• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Raport Merah, KAMMI Jabar: Pemprov Gagal Atasi Problem Sampah di Jawa Barat

Redaksi oleh Redaksi
13 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus Wilayah Jawa Barat menyoroti persoalan sampah yang terus menjadi PR besar Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tercatat dalam Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa Jawa Barat berada di urutan kedua dalam jumlah timbulan sampah di Indonesia, dengan total sebanyak 4,05 juta ton pada tahun 2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dimana baru-baru ini TPA Sarimukti yang berjarak 45 kilometer dari Gedung Sate dengan luas lebih 16 Hektar, hampir tiga pekan tidak beroperasi lantaran kebakaran sejak Sabtu (19/8/2023) lalu.

RelatedPosts

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

Untuk mengatasi kebakaran yang terjadi PEMPROV mengeluarkan Rp5,8 Miliar kebakaran di TPA Sari Mukti. TPA Sari mukti ini pada awalnya merupakan solusi sementara untuk mengatasi permasalahan pembuangan akhir sampah setelah peristiwa meledaknya sampah di TPA Leuwigajah yang terjadi pada 25 Februari 2005 lalu.

Namun, lagi-lagi TPA diperluas atau di alihkan bukan menjadi solusi yang tepat untuk jangka Panjang. Namun hanya menjadi gunungan sampah yang sewaktu-waktu bisa meledak atau terbakar karena terdapat gas metan.

Menanggapi kejadian ini, Agung Munandar selaku Ketua Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Jawa Barat menyoroti Undang-undang yang telah lama berlaku.

Agung Munandar menjelaskan, KAMMI melihat sejak adanya Undang-Undang yang baru UU Nomor 18 tahun 2008, TPA dirubah secara redaksi dari yang semula merupakan tempat pembuangan akhir menjadi tempat pemrosesan akhir.

“Alhasil Pemerintah memberikan kesadaran melalui kebijakannya bahwa TPA itu berfungsi untuk menampung sampah-sampah yang sudah tidak bisa diolah dari sumber, bank sampah, di TPS, di TPS3R, di TPST, sehingga sampah-sampah yang masuk ke TPA yakni sampah yang tidak bisa diolah atau sampah residu,” ungkap Agung Munandar. Jum’at (13/10/2023).

Baca Juga  Sekda Provinsi Jabar Mengimbau Perangkat Daerah Memperhatikan Sejumlah Perubahan Dalam LPPD

Dalam data SIPSN pada tahun 2022 terdapat sebanyak 16 Bank Sampah Induk yang membawahi 1.389 Bank Sampah Unit tersebar di seluruh Jawa Barat.

Agung Munandar selaku Ketua PW KAMMI Jabar, menanggapi program pemerintah Provinsi Jawa Barat di setiap daerahnya memiliki Inovasi dalam menjawab permasalahan sampah. Program bukan untuk Gimmick tapi Optimalkan untuk Edukasi kepada masyarakat.

“KAMMI Berharap dengan kebakaran TPA sarimukti menjadi salah pengingat untuk pemerintah Jawa Barat untuk lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, Jangan sampai program yang diberikan di setiap kota/Kabupaten hanya Gimmick saja. Hal ini harus sejalan dengan edukasi mengenai konsep nol sampah (zero waste) dan eco lifestyle kepada masyarakat harus lebih serius,” tegas Agung Munandar.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Rabu (9/8/2023) telah mengumumkan nama pemenang tender yang akan membangun dan mengelola Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dengan begitu, akan ada fasilitas pemrosesan sampah menjadi energi (Waste-to-Energy) atau insinerator Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lokasi itu. TPPAS Legok Nangka nantinya akan membakar sampah yang dikirim dari enam wilayah, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang.

Menurut Yusron Hidayat Selalu Ketua Kebijakan Publik KAMMI Jabar, dalam merespon proyek pemprov jabar yakni TPPAS Legok Nangka, harus tetap berpegang teguh pada hirarki pengelolaan sampah dari sumber.

“Dalam menangani permasalahan ini, hal yang perlu di perhatikan terkait sampah harus tetap berpegang teguh pada hirarki pengelolaan sampah, dimana opsi pengurangan sampah dari sumber menjadi prioritas utama, dan opsi landfill serta WteE menjadi opsi terakhir. Jangan sampai dengan adanya konsep Waste To Energi justru menjadikan Masyarakat tidak aware terhadap meminimalisir dan proses memilahnya untuk produksi sampah dari sumber,” jelas Yusron Hidayat.

Baca Juga  Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

Lanjutnya, Pemerintah atau penangung jawab pada proyek ini harusya memperhatikan dampak dari segi Kesehatan dan lingkungan yang akan terjadi bagi Masyarakat sekitar.

“WTE ini sistem insinerasinya menghasilkan berbagai macam polutan yang bisa berdampak buruk pada kesehatan manusia. Sehingga polutan tersebut, dioksin merupakan polutan paling berbahaya bisa menyebabkan kanker. Hal ini pun yang harus di perhatikan oleh pemerintah dan investor untuk mengelola TPPAS Legok Nangka dengan KONSEP Waste To Energy. Jangan sampai Goalsnya untuk solusi namun berujung Polusi,” tandas Yusron Hidayat.

Oleh karena itu, Yusron Hidayat melihat Proyek ini secara AMDAL tidak ditinjau ulang Kembali, dan proyek ini mangkrak. Hal ini dinilai Pemprov Jawa Barat Gagal memberikan solusi untuk permasalahan sampah di jawa barat.

Kata Yusron, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakhiri jabatannya pada 5 September 2023. diakhir Jabatannya ini jelas Pemprov Gagal menangani masalah sampah, proyek konsep Waste to Energy belum mulai Pembangunan dan permasalahan sampah di Jawa Barat belum tertangani dengan cukup baik Pasca Kebakaran TPA Sarimukti.

“Kami mendesak agar pemerintah provinsi jawa barat untuk lebih serius dan solutif dalam menanggulangi permasalahan sampah di semua kota dan kabupaten jawa barat,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah NasionalKAMMI JabarPemprov JabarSIPSN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kementerian Kominfo Raih JDIHN Awards 2023 Terbaik

Post Selanjutnya

Polsek Limbangan Evakuasi Korban Terlindas Bus di Pasar Heubeul

RelatedPosts

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026

Habiburokhman Ingatkan “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Perubahan Harus Sesuai Konstitusi

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Polsek Limbangan Evakuasi Korban Terlindas Bus di Pasar Heubeul

Berpotensi Longsor, Badan Geologi dan BPBD Garut Tinjau Kondisi Geologi di Kecamatan Talegong

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com