• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Dewas KPK Ingatkan Pegawai Taati Kode Etik dan Kode Perilaku

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengingatkan agar insan KPK, meliputi Dewas, Pimpinan, dan pegawai, untuk taat dan tidak menyalahi kode etik dan kode perilaku. Hal ini disampaikan anggota Dewas KPK Prof. Harjono dalam Internalisasi Kode Etik IS KPK untuk Pegawai di Auditorium Randi Yusuf, Gedung ACLC KPK, Rabu (1/3/2023).

Menurut Harjono, nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi ini bisa mengikat dan membentengi setiap kegiatan insan komisi dalam pelaksanaan tugas ataupun pergaulan sehari-hari agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KPK memiliki sebuah kewenangan yang luar biasa untuk pemberantasan korupsi, sehingga kita diharapkan punya kontrol. Kode etik dan kode perilaku inilah yang bisa mengontrol insan komisi agar memiliki batasan dan bergerak sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” jelas Harjono.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Sehingga kode etik IS KPK yang terdiri dari Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan, harus diterapkan dan diimplementasikan di kehidupan sehari-hari oleh insan komisi. Apalagi, nilai ini sudah disesuaikan dengan nilai-nilai kode etik Aparatur Negeri Sipil (ASN).

“Integritas mempunyai peran yang sangat penting. Poin ini bisa menjadi pilar bagi KPK. Sebab ketika kita melakukan suatu keadilan dengan integritas yang tinggi, maka nilai lain akan mengikuti. Jika kita memiliki integritas, kita tidak perlu lagi diawasi oleh orang lain. Karena perilaku, norma, pola pikir, yang kita lakukan itu selaras dan tidak menyimpang,” terangnya.

Baca Juga  Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

Poin penting lainnya yang wajib dimiliki setiap pegawai adalah nilai kepemimpinan. Tidak perlu jadi pemimpin untuk menerapkannya, sebab kepemimpinan berbeda dengan jabatan.

“Orang bisa memiliki jabatan tinggi, tapi mungkin nilai kepemimpinannya belum terpenuhi. Sehingga, kepemimpinan bukan hanya milik si pemimpin tapi bisa lahir tanpa jabatan,” Harjono menambahkan.

Harapannya, penerapan kode etik dan kode perilaku ini bisa menjaga citra, harkat, martabat, serta kepercayaan masyarakat pada KPK dalam amanat pemberantasan korupsi.

Ditegaskannya, Jika terjadi pelanggaran, Dewas tidak segan memberikan sanksi sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Jenis pelanggaran ini bisa dilihat berdasarkan perbuatan dan dampak terhadap unit kerja, komisi, pemerintah dan/atau negara. Sedangkan, untuk sanksinya sendiri dibagi dalam dua kategori yakni sanksi bagi Dewas dan Pimpinan, serta sanksi Pegawai, yang di dalamnya terdapat jenis sanksi ringan, sedang, dan berat,” tutup Harjono.***

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang kode etik dan kode perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, kunjungi tautan berikut: https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/kode-etik

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewas KPKkode etik dan kode perilaku KPKKomisi Pemberantasan KorupsiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Rafael Alun Sambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

Post Selanjutnya

Menko