hasil inzage (pemeriksaan berkas perkara) terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Juli 2023, sedangkan Surat Kuasa Penunjukan Penasehat Hukum oleh Polda Lampung pada tanggal 5 Juli 2023,” terangnya.

Dengan demikian, lanjut Budi, terdapat cacat formil proses penyidikan karena Penunjukan Penasehat Hukum oleh Penyidik Polda Lampung lebih dulu daripada penangkapan.

Menurut Budi, faktanya, berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan tidak pernah didampingi oleh penasehat hukum.

“Hal tersebut sudah barang tentu bertentangan dengan Pasal 54 Jo Pasal 56 Ayat (1), Jo Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berakibat pada batalnya proses penyidikan dan dakwaan terhadap terdakwa,” terang Budi.

Baca Juga  LE Mangkir Lagi dari Panggilan KPK. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari : 'Ironis, Semestinya Pejabat Memberikan Contoh dan Komitmen Tinggi'

Namun demikian, atas putusan Kasasi tersebut pihaknya mengaku, selaku Kuasa Hukum Terdakwa merasa kurang puas.

“Kami selaku Kuasa Hukum merasa kurang puas, karena kami masuk ditunjuk sebagai Penasehat Hukum Terdakwa pada saat agenda Pembacaan Pembelaan Terdakwa (Pledoi),” aku Budi.

Meskipun demikian Budi & rekan merasa bersyukur karena Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati sementara rekan Terpidana yang lainnya sedang menghadapi persiapan eksekusi hukuman mati di LAPAS Nusa Kambangan.

“Untuk menindaklanjuti putusan Kasasi tersebut tentunya kami akan mengkomunikasikan dengan Pihak Keluarga Terpidana untuk mempertimbangkan  upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena kami mendapatkan kejanggalan dalam Proses Peradilan Perkara tersebut,” ungkap Budi.

Dijelaskanm, Dirinya mendapatkan fakta dari hasil Inzage (Pemeriksaan Berkas Perkara) Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Juli 2023, sedangkan Surat Kuasa Penunjukan Penasehat Hukum oleh POLDA Lampung pada tanggal 5 Juli 2023.

Dengan demikian terdapat cacat formil proses penyidikan karena Penunjukan Penasehat Hukum oleh Penyidik POLDA Lampung lebih dulu daripada Penangkapan.

Dan faktanya berdasarkan pengakuan  terdakwa sendiri pada saat pemeriksaan ditingkat penyidikan tidak pernah didampingi oleh Penasehat Hukum.

“Hal tersebut sudah barang tentu bertentangan dengan Pasal 54 Jo Pasal 56 Ayat (1), Jo Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berakibat pada batalnya Proses Penyidikan dan Dakwaan Terhadap Terdakwa,” terangnya.

Lolosnya pria warga Kampung Ciawitali, Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dari hukuman mati menjadi vonis hukuman penjara seumur hidup ini setelah Majelis Hakim di tingkat kasasi yakni Mahkamah Agung merubah putusan tingkat pertama dan banding.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan 103/PID.SUS/2024/PT TJK tanggal 7 Mei 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 963/Pid.Sus/2023/PN Tjk tanggal 4 April 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 6618 K/Pid.Sus/2024.

Baca Juga  Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Habib Syakur: 'Janganlah Berlebihan Kalau Mengkritik'

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, tanggal 24 Oktober 2024, oleh Dr. Burhan Dahlan, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, Jupriyadi, SH., M.Hum., dan Sigid Triyono, SH., MH., hakim agung sebagai hakim anggota.

Putusan itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota serta Nasrul Kadir, SH., MH., panitera pengganti, dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.

“Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada negara,” tegas amar putusan untuk Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP tersebut.

Sebagai informasi, Kantor Hukum Budi Rahadian, SH., dan Rekan mendapat penunjukan dari kasus Lendi Ginanjar ini dari sidang Pledoi.

Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama di PN Tanjungkarang (4 April 2024), menyatakan terdakwa Lendi Ginanjar Bin Uloh Saepuloh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan”.

Diketahui, Lendi Ginanjar merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh jaringan Fredi Pratama yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam dakwaannya Lendi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Lendi Ginanjar sendiri telah melakukan perbuatan pada Januari 2023 lalu. Saat itu ia dihubungi oleh oleh temannya bernama Agung (DPO) dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai kurir pembawa sabu dalam jaringan Fredi Pratama.

Baca Juga  Dua Anak Buah Riva Dijemput Paksa Kejagung: Total Tersangka Minyak Mentah Jadi 9 Orang, Ini Daftarnya

Kemudian itu, terdakwa Lendi diperintahkan untuk ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengambil paket narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram.

Setelah memiliki sabu, kemudian ia diperintahkan kembali mengantarkan 30 kilogram sabu di sebuah hotel yang ia tidak diingat. Dan kemudian ia diminta mengantar sisanya ke Jambi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kantor Hukum Budi Rahadiankasasi Mahkamah AgungKurir Narkoba Jaringan InternasionalLolos dari Hukuman MatiPN TanjungkarangPT Tanjungkarang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Setujui Pemberian 44 Ribu Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

Post Selanjutnya

Pengukuhan dan Rapat Kerja PP Keluarga Alumni Universitas Pancasila Periode 2022-2026

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pengukuhan dan Rapat Kerja PP Keluarga Alumni Universitas Pancasila Periode 2022-2026

Pentingnya Koordinasi dan Kolaborasi, Korlantas Polri Gelar TFG dari Polda Lampung-Polda Bali Ops Lilin 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com