• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
22 Oktober 2025
di Hukum
A A
0
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. (dok Pengadilan Militer II Jakarta)

Ilustrasi: Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. (dok Pengadilan Militer II Jakarta)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan serangkaian vonis ringan terhadap anggota TNI yang terlibat tindak pidana, termasuk perubahan vonis seumur hidup menjadi 15 tahun bagi dua eks prajurit TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli.

Putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 2 September 2025 itu dinilai menunjukkan masih kuatnya praktik impunitas dan lemahnya komitmen penegakan hukum yang setara di Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa sistem peradilan militer saat ini masih tertutup dan gagal menegakkan prinsip keadilan yang transparan dan akuntabel.

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

“Putusan MA diambil tanpa penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar dan pertimbangannya. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi dalam sistem peradilan. MA seharusnya menjadi benteng terakhir supremasi hukum, bukan bagian dari mekanisme impunitas,” ujar Isnur di Jakarta, dikutip Selasa (22/10/2025).

Koalisi menilai, dalam beberapa bulan terakhir publik disuguhkan berbagai putusan ringan terhadap anggota militer pelaku kekerasan.

Kondisi ini, menurut Isnur, memperlihatkan bahwa agenda reformasi sektor keamanan yang menjadi semangat utama reformasi 1998 telah mandek.

Vonis Ringan dan Pola Impunitas yang Berulang

Selain kasus di TNI AL, Koalisi juga menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan terhadap Sertu Riza Pahlivi, yang terbukti menganiaya seorang pelajar SMP hingga meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding hukuman bagi pelaku kejahatan ringan lainnya.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

“Putusan seperti ini memperlihatkan kejanggalan serius dalam sistem peradilan militer. Ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup dan hukuman dijatuhkan secara tidak proporsional,” tegas Isnur.

Menurut Koalisi, fenomena ini menunjukkan bahwa hukum seringkali tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada nilai keadilan.

Esprit de corps atau solidaritas korps disalahartikan menjadi mekanisme perlindungan internal, yang justru menghambat profesionalisme dan akuntabilitas di tubuh militer.

Supremasi Sipil dan Urgensi Revisi UU Peradilan Militer

Koalisi Masyarakat Sipil menilai praktik impunitas militer merupakan ancaman nyata bagi supremasi sipil dan negara hukum.

Padahal, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah menegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan militer.

Namun, ketentuan tersebut kerap diabaikan. Hingga kini, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum juga diselesaikan, meski telah lama masuk dalam agenda reformasi hukum nasional.

“Selama UU Peradilan Militer tidak direvisi, impunitas bagi anggota TNI akan terus berulang. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal arah bangsa: apakah kita ingin negara hukum yang tunduk pada keadilan, atau pada seragam,” kata Isnur menegaskan.

Tuntutan dan Seruan Koalisi

Berdasarkan situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:

Pertama, Pemerintah dan DPR RI segera menuntaskan revisi UU No. 31 Tahun 1997 agar seluruh tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI diadili di peradilan umum.

Kedua, Panglima TNI melakukan langkah pencegahan kekerasan melalui pengawasan ketat terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh prajurit.

Ketiga, melakukan evaluasi psikologis berkala terhadap anggota TNI untuk mencegah potensi kekerasan di lapangan.

Baca Juga  Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

“Reformasi sektor keamanan tidak akan pernah tuntas tanpa keberanian menegakkan akuntabilitas di tubuh militer. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan tameng bagi kekuasaan bersenjata,” pungkas Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Refoemasi gabungan dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilKontraSPeradilan MiliterReformasi Sektor KeamananRevisi UU Peradilan MiliterYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

Post Selanjutnya

Soedeson Tandra Tegaskan, Pembatasan Dana Pensiun dalam UU P2SK Justru Lindungi Pekerja

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Post Selanjutnya
Uji materi UU P2SK di MK menuai debat. Soedeson Tandra menilai pembatasan pensiun melindungi peserta, pemohon anggap justru merugikan pekerja.(Foto: Istimewa)

Soedeson Tandra Tegaskan, Pembatasan Dana Pensiun dalam UU P2SK Justru Lindungi Pekerja

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjamu Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa dalam working lunch kunjungan kenegaraan di Ruang Oval Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/10/2025)

Indonesia-Afrika Selatan Tingkatkan Kemitraan Global South, Prabowo: Kita Negara Besar Dunia Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

23 April 2026

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

23 April 2026

Produksi Rekor 5.095 GWh, RUPST PGE 2026 Percepat Ekspansi Proyek dan Perkuat Manajemen

22 April 2026

MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

22 April 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

22 April 2026

Momentum Kartini, Jabar Perkuat Peran KB untuk Tekan Risiko Kematian Ibu

22 April 2026
Kunjungan Pemerintah Kabupaten Garut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/4/2026), dalam rangka membahas pengembangan energi panas bumi dan akses listrik bagi masyarakat. (Foto: Revy Muzaqqi/Diskominfo Kab. Garut)

Pemkab Garut Jajaki Penambahan PLTP, Fokus Kembangkan Energi Panas Bumi

22 April 2026
Dr. Hj. Neng Hilma Mimar melakukan ceramah di Harlah Muslimat ke-80

Harlah ke-80 Muslimat NU, Neng Hilma Mimar Serukan Perempuan Bangun Generasi Tangguh

22 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com