• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Raport Merah, KAMMI Jabar: Pemprov Gagal Atasi Problem Sampah di Jawa Barat

Redaksi oleh Redaksi
13 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus Wilayah Jawa Barat menyoroti persoalan sampah yang terus menjadi PR besar Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tercatat dalam Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa Jawa Barat berada di urutan kedua dalam jumlah timbulan sampah di Indonesia, dengan total sebanyak 4,05 juta ton pada tahun 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dimana baru-baru ini TPA Sarimukti yang berjarak 45 kilometer dari Gedung Sate dengan luas lebih 16 Hektar, hampir tiga pekan tidak beroperasi lantaran kebakaran sejak Sabtu (19/8/2023) lalu.

RelatedPosts

Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

Untuk mengatasi kebakaran yang terjadi PEMPROV mengeluarkan Rp5,8 Miliar kebakaran di TPA Sari Mukti. TPA Sari mukti ini pada awalnya merupakan solusi sementara untuk mengatasi permasalahan pembuangan akhir sampah setelah peristiwa meledaknya sampah di TPA Leuwigajah yang terjadi pada 25 Februari 2005 lalu.

Namun, lagi-lagi TPA diperluas atau di alihkan bukan menjadi solusi yang tepat untuk jangka Panjang. Namun hanya menjadi gunungan sampah yang sewaktu-waktu bisa meledak atau terbakar karena terdapat gas metan.

Menanggapi kejadian ini, Agung Munandar selaku Ketua Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Jawa Barat menyoroti Undang-undang yang telah lama berlaku.

Agung Munandar menjelaskan, KAMMI melihat sejak adanya Undang-Undang yang baru UU Nomor 18 tahun 2008, TPA dirubah secara redaksi dari yang semula merupakan tempat pembuangan akhir menjadi tempat pemrosesan akhir.

Baca Juga  Leni Marlina, Cerita dari Balik Layar Proses Sorlip Surat Suara Pemilu di Garut

“Alhasil Pemerintah memberikan kesadaran melalui kebijakannya bahwa TPA itu berfungsi untuk menampung sampah-sampah yang sudah tidak bisa diolah dari sumber, bank sampah, di TPS, di TPS3R, di TPST, sehingga sampah-sampah yang masuk ke TPA yakni sampah yang tidak bisa diolah atau sampah residu,” ungkap Agung Munandar. Jum’at (13/10/2023).

Dalam data SIPSN pada tahun 2022 terdapat sebanyak 16 Bank Sampah Induk yang membawahi 1.389 Bank Sampah Unit tersebar di seluruh Jawa Barat.

Agung Munandar selaku Ketua PW KAMMI Jabar, menanggapi program pemerintah Provinsi Jawa Barat di setiap daerahnya memiliki Inovasi dalam menjawab permasalahan sampah. Program bukan untuk Gimmick tapi Optimalkan untuk Edukasi kepada masyarakat.

“KAMMI Berharap dengan kebakaran TPA sarimukti menjadi salah pengingat untuk pemerintah Jawa Barat untuk lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, Jangan sampai program yang diberikan di setiap kota/Kabupaten hanya Gimmick saja. Hal ini harus sejalan dengan edukasi mengenai konsep nol sampah (zero waste) dan eco lifestyle kepada masyarakat harus lebih serius,” tegas Agung Munandar.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Rabu (9/8/2023) telah mengumumkan nama pemenang tender yang akan membangun dan mengelola Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dengan begitu, akan ada fasilitas pemrosesan sampah menjadi energi (Waste-to-Energy) atau insinerator Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lokasi itu. TPPAS Legok Nangka nantinya akan membakar sampah yang dikirim dari enam wilayah, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang.

Menurut Yusron Hidayat Selalu Ketua Kebijakan Publik KAMMI Jabar, dalam merespon proyek pemprov jabar yakni TPPAS Legok Nangka, harus tetap berpegang teguh pada hirarki pengelolaan sampah dari sumber.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI, Realisasi Investasi 2021 Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas UMKM Nasional

“Dalam menangani permasalahan ini, hal yang perlu di perhatikan terkait sampah harus tetap berpegang teguh pada hirarki pengelolaan sampah, dimana opsi pengurangan sampah dari sumber menjadi prioritas utama, dan opsi landfill serta WteE menjadi opsi terakhir. Jangan sampai dengan adanya konsep Waste To Energi justru menjadikan Masyarakat tidak aware terhadap meminimalisir dan proses memilahnya untuk produksi sampah dari sumber,” jelas Yusron Hidayat.

