Garut, Kabariku- Guna meningkatkan pengawasan partisipatif pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Garut resmi meluncurkan Pojok Pengawasan, di kantor Bawaslu Garut, pada Kamis (04/07/2024).
Peluncuran Pojok Pengawasan dilakukan secara daring dan serentak diikuti oleh seluruh Bawaslu Kab/Kota serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Provinsi Jawa Barat.
Launching Pojok Pengawasan dihadiri langsung oleh Ketua didampingi anggota dan seluruh staf kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Garut. Acara juga disiarkan melalui media daring bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan panwaslu Kecamatan se-Jawa Barat.

Selanjutnya, untuk memassifkan Pojok Pengawasan, Bawaslu Garut telah menginstruksikan kepada Jajaran Ad-Hoc agar mengaktivasi Pojok Pengawasan di tingkat kecamatan dan fokus pada tindak lanjut dari launching yang dilaksanakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid menjelaskan, Pojok Pengawasan diluncurkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan.
“Selain itu, peluncuran tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapan Bawaslu Garut menyongsong Pilkada tahun 2024,” ucapnya usai acara launching.
Ahmad menuturkan, adanya Pojok Pengawasan diharapkan menjadi media sosialisasi yang efektif bagi masyarakat.
“Kedepannya, pojok pengawasan tersebut diharapkan juga bermanfaat untuk dijadikan sarana informasi, sarana konsultasi, sarana diskusi, sarana penyampaian hasil pengawasan/penelitian kepada masyarakat, dan ruang aktivitas kehumasan,” jelasnya.
Informasi yang dimaksud, lanjutnya, bisa tentang kelembagaan Bawaslu, tentang peraturan yang disusun Bawaslu, pengawasan tahapan pemilihan, serta hal lain yang menyangkut tentang Pemilihan Serentak 2024.
Selain itu, Pojok Pengawasan akan menyediakan berbagai informasi terkait Pilkada, termasuk regulasi yang digunakan, sejarah Pilkada, dan perubahan-perubahan dalam pelaksanaan Pilkada dari masa ke masa.
Dengan adanya Pojok Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Garut berharap masyarakat dapat lebih memahami proses serta tahapan Pilkada.
“Lebih dari itu, masyarakat bisa turut aktif dan terlibat dalam mengawasi jalannya seluruh tahapan yang berlangsung,” imbuhnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses dan regulasi Pemilihan, secara bersama sama masyarakat Garut dan Bawaslu diharapkan dapat memastikan pemilihan berjalan dengan jujur dan adil.
Sebelumnya, Bawaslu Garut telah menginstruksikan kepada jajaran Ad-hoc di 42 Kecamatan untuk meluncurkan Pojok Pengawasan tersebut secara serentak melalui surat instruksi Nomor 114/PM.03.02/K.JB-08/07/2024.
Instruksi tersebut merupakan turunan dari surat instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 185/PM.00.01/K.JB/06/2024. Selain itu, pojok pengawasan juga tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 19.
“Pojok Pengawasan ini diharapkan menjadi salah satu upaya Bawaslu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Garut,” tutup Ketua Bawaslu Garut.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post