• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Aksi di Car Free Day Menuju Sidang Putusan Fatia-Haris: Ujian Bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
7 Januari 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kasus kriminalisasi terhadap Pembela Hak Asasi Manusia Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memasuki babak akhir, pada Senin (8/1/2024). Keduanya akan menghadapi putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur setelah melewati 31 kali agenda persidangan pada 2023 lalu.

Dimas Bagus Arya Saputra Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, menuju momentum tersebut, KontraS bersama organisasi masyarakat sipil lainnya menyelenggarakan aksi simbolik pada car free day di Jakarta, tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia menuju Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya Fatia dan Haris diperkarakan oleh Luhut Binsar Panjaitan karena mendiskusikan hasil riset berkaitan dengan kajian ekonomi-politik penempatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua yang ditayangkan melalui kanal YouTube Haris Azhar.

RelatedPosts

Fokus Atasi Persoalan Rakyat, AHY Tegaskan Soal Urusan Politik Masih Panjang Waktunya

Di Hadapan Kiai dan Santri di Lampung, Jokowi Tegaskan Tetap Jadi Sosok Sederhana dan dekat dengan Masyarakat

Safari Politik Jokowi, Sekjen Golkar : Saat Ini Nahkoda Pemerintahan ada Ditangan Prabowo  

Keduanya kemudian didakwa dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta dituduh menyebabkan keonaran publik, padahal hasil riset yang mereka diskusikan merupakan hasil penelitian dari 9 organisasi/lembaga yang metodologinya bisa dipertanggungjawabkan .

Menurut Dimas, dakwaan terhadap Fatia dan Haris merupakan bukti nyata bahwa pejabat dapat dengan mudah menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik dari warga negara.

“Dakwaan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia) yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 serta berbagai aturan dan prinsip HAM Internasional,” ungkap Dimas dalam keteranagnya. Minggu (7/1/2024).

Baca Juga  Kasus Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Operasi False Flag

Lebih lanjut, diskusi Fatia dan Haris merupakan bagian dari upaya untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat, yang seharusnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sehingga jelas bahwa kasus yang dihadapi oleh Fatia dan Haris merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup.

Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini pun telah menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masing-masing dengan tuntutan 4 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut merupakan bukti bahwa hukum pidana dapat dengan mudah digunakan sebagai alat untuk membungkam hak asasi manusia.

Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Penuntut Umum juga nampak mengenyampingkan dan merendahkan latar belakang Fatia dan Haris sebagai Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup termasuk turut merendahkan solidaritas warga yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyampaikan dukungan dan solidaritas kepada Fatia dan Haris.

Saat proses berjalannya persidangan pun, keberpihakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pihak Luhut Binsar Panjaitan pun sangat nampak. Pada momen ketika Luhut menghadiri sidang di PN Jakarta Timur, ruang Pengadilan Negeri dijaga ketat oleh aparat TNI/Polri dan para pengunjung sidang termasuk pihak Kuasa Hukum dilarang dan dihalang-halangi untuk memasuki ruang sidang.

Hal tersebut menunjukkan betapa ruang sidang yang seharusnya menjamin keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum seakan “disulap” untuk memberikan kenyamanan kepada Luhut Binsar Panjaitan. Hal tersebut tentu melanggar prinsip peradilan yang independen dan tidak berpihak.

Pada Senin, 8 Januari besok Fatia dan Haris akan menghadapi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan tersebut. akan menjadi ujian bagi independensi peradilan serta kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Baca Juga  Kadiskominfo Garut: Mahasiswa Harus Siap Menjadi Entrepreneur di Era Digital

KontraS menyebutkan, Jika Majelis Hakim memutus keduanya bersalah maka dapat dinyatakan bahwa lembaga peradilan telah berkontribusi bagi pembungkaman kebebasan sipil dan melegitimasi penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kritik dan kriminalisasi kepada Pembela HAM dan Lingkungan Hidup.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada agenda putusan besok harus menjaga independensi peradilan serta menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan lembaga peradilan yang masih menjunjung serta menghormati nilai-nilai HAM dan tidak digunakan sebagai alat penguasa untuk membungkam kritik serta kerja-kerja yang dilakukan oleh Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup.

