• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: Pencegahan Korupsi di Sektor Infrastruktur Melalui Prinsip Good Corporate Governance

Redaksi oleh Redaksi
12 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

_ JAM-Intelijen hadir sebagai keynote speaker di acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero)_

Jakarta, Kabariku- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

JAM-Intelijen menyampaikan materi ”Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya”, di Auditorium Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Jakarta. Senin (12/08/2024).

RelatedPosts

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Mengawali paparannya, JAM-Intelijen mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur saat ini begitu masif dengan didukung alokasi yang besar dari APBN, tetapi dalam pelaksanaannya masih dihadapkan dengan persoalan tindak pidana korupsi.

Data itu didukung dengan terungkapnya indikasi korupsi dalam beberapa proyek infrastruktur nasional, seperti perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020 s.d. 2022.

Kemudian kasus korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ Tahun 2016 s.d. 2017 dan indikasi korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017 s.d. 2023.

“Seperti yang kita ketahui bersama, konsep korupsi sektor infrastruktur pada pokoknya merupakan suatu perbuatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud atau tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan, memberikan keuntungan kepada orang lain atau kepentingan tertentu,” ujar JAM-Intelijen.

Oleh karenanya, menurut JAM-Intelijen hampir seluruh seluruh kasus korupsi dalam proyek infrastruktur dilatarbelakangi modus operandi atau cara-cara melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.

Baca Juga  Terima Suap dari Djoko Tjandra Rp 7 Miliar, Jaksa Pinangki Diamankan di Rutan Salemba

Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan korupsi oleh Kejaksaan Agung, modus operandi tindak pidana korupsi yang ditemukan diantaranya pengkondisian pemenang tender, upaya mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, dan penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap-menyuap/gratifikasi.

“Dari sekian modus operandi yang disebutkan tadi, maka suap-menyuap atau gratifikasi termasuk perbuatan yang paling sering terjadi sebab hampir lebih dari 60% kasus tindak pidana korupsi terkait suap-menyuap,” imbuh JAM-Intelijen.

Apabila ditarik lebih jauh, JAM-Intelijen mengungkap sebenarnya perbuatan suap-menyuap sebagian besar dilatarbelakangi oleh pembangunan infrastruktur yang masih ditangani oleh pemerintah termasuk BUMN/BUMD yang mendapatkan penyertaan modal negara atau mendapatkan penugasan dari pemerintah, sehingga memunginkan munculnya “moral hazard” yang dilakukan oleh oknum tertentu.

JAM-Intelijen juga berharap dengan terselenggaranya acara penerangan hukum ini akan meningkatkan pemahaman para pejabat pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha PT PLN agar terhindari dari permasalahan hukum dan permasalahan lainnya.

“Memang sudah seharusnya penerangan hukum yang menitikberatkan pada anti korupsi menjadi penting dan urgent. Ditilik lebih jauh dan mendalam, sebenarnya ini disebabkan masih banyaknya eksekutif yang baik sengaja ataupun karena “ketidaktahuan” atau minimnya pengetahuan antikorupsi sehingga terlibat kedalam perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” imbuh JAM-Intelijen.

Terlebih lagi, JAM-Intelijen menuturkan bahwa BUMN memiliki peranan yang penting dalam perekonomian negara, sehingga apabila terjadi kecurangan atau manipulasi keuangan, maka hal tersebut akan berdampak pula pada rendahnya pendapatan yang diterima oleh negara.

Dengan demikian, JAM-Intelijen juga beranggapan bahwa merupakan hal penting apabila para peserta turut diberikan pemantapan terkait konsepsi dan pelaksanaan Business Judgement Rule.

Sangat relevan juga untuk kembali diinternalisasikan melalui kegiatan penerangan hukum ini terhadap peraturan di internal lingkungan BUMN yakni PERMENEG BUMN Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan/atau Kecurangan, atau ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan,

Baca Juga  Penjara Menanti STS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terhadap Eddy Hiariej Eks Wamenkumham

“Dengan meminjam istilah prevention is better than cure, maka sebenarnya pencegahan suap-menyuap atau segala macam bentuk korupsi lainnya di sektor infrastruktur di Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD termasuk PT PLN Persero dapat diaktualisasikan prinsip Good Corporate Governance atau Tata Kelola Pemerintahan yang Baik,” imbuh JAM-Intelijen.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Kejaksaan selama ini ikut mendampingi pelaksanaan proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, termasuk oleh PT PLN Persero.

“Terkait model pendampingan yang diberikan, yaitu dengan kiat menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun ganguan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Dalam kondisi seperti itu, fungsi intelijen dapat membantu pengamanannya, yaitu memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya,” pungkas JAM-Intelijen.

Selain JAM-Intelijen sebagai Keynote Speaker, kegiatan ini diisi juga dengan penyampaian materi pertama tentang “Pengelolaan Aset” oleh Kepala Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan dan materi kedua mengenai “Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN” yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie.  

Kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di Lingkungan PT PLN diselenggarakan atas kerja sama Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum dengan PT PLN (Persero) dan akan dilaksanakan secara roadshow di enam lokasi yaitu Jakarta, Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya.***

*Siaran Pers Nomor: PR-696/028/K.3/Kph.3/08/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM-Intelijen KejagungKejaksaan AgungPencegahan KorupsiPrinsip Good Corporate GovernanceSektor Infrastruktur
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Berhasil Daftarkan 130 NIB UMKM dan Sebar 200 Bibit Sayuran serta Pupuk Organik

Post Selanjutnya

Diskominfo dan KPU Garut Sampaikan Pesan Penting Terkait Pilkada 2024 di Acara Car Free Day Perdana

RelatedPosts

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
BEM PTMA Zona III mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengusutan dugaan mega korupsi di Kejaksaan.

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

12 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

Diskominfo dan KPU Garut Sampaikan Pesan Penting Terkait Pilkada 2024 di Acara Car Free Day Perdana

Kejagung Menarik Penugasan 10 Jaksa Senior dari KPK, Salah Satunya Kabag Pemberitaan Ali Fikri

Discussion about this post

KabarTerbaru

PKBSI Tinjau Pengelolaan Taman Satwa Cikembulan, Dorong Peningkatan Standar Lembaga Konservasi

12 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
BEM PTMA Zona III mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengusutan dugaan mega korupsi di Kejaksaan.

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

12 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com