Lanjutnya, Pemerintah atau penangung jawab pada proyek ini harusya memperhatikan dampak dari segi Kesehatan dan lingkungan yang akan terjadi bagi Masyarakat sekitar.

“WTE ini sistem insinerasinya menghasilkan berbagai macam polutan yang bisa berdampak buruk pada kesehatan manusia. Sehingga polutan tersebut, dioksin merupakan polutan paling berbahaya bisa menyebabkan kanker. Hal ini pun yang harus di perhatikan oleh pemerintah dan investor untuk mengelola TPPAS Legok Nangka dengan KONSEP Waste To Energy. Jangan sampai Goalsnya untuk solusi namun berujung Polusi,” tandas Yusron Hidayat.

Oleh karena itu, Yusron Hidayat melihat Proyek ini secara AMDAL tidak ditinjau ulang Kembali, dan proyek ini mangkrak. Hal ini dinilai Pemprov Jawa Barat Gagal memberikan solusi untuk permasalahan sampah di jawa barat.

Kata Yusron, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakhiri jabatannya pada 5 September 2023. diakhir Jabatannya ini jelas Pemprov Gagal menangani masalah sampah, proyek konsep Waste to Energy belum mulai Pembangunan dan permasalahan sampah di Jawa Barat belum tertangani dengan cukup baik Pasca Kebakaran TPA Sarimukti.

“Kami mendesak agar pemerintah provinsi jawa barat untuk lebih serius dan solutif dalam menanggulangi permasalahan sampah di semua kota dan kabupaten jawa barat,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah NasionalKAMMI JabarPemprov JabarSIPSN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kementerian Kominfo Raih JDIHN Awards 2023 Terbaik

Post Selanjutnya

Polsek Limbangan Evakuasi Korban Terlindas Bus di Pasar Heubeul

RelatedPosts

MKD DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada lima anggota DPR, tiga dinonaktifkan sementara dan dua diaktifkan kembali usai dinyatakan tidak melanggar.

Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

5 November 2025
Jalan Tol Padang-Sicincin bagian dari Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

5 November 2025
Penadatangan kerjasama Pemprov Jabar dengan Kejati Jabar dalam implementasi pidana sosial di Bekasi, Selasa (4/11/2025) (Foto: Humas Pemkab Bekasi)

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

5 November 2025
Direktur Kepelabuhan Perikanan KKP, Dr. Ady Candra, S.Pi., M.Si., bersama Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M. PSDM., di ruang rapat nelayan lantai 12 Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat.

Baharkam Polri dan KKP Teken PKS Penerapan Sistem Keamanan Objek Vital Nasional

4 November 2025
Ahmad Sahroni disidang MKD DPR RI karena ucapannya yang dinilai tidak pantas.(Foto:Ist)

Ahmad Sahroni Disidang MKD, DPR Tegaskan Penegakan Etika Jadi Komitmen Lembaga

3 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

3 November 2025
Post Selanjutnya

Polsek Limbangan Evakuasi Korban Terlindas Bus di Pasar Heubeul

Berpotensi Longsor, Badan Geologi dan BPBD Garut Tinjau Kondisi Geologi di Kecamatan Talegong

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

5 November 2025
Foto Ilustrasi: Istimewa

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

5 November 2025
Puan Maharani pastikan utang proyek Whoosh dibahas DPR bersama pemerintah,(Ist)

Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh

5 November 2025

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

5 November 2025
MKD DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada lima anggota DPR, tiga dinonaktifkan sementara dan dua diaktifkan kembali usai dinyatakan tidak melanggar.

Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

5 November 2025
Sandri Rumanama apresiasi langkah tegas Presiden Prabowo ambil alih tanggung jawab proyek KCIC (Foto:Ist)

Waketum SEMMI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Proyek KCIC

5 November 2025
Jalan Tol Padang-Sicincin bagian dari Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

5 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025
Penadatangan kerjasama Pemprov Jabar dengan Kejati Jabar dalam implementasi pidana sosial di Bekasi, Selasa (4/11/2025) (Foto: Humas Pemkab Bekasi)

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

5 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com