• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
22 Oktober 2025
di Hukum
A A
0
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. (dok Pengadilan Militer II Jakarta)

Ilustrasi: Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. (dok Pengadilan Militer II Jakarta)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan serangkaian vonis ringan terhadap anggota TNI yang terlibat tindak pidana, termasuk perubahan vonis seumur hidup menjadi 15 tahun bagi dua eks prajurit TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli.

Putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 2 September 2025 itu dinilai menunjukkan masih kuatnya praktik impunitas dan lemahnya komitmen penegakan hukum yang setara di Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa sistem peradilan militer saat ini masih tertutup dan gagal menegakkan prinsip keadilan yang transparan dan akuntabel.

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

“Putusan MA diambil tanpa penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar dan pertimbangannya. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi dalam sistem peradilan. MA seharusnya menjadi benteng terakhir supremasi hukum, bukan bagian dari mekanisme impunitas,” ujar Isnur di Jakarta, dikutip Selasa (22/10/2025).

Koalisi menilai, dalam beberapa bulan terakhir publik disuguhkan berbagai putusan ringan terhadap anggota militer pelaku kekerasan.

Kondisi ini, menurut Isnur, memperlihatkan bahwa agenda reformasi sektor keamanan yang menjadi semangat utama reformasi 1998 telah mandek.

Vonis Ringan dan Pola Impunitas yang Berulang

Selain kasus di TNI AL, Koalisi juga menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan terhadap Sertu Riza Pahlivi, yang terbukti menganiaya seorang pelajar SMP hingga meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding hukuman bagi pelaku kejahatan ringan lainnya.

Baca Juga  Sentil Negara dengan Aksi Simbolik, KontraS Dorong Perbaikan Penegakan Hukum Anggota Militer

“Putusan seperti ini memperlihatkan kejanggalan serius dalam sistem peradilan militer. Ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup dan hukuman dijatuhkan secara tidak proporsional,” tegas Isnur.

Menurut Koalisi, fenomena ini menunjukkan bahwa hukum seringkali tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada nilai keadilan.

Esprit de corps atau solidaritas korps disalahartikan menjadi mekanisme perlindungan internal, yang justru menghambat profesionalisme dan akuntabilitas di tubuh militer.

Supremasi Sipil dan Urgensi Revisi UU Peradilan Militer

Koalisi Masyarakat Sipil menilai praktik impunitas militer merupakan ancaman nyata bagi supremasi sipil dan negara hukum.

Padahal, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah menegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan militer.

Namun, ketentuan tersebut kerap diabaikan. Hingga kini, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum juga diselesaikan, meski telah lama masuk dalam agenda reformasi hukum nasional.

“Selama UU Peradilan Militer tidak direvisi, impunitas bagi anggota TNI akan terus berulang. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal arah bangsa: apakah kita ingin negara hukum yang tunduk pada keadilan, atau pada seragam,” kata Isnur menegaskan.

Tuntutan dan Seruan Koalisi

Berdasarkan situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:

Pertama, Pemerintah dan DPR RI segera menuntaskan revisi UU No. 31 Tahun 1997 agar seluruh tindak pidana umum yang melibatkan anggota TNI diadili di peradilan umum.

Kedua, Panglima TNI melakukan langkah pencegahan kekerasan melalui pengawasan ketat terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh prajurit.

Ketiga, melakukan evaluasi psikologis berkala terhadap anggota TNI untuk mencegah potensi kekerasan di lapangan.

Baca Juga  Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

“Reformasi sektor keamanan tidak akan pernah tuntas tanpa keberanian menegakkan akuntabilitas di tubuh militer. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan tameng bagi kekuasaan bersenjata,” pungkas Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Refoemasi gabungan dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilKontraSPeradilan MiliterReformasi Sektor KeamananRevisi UU Peradilan MiliterYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

Post Selanjutnya

Soedeson Tandra Tegaskan, Pembatasan Dana Pensiun dalam UU P2SK Justru Lindungi Pekerja

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Post Selanjutnya
Uji materi UU P2SK di MK menuai debat. Soedeson Tandra menilai pembatasan pensiun melindungi peserta, pemohon anggap justru merugikan pekerja.(Foto: Istimewa)

Soedeson Tandra Tegaskan, Pembatasan Dana Pensiun dalam UU P2SK Justru Lindungi Pekerja

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjamu Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa dalam working lunch kunjungan kenegaraan di Ruang Oval Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/10/2025)

Indonesia-Afrika Selatan Tingkatkan Kemitraan Global South, Prabowo: Kita Negara Besar Dunia Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026

20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

7 Juni 2026

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Pemerintah Hormati Proses Hukum Silmy Karim, Presiden Prabowo Teken Surat Pemberhentian

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com