• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

FGMI Tepis Pernyataan Novel Baswedan Soal Transaksi Rp 300 Milyar Eks Penyidik KPK

Redaksi oleh Redaksi
4 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM membantah pernyataan Novel Baswedan terkait eks penyidik KPK yang memiliki transaksi Rp. 300 Milyar.

Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya yang berjudul “Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK” bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” kata Muhamad dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/7/2023).

RelatedPosts

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

Suparjo mengungkap bahwa perkara sebetulnya penyidik yang dimaksud oleh Novel saat itu menangani perkara Mardani alias Maming. Saat yang bersangkutan menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK karena dia yang menuntaskan perkara Maming.

Lalu, saat itu Maming gugat Pra Peradilan dengan menunjuk Denny dan Bambang Widjojanto sebagai PH. Pra Peradilan dari Mamingpun kalah dan Maming divonis 10 tahun penjara.

Tidak sampai disitu, Maming lalu mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan putusan Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin Mardani alias Maming divonis penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 108 Milyar.

“Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto (BW)”, ungkap Suparjo.

Selanjutnya, Suparjo membantah pernyataan Novel bahwa penyidik yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK.

Baca Juga  KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi di Lingkungan LPEI Senilai $USD 60 Juta

“Pernyataan Novel itu lagi-lagi tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” bantah Suparjo atas pernyataan Novel.

“Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi eks penyidik KPK sebesar Rp 300 Milyar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud,” tambahnya.

Suparjo juga menyayangkan terkait pernyataan-pernyataan Novel Baswedan yang selalu menyerang personal Pimpinan KPK. Dari mulai terkait putusan MK, dan yang terbaru terkait transaksi 300 Milyar ini.

“Jika ditelusuri pernyataan Novel ini selalu tendensius terhadap Pimpinan KPK dalam hal ini. Soal putusan MK dia anggap politis padahal jelas MK memutuskan perpanjangan jabatan melalui prosedur dari gugatan Wakil Ketua KPK. Dan yang terbaru terkait dugaan transaksi 300 Milyar ini yang tanpa ia jelaskan pokok perkara yang sebenarnya,” ungkap Suparjo.

Suparjo menambahkan bahwa Novel tak pernah kritis terhadap hal-hal lain yang masuk pada pembahasan perkara di KPK.

Seperti kasus Formula E yang tidak pernah novel singgung, lalu Novelpun tidak pernah mengkritisi terkait pelaporan 200 Laporan Hasil Audit (LHA) PPATK di Kementrian Keuangan RI dengan nilai Rp 249 Trilyun.

“Nah, yang saya heran kenapa Novel tidak kritis terhadap kasus Formula E?. Dugaan saya issu yang selama ini Novel sebar terkait Pimpinan KPK semata-mata untuk menutupi kasus Formula E. Bisa jadi kan?,” jelas Suparjo kepada wartawan.

Suparjo menekankan dan memberi ultimatum agar Novel tidak selalu melakukan prejudice terhadap institusi KPK.

“Janganlah Novel itu selalu berprasangka buruk terhadap personal-personal KPK, dia ini kan mantan penyidik seharusnya berbicara tentang pokok perkara yang ditangani KPK bukan malah serang sana serang sini. Itu tidak etis” kata Ketua Umum FGMI itu.

Baca Juga  Uji Materi UU KPK: Alexander Marwata Menyatakan Kerugian Konstitusional, MK Sebut Konsekuensi "Silent Profession"

Selaku ASN Polri dan juga penegak hukum Novel Baswedan tidak seharusnya asal bicara/menyebar issu dihadapan publik, karena dapat melanggar kode etik Kepolisian. Jika terus menerus seperti itu seharusnya Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan pemeriksaan atas perilaku Novel Baswedan selaku ASN.

“Novel ini kan ASN, statusnya sama dengan pegawai KPK yaitu penegak hukum hanya berbeda institusi saja. Seharusnya yang dilakukan Novel adalah bersinergi dengan KPK yang sama-sama penegak hukum bukan malah asal bicara dengan menebar issu dan prasangka buruk terhadap sesama penegak hukum yang dalam hal ini adalah KPK,” tukas Suparjo.

Dirinya berharap Novel sebagai ASN diperiksa Komisi ASN atas perilakunya ini.

“Saya harap Komisi Aparatur Sipil Negara memeriksa Novel Baswedan atas perilakunya selama ini, karena dia adalah bagian dari ASN,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriFGMIForum Generasi Milenial IndonesiaKomisi Pemberantasan Korupsinovel baswedan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Tawari Pengusaha Australia Kerjasama Pengembangan Energi Hijau

Post Selanjutnya

Akui Gagal sebagai Pembina, Bupati Garut: Kedisiplinan dan Attitude ASN Garut Sangat Rendah

RelatedPosts

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Post Selanjutnya

Akui Gagal sebagai Pembina, Bupati Garut: Kedisiplinan dan Attitude ASN Garut Sangat Rendah

Gabungan TNI Geruduk Mapolres Garut Bawa Kue, Ini Tujuannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

10 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto (tengah) dengan sejumlah pimpinan KPK dan Jubir KPK. (Foto: Humas KPK)

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

9 Januari 2026

Mukab VIII KADIN Garut Diikuti Satu Calon, Panitia Tegaskan Komitmen Rekonsiliasi Organisasi

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com