• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Hadiknas 2024: Kontribusi KPK Terhadap Pendidikan di Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
2 Mei 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain melaksanakan penanganan beberapa perkara terkait pada sektor pendidikan, juga secara intens melakukan pendampingan terhadap segenap pemangku kepentingan meliputi dinas pendidikan, satuan pendidikan, dewan pendidikan, komunitas pendidikan, serta komite sekolah, guru, pelajar, mahasiswa, praktisi pendidikan, dan sebagainya.

“Bertepatan dengan Hari Pendidikan yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, kami ingin menyampaikan beberapa poin terkait kontribusi KPK terhadap pendidikan di Indonesia, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri, Jubir KPK. Kamis (02/05/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain penanganan dan pendampingan, KPK juga menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan), yang dilakukan setiap tahunnya sejak 2021.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

“SPI Pendidikan merupakan alternatif pengukuran yang digunakan untuk memotret kondisi integritas pendidikan, risiko korupsi dan capaian implementasi pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh segenap pemangku kepentingan di bidang pendidikan,” terang Ali.

“Survei ini juga telah menjadi salah satu Program Prioritas Nasional berkaitan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan,” imbuhnya.

Hasil dari SPI Pendidikan, Ali menjelaskan, adalah indeks integritas yang sangat berguna untuk mengevaluasi kondisi integritas pendidikan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Pada tahun 2023, Indeks Integritas Pendidikan Nasional mencapai angka 73,70 masih berada di level yang cukup rendah yaitu level 2 (Korektif) dari 5 level yang ada.

Berdasarkan perilaku integritas peserta didik masih belum dilakukan secara menyeluruh dan menjadikan kebiasaan dalam menjalani kehidupan di masing-masing satuan pendidikan. Hal ini terlihat dari banyak ditemukannya perilaku nir-integritas seperti mencontek, plagiarisme, terlambat masuk sekolah/kampus, maupun ketidakjujuran dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga  KPK Turut Sukseskan Aksesi Indonesia ke Konvensi Anti-Penyuapan OECD

“Dari sisi ekosistem juga masih terlihat belum cukup kondusif untuk menegakkan nilai-nilai integritas. Hal ini terlihat dari minimnya keteladanan yang diberikan oleh para tenaga pendidik seperti ketidakdisiplinan waktu mengajar, kecurangan akademik yang dilakukan, maupun maraknya praktek shadow education,” papar Ali.

Menurut Ali, dimensi tata kelola pendidikan juga menunjukkan perilaku koruptif yang cukup mengkhawatirkan seperti normalisasi pemberian gratifikasi dalam aspek akademik maupun aspek manajerial di satuan pendidikan maupun tata kelola pendidikan secara luas, praktik pungutan liar, kolusi dalam pengadaan barang/jasa, nepotisme dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru, laporan keuangan fiktif, maupun pengelolaan dana BOS yang kurang akuntabel.

Oleh karena itu, upaya penguatan nilai integritas dan budaya antikorupsi perlu untuk didorong secara komprehensif, baik pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi melalui upaya berikut:

1. Edukasi: Upaya internasasi nilai integritas melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK). Upaya ini dilakukan melalui insersi Kurikulum PAK di berbagai satuan pendidikan.

2. Ekosistem: Pembangunan integritas melalui pendidikan yang mendukung habituasi, keteladanan, dan pengalaman integritas

•Aksi Integritas: Peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tri Dharma Pendidikan, seperti melakukan kajian akademis, advokasi, penyuluhan, dan kampanye.

•Dimana KPK secara intens juga melakukan pendampingan dalam insersi kurikulum antikorupsi pada berbagai jenjang Pendidikan.

•KPK juga memiliki mitra strategis, yaitu Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Para penyuluh ini sebagai kepanjangan tangan KPK dalam menyebarkan nilai-nilai integitas dan antikorupsi. Para penyuluh juga sekaligus menjadi mata dan telinga KPK untuk turut serta mengawasi praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan, agar terhindar dari praktik-praktik korupsi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHardiknas 2024Komisi Pemberantasan KorupsiKontribusi KPKKPKpendidikan di Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polres Garut Kawal Aksi Unjuk Rasa PC PMII Garut Refleksi Hardiknas, Mayday dan 100 Hari Kinerja Pj Bupati

Post Selanjutnya

Pemerintah Sahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya

Pemerintah Sahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Hardiknas 2024, Bey Machmudin: Momentum Pendidikan Tanpa Perundungan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal, Dukung Percepatan Penurunan Stunting

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com