• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dokter Junior Alami Perundungan dari Dokter Senior? Ini No WA yang Bisa Dihubungi, Menkes Budi Gunadi Segera Bertindak

Kabariku oleh Kabariku
29 Juli 2023
di News
A A
0
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Instruksi tersebut untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya telah menyebar di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes.

RelatedPosts

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

Setelah dilakukan interview, korban mengalami stres karena mendapatkan tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran.

“Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,”ujar Menkes Budi dikutip dari laman kemenkes.go.id, Sabtu 29 Juli 2023.

Perundungan ini menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan finansial bagi peserta didik. Modus pembentukan karakter dokter-dokter muda biasa menjadi alasan perundungan.

Menkes Budi acap kali menanyakan kepada pimpinan maupun dokter senior dan kepada dokter peserta didik terkait kasus perundungan di rumah sakit. Ia hanya mendapatkan jawaban yang kontradiktif.

“Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” ucapnya.

Menkes Budi mengungkapkan sejumlah kasus perundungan yang pernah ia terima di antaranya, ada kelompok di mana peserta didik ini diperlakukan sebagai asisten, sebagai sekretaris, sebagai pembantu pribadi. Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry, hingga antar jemput anak dokter senior.

Baca Juga  Pastikan Pengawalan Pemudik di Daerah Rawan, Kapolri Imbau Warga Atur Waktu Perjalanan

Bahkan di antara para korban ada yang diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis.

“Kasus itu tidak pernah berani disampaikan oleh para junior, dan akibatnya begitu dia jadi senior dia melakukan hal yang sama. Oleh karena itu kita berusaha untuk semua rumah sakit vertikal di Kemenkes untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Kita akan jalankan ini dengan tegas,” katanya.

Terkait perundungan itu, Menkes Budi telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang akan berlaku hari ini, Kamis (20/7).

IMK No. HK.02.01-MENKES-1512-2023 ttg Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada RS Pendidikan di Lingkungan Kemenkes-signed

Menkes Budi juga telah memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/ .

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.

Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik: a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Baca Juga  Menko Marves 'Kondisi Membaik namun Bukan Euforia yang Harus Dirayakan, Jangan Sampai Abai Prokes'

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

“Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan,” ucap Menkes Budi.***

Red/K-1002

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dokter juniorMenkesperundungansenior
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hasil SPI KPK: Indeks Integritas Pendidikan Indonesia Rendah, Perilaku Koruptif Ditemukan dalam Penerimaan Siswa Baru

Post Selanjutnya

Menkopolhukam Mahfud MD Sarankan Penegakan Hukum Kabasarnas di Pengadilan Militer, Ini Alasannya

RelatedPosts

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
Post Selanjutnya
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD/Instagram @@mohmahfudmd

Menkopolhukam Mahfud MD Sarankan Penegakan Hukum Kabasarnas di Pengadilan Militer, Ini Alasannya

Penetapan Tersangka Basarnas Sesuai Prosedur, Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti

Discussion about this post

KabarTerbaru

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026
Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Sukses Antar Persib Juara Dua Musim, Bojan Hodak Titip Pesan untuk Maung Bandung dan Bobotoh

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com