• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Hadiknas 2024: Kontribusi KPK Terhadap Pendidikan di Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
2 Mei 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain melaksanakan penanganan beberapa perkara terkait pada sektor pendidikan, juga secara intens melakukan pendampingan terhadap segenap pemangku kepentingan meliputi dinas pendidikan, satuan pendidikan, dewan pendidikan, komunitas pendidikan, serta komite sekolah, guru, pelajar, mahasiswa, praktisi pendidikan, dan sebagainya.

“Bertepatan dengan Hari Pendidikan yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, kami ingin menyampaikan beberapa poin terkait kontribusi KPK terhadap pendidikan di Indonesia, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri, Jubir KPK. Kamis (02/05/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain penanganan dan pendampingan, KPK juga menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan), yang dilakukan setiap tahunnya sejak 2021.

RelatedPosts

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

“SPI Pendidikan merupakan alternatif pengukuran yang digunakan untuk memotret kondisi integritas pendidikan, risiko korupsi dan capaian implementasi pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh segenap pemangku kepentingan di bidang pendidikan,” terang Ali.

“Survei ini juga telah menjadi salah satu Program Prioritas Nasional berkaitan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan,” imbuhnya.

Hasil dari SPI Pendidikan, Ali menjelaskan, adalah indeks integritas yang sangat berguna untuk mengevaluasi kondisi integritas pendidikan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Pada tahun 2023, Indeks Integritas Pendidikan Nasional mencapai angka 73,70 masih berada di level yang cukup rendah yaitu level 2 (Korektif) dari 5 level yang ada.

Berdasarkan perilaku integritas peserta didik masih belum dilakukan secara menyeluruh dan menjadikan kebiasaan dalam menjalani kehidupan di masing-masing satuan pendidikan. Hal ini terlihat dari banyak ditemukannya perilaku nir-integritas seperti mencontek, plagiarisme, terlambat masuk sekolah/kampus, maupun ketidakjujuran dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga  Pernyataan Presiden Tentang Gejala Makar dan Terorisme sebagai Peringatan Kewaspadaan

“Dari sisi ekosistem juga masih terlihat belum cukup kondusif untuk menegakkan nilai-nilai integritas. Hal ini terlihat dari minimnya keteladanan yang diberikan oleh para tenaga pendidik seperti ketidakdisiplinan waktu mengajar, kecurangan akademik yang dilakukan, maupun maraknya praktek shadow education,” papar Ali.

Menurut Ali, dimensi tata kelola pendidikan juga menunjukkan perilaku koruptif yang cukup mengkhawatirkan seperti normalisasi pemberian gratifikasi dalam aspek akademik maupun aspek manajerial di satuan pendidikan maupun tata kelola pendidikan secara luas, praktik pungutan liar, kolusi dalam pengadaan barang/jasa, nepotisme dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru, laporan keuangan fiktif, maupun pengelolaan dana BOS yang kurang akuntabel.

Oleh karena itu, upaya penguatan nilai integritas dan budaya antikorupsi perlu untuk didorong secara komprehensif, baik pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi melalui upaya berikut:

1. Edukasi: Upaya internasasi nilai integritas melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK). Upaya ini dilakukan melalui insersi Kurikulum PAK di berbagai satuan pendidikan.

2. Ekosistem: Pembangunan integritas melalui pendidikan yang mendukung habituasi, keteladanan, dan pengalaman integritas

•Aksi Integritas: Peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tri Dharma Pendidikan, seperti melakukan kajian akademis, advokasi, penyuluhan, dan kampanye.

•Dimana KPK secara intens juga melakukan pendampingan dalam insersi kurikulum antikorupsi pada berbagai jenjang Pendidikan.

•KPK juga memiliki mitra strategis, yaitu Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Para penyuluh ini sebagai kepanjangan tangan KPK dalam menyebarkan nilai-nilai integitas dan antikorupsi. Para penyuluh juga sekaligus menjadi mata dan telinga KPK untuk turut serta mengawasi praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan, agar terhindar dari praktik-praktik korupsi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHardiknas 2024Komisi Pemberantasan KorupsiKontribusi KPKKPKpendidikan di Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polres Garut Kawal Aksi Unjuk Rasa PC PMII Garut Refleksi Hardiknas, Mayday dan 100 Hari Kinerja Pj Bupati

Post Selanjutnya

Pemerintah Sahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

RelatedPosts

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
Post Selanjutnya

Pemerintah Sahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Hardiknas 2024, Bey Machmudin: Momentum Pendidikan Tanpa Perundungan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers update kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Rakor Lintas K/L: Seskab Teddy dan Menteri Bahas Stimulus Ekonomi dan Kebijakan Energi

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026
Interaksi antara pengunjung dan satwa di Taman Satwa Cikembulan

Taman Satwa Cikembulan Dipadati Pengunjung, Pertunjukan Satwa Jadi Andalan

26 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com