• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Aksi di Car Free Day Menuju Sidang Putusan Fatia-Haris: Ujian Bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
7 Januari 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kasus kriminalisasi terhadap Pembela Hak Asasi Manusia Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memasuki babak akhir, pada Senin (8/1/2024). Keduanya akan menghadapi putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur setelah melewati 31 kali agenda persidangan pada 2023 lalu.

Dimas Bagus Arya Saputra Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, menuju momentum tersebut, KontraS bersama organisasi masyarakat sipil lainnya menyelenggarakan aksi simbolik pada car free day di Jakarta, tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia menuju Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya Fatia dan Haris diperkarakan oleh Luhut Binsar Panjaitan karena mendiskusikan hasil riset berkaitan dengan kajian ekonomi-politik penempatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua yang ditayangkan melalui kanal YouTube Haris Azhar.

RelatedPosts

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

Keduanya kemudian didakwa dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta dituduh menyebabkan keonaran publik, padahal hasil riset yang mereka diskusikan merupakan hasil penelitian dari 9 organisasi/lembaga yang metodologinya bisa dipertanggungjawabkan .

Menurut Dimas, dakwaan terhadap Fatia dan Haris merupakan bukti nyata bahwa pejabat dapat dengan mudah menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik dari warga negara.

“Dakwaan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia) yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 serta berbagai aturan dan prinsip HAM Internasional,” ungkap Dimas dalam keteranagnya. Minggu (7/1/2024).

Baca Juga  Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Penuh Keganjilan, Koalisi Masyarakat Sipil: Proses Persidangan Harus Dapat Diakses Publik

Lebih lanjut, diskusi Fatia dan Haris merupakan bagian dari upaya untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat, yang seharusnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sehingga jelas bahwa kasus yang dihadapi oleh Fatia dan Haris merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup.

Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini pun telah menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masing-masing dengan tuntutan 4 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut merupakan bukti bahwa hukum pidana dapat dengan mudah digunakan sebagai alat untuk membungkam hak asasi manusia.

Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Penuntut Umum juga nampak mengenyampingkan dan merendahkan latar belakang Fatia dan Haris sebagai Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup termasuk turut merendahkan solidaritas warga yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyampaikan dukungan dan solidaritas kepada Fatia dan Haris.

Saat proses berjalannya persidangan pun, keberpihakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pihak Luhut Binsar Panjaitan pun sangat nampak. Pada momen ketika Luhut menghadiri sidang di PN Jakarta Timur, ruang Pengadilan Negeri dijaga ketat oleh aparat TNI/Polri dan para pengunjung sidang termasuk pihak Kuasa Hukum dilarang dan dihalang-halangi untuk memasuki ruang sidang.

Hal tersebut menunjukkan betapa ruang sidang yang seharusnya menjamin keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum seakan “disulap” untuk memberikan kenyamanan kepada Luhut Binsar Panjaitan. Hal tersebut tentu melanggar prinsip peradilan yang independen dan tidak berpihak.

Pada Senin, 8 Januari besok Fatia dan Haris akan menghadapi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan tersebut. akan menjadi ujian bagi independensi peradilan serta kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

KontraS menyebutkan, Jika Majelis Hakim memutus keduanya bersalah maka dapat dinyatakan bahwa lembaga peradilan telah berkontribusi bagi pembungkaman kebebasan sipil dan melegitimasi penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kritik dan kriminalisasi kepada Pembela HAM dan Lingkungan Hidup.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada agenda putusan besok harus menjaga independensi peradilan serta menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan lembaga peradilan yang masih menjunjung serta menghormati nilai-nilai HAM dan tidak digunakan sebagai alat penguasa untuk membungkam kritik serta kerja-kerja yang dilakukan oleh Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup.

Dimas menegaskan, atas dasar tersebut lewat momentum aksi simbolik ini, kami mendesak Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan Fatia dan Haris dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami juga mendorong agar iklim kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berpikir benar-benar dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tercipta sebuah sistem demokrasi yang substansial dan bermakna di Indonesia,” ucap Dimas.

“Selain itu, kami berharap aksi ini juga dapat memantik awareness publik mengenai putusan yang akan dibacakan besok dan secara umum terhadap situasi demokrasi beserta kebebasan sipil di tanah air,” tandasnya.***

*Badan Pekerja KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Demokrasi dan Kebebasan Sipil IndonesiaKontraSKriminalisasi Fatia Haris Azhar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polsek Malangbong Cek TKP: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon

Post Selanjutnya

Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Garut: Tidak Ada Korban Jiwa

RelatedPosts

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026
Post Selanjutnya

Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Garut: Tidak Ada Korban Jiwa

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 'ZM' Pengedar Obat Keras Terbatas Wilayah Garut Utara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com