Dimas menegaskan, atas dasar tersebut lewat momentum aksi simbolik ini, kami mendesak Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan Fatia dan Haris dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami juga mendorong agar iklim kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berpikir benar-benar dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tercipta sebuah sistem demokrasi yang substansial dan bermakna di Indonesia,” ucap Dimas.

“Selain itu, kami berharap aksi ini juga dapat memantik awareness publik mengenai putusan yang akan dibacakan besok dan secara umum terhadap situasi demokrasi beserta kebebasan sipil di tanah air,” tandasnya.***

*Badan Pekerja KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Demokrasi dan Kebebasan Sipil IndonesiaKontraSKriminalisasi Fatia Haris Azhar
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Polsek Malangbong Cek TKP: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon

Post Selanjutnya

Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Garut: Tidak Ada Korban Jiwa

RelatedPosts

Fokus Atasi Persoalan Rakyat, AHY Tegaskan Soal Urusan Politik Masih Panjang Waktunya

30 Juni 2026

Di Hadapan Kiai dan Santri di Lampung, Jokowi Tegaskan Tetap Jadi Sosok Sederhana dan dekat dengan Masyarakat

30 Juni 2026

Safari Politik Jokowi, Sekjen Golkar : Saat Ini Nahkoda Pemerintahan ada Ditangan Prabowo  

30 Juni 2026

Bakti Kemanusiaan Hari Bhayangkara, Kapolres Tangsel Berikan Perhatian kepada Bayi Temuan di Legok

30 Juni 2026

Mulai Hari Ini, SPMB Tahap II SMP Negeri Tangerang Selatan Resmi Dibuka

29 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 dan Pendiri LBH Padjajaran

SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
Post Selanjutnya

Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Garut: Tidak Ada Korban Jiwa

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 'ZM' Pengedar Obat Keras Terbatas Wilayah Garut Utara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Fokus Atasi Persoalan Rakyat, AHY Tegaskan Soal Urusan Politik Masih Panjang Waktunya

30 Juni 2026

Di Hadapan Kiai dan Santri di Lampung, Jokowi Tegaskan Tetap Jadi Sosok Sederhana dan dekat dengan Masyarakat

30 Juni 2026

Safari Politik Jokowi, Sekjen Golkar : Saat Ini Nahkoda Pemerintahan ada Ditangan Prabowo  

30 Juni 2026
HUT ke-64 Organda, DPC Organda Garut Dorong Pemda Optimalkan Dana Opsen PKB untuk Perbaikan Transportasi Umum

HUT ke-64 Organda, DPC Organda Garut Dorong Dana Opsen PKB Berpihak pada Angkutan Umum

30 Juni 2026
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Efendi

BAZNAS Garut Kembali Raih Opini WTP, Abdullah Efendi Sebut Bukti Pengelolaan Zakat Transparan

30 Juni 2026

Bakti Kemanusiaan Hari Bhayangkara, Kapolres Tangsel Berikan Perhatian kepada Bayi Temuan di Legok

30 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Progres Pembangunan Jembatan Gantung: Target 2.500 Rampung Agustus 2026

30 Juni 2026
Luís Figo hadir di Pesta Bola HGI 2026. Ikuti #JugglingBolaHGI untuk bertemu sang legenda dan rebut iPhone 16.

Pesta Bola HGI 2026 Hadirkan Luís Figo, Fans Berpeluang Adu Juggling hingga Foto Bareng

29 Juni 2026

Mulai Hari Ini, SPMB Tahap II SMP Negeri Tangerang Selatan Resmi Dibuka

29 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com