Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik penugasan 10 Jaksa Senior dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya Jaksa Senior yang ditarik adalah eks Plt Jubir atau Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., membenarkan, dari sepuluh Jaksa Senior yang ditarik tersebut, tiga diantaranya memiliki jabatan fungsional termasuk Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dikonfirmasi, 10 Jaksa Senior ini diantaranya, Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, Andhi Kurniawan, Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
“Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan, ini yang punya jabatan kalau tujuh lainnya fungsional di sana,” di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memastikan pemanggilan kembali sepuluh jaksa senior itu telah sesuai dengan prosedur. KPK, menurut Harli, telah mempertemukan mereka dengan Biro Kepegawaian Kejagung.
“KPK sudah menghadapkan mereka ke Biro Kepegawaian dan diantar oleh Sekjen KPK. Itu SOP-nya, itu mekanismenya,” kata
Harli memastikan penarikan 10 Jaksa Senior tersebut tidak ada kaitannya dengan kisruh dan perkara yang sedangkan ditangani di KPK.
“Tidak ada kisruh. Itu saya tegaskan berkali-kali. Tidak ada kisruh. Bahkan, KPK sendiri kan sudah menyatakan juga, tidak ada kaitan dengan penanganan perkara,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, menurut Harli, 10 Jaksa Senior itu akan diganti dengan yang baru untuk ditempatkan di KPK. Biro Kepegawaian di Kejagung dan KPK terus melakukan koordinasi.
“Profil yang dibutuhkan oleh KPK tentu itu akan menjadi pertimbangan kita bersama,” jelasnya.
Harli menambahkan, 10 Jaksa Senior ini akan mulai aktif di awal September.
“Jadi sekarang sedang proses administrasi kepegawaiannya. Nanti soal dimana penempatan dan seterusnya,” lanjutnya.
Sebelumnya KPK membenarkan adanya penarikan sebanyak 10 Jaksa oleh Kejagung. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Jaksa-Jaksa tersebut kembali ke instansi asal karena pengabdiannya di lembaga antirasuah sudah dianggap cukup baik.***
Red/K.101
Baca Juga :