• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Rugikan negara Rp127,1 Miliar, KPK: Korupsi Bansos Beras Kemensos Segera Disidangkan

Redaksi oleh Redaksi
25 Januari 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi program penyaluran bansos beras di Kemensos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hardiman Wijaya Putra telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke PN Jakpus, Rabu (24/1/2024) kemarin.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Tim Jaksa menguraikan besaran kerugian negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127, 1 miliar,” kata Ali dikonfirmasi Kamis (25/1/2024).

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

Tahanan para Terdakwa, lanjut Ali, beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

“Jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan,” terangnya.

Seperti diketahui, Kuncoro bersama lima terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW); Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR); dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RC).

Selain itu, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan; Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC).

Sebelumnya, kasus tersebut merupakan dari pengembangan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 dengan menerima suap Rp32,4 miliar yang dilakukan oleh eks Mensos Juliari Batubara.

Diketahui dalam kontruksi perkara penahan Kuncoro cs, ceritanya dimulai dari salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung dibidang jasa logistik, yaitu PT BGR yang memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Zulhas Bantah Kesaksian Rektor Non Aktif Terkait Titip Nama Maba di Unila

Pada Agustus 2020, Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial.

Kesepakatan pun terbentuk Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan.

Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro. Agar realisasi distribusi dapat segera dilakukan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi Santoso secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi.

Hal ini untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya. Semua hal yang diperbuat enam orang tersebut sudah diatur sedemikian rupa. Tujuannya, agar dapat menyakinkan Kemensos terhadap PT BGR mengenai proyek penyaluran Bansos beras tersebut.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro. Mereka pun membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.

Pada September hingga Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

Diketahui, terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate.

Kemudian, pada Periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.***

Baca Juga  Perwakilan Keluarga Bupati Supiori Datangi KPK Klarifikasi Laporan Korneles Materay

Red/K.101

KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Bansos Beras Program PKH Rugikan Negara Rp127,5 Miliar
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKemensosKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi beras bansosKPKPN Jakarta PusatPN Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KA Papandayan Rute Garut-Gambir Resmi Beroperasi Mulai Hari Ini

Post Selanjutnya

KPU Provinsi Jawa Barat Lantik Serentak 983.199 KPPS

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026
ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

5 Agustus 2026

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Post Selanjutnya

KPU Provinsi Jawa Barat Lantik Serentak 983.199 KPPS

Pj. Bupati Garut Ajak KPPS Bekerja Secara Profesional

Discussion about this post

KabarTerbaru

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

6 Agustus 2026

Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

6 Agustus 2026

Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

6 Agustus 2026

PUTR Cianjur Revitalisasi Saluran Air di Sungai Cikoak

6 Agustus 2026

Irjen Pol Andry Wibowo: Universitas Kepolisian Jadi Investasi Strategis Lembaga Polri

6 Agustus 2026

Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

6 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp4 Miliar untuk 72 PAUD, Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

6 Agustus 2026

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

6 Agustus 2026

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

6 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto: Istimewa

    DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com