• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Dewas KPK Ingatkan Pegawai Taati Kode Etik dan Kode Perilaku

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengingatkan agar insan KPK, meliputi Dewas, Pimpinan, dan pegawai, untuk taat dan tidak menyalahi kode etik dan kode perilaku. Hal ini disampaikan anggota Dewas KPK Prof. Harjono dalam Internalisasi Kode Etik IS KPK untuk Pegawai di Auditorium Randi Yusuf, Gedung ACLC KPK, Rabu (1/3/2023).

Menurut Harjono, nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi ini bisa mengikat dan membentengi setiap kegiatan insan komisi dalam pelaksanaan tugas ataupun pergaulan sehari-hari agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KPK memiliki sebuah kewenangan yang luar biasa untuk pemberantasan korupsi, sehingga kita diharapkan punya kontrol. Kode etik dan kode perilaku inilah yang bisa mengontrol insan komisi agar memiliki batasan dan bergerak sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” jelas Harjono.

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

Sehingga kode etik IS KPK yang terdiri dari Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan, harus diterapkan dan diimplementasikan di kehidupan sehari-hari oleh insan komisi. Apalagi, nilai ini sudah disesuaikan dengan nilai-nilai kode etik Aparatur Negeri Sipil (ASN).

“Integritas mempunyai peran yang sangat penting. Poin ini bisa menjadi pilar bagi KPK. Sebab ketika kita melakukan suatu keadilan dengan integritas yang tinggi, maka nilai lain akan mengikuti. Jika kita memiliki integritas, kita tidak perlu lagi diawasi oleh orang lain. Karena perilaku, norma, pola pikir, yang kita lakukan itu selaras dan tidak menyimpang,” terangnya.

Baca Juga  37 Organisasi Perempuan Kirim Surat ke Jokowi, Desak Keluarkan Perppu

Poin penting lainnya yang wajib dimiliki setiap pegawai adalah nilai kepemimpinan. Tidak perlu jadi pemimpin untuk menerapkannya, sebab kepemimpinan berbeda dengan jabatan.

“Orang bisa memiliki jabatan tinggi, tapi mungkin nilai kepemimpinannya belum terpenuhi. Sehingga, kepemimpinan bukan hanya milik si pemimpin tapi bisa lahir tanpa jabatan,” Harjono menambahkan.

Harapannya, penerapan kode etik dan kode perilaku ini bisa menjaga citra, harkat, martabat, serta kepercayaan masyarakat pada KPK dalam amanat pemberantasan korupsi.

Ditegaskannya, Jika terjadi pelanggaran, Dewas tidak segan memberikan sanksi sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Jenis pelanggaran ini bisa dilihat berdasarkan perbuatan dan dampak terhadap unit kerja, komisi, pemerintah dan/atau negara. Sedangkan, untuk sanksinya sendiri dibagi dalam dua kategori yakni sanksi bagi Dewas dan Pimpinan, serta sanksi Pegawai, yang di dalamnya terdapat jenis sanksi ringan, sedang, dan berat,” tutup Harjono.***

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang kode etik dan kode perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, kunjungi tautan berikut: https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/kode-etik

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewas KPKkode etik dan kode perilaku KPKKomisi Pemberantasan KorupsiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Rafael Alun Sambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

Post Selanjutnya

Menko Polhukam Ingatkan Tantangan dan Fungsi Kemenko Polhukam Pada Pejabat Baru

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Post Selanjutnya

Menko Polhukam Ingatkan Tantangan dan Fungsi Kemenko Polhukam Pada Pejabat Baru

Bupati Garut Buka Workshop Optimalisasi Pelayanan Perumda Tirta Intan Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Dugaan Pemerasan Kepala Desa di Legok

8 Juli 2026

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

8 Juli 2026

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

7 Juli 2026
Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah Indonesia.(Ist)

Terungkap! Manipulasi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout Listrik, Polri Selidiki Kerugian Rp5 Triliun

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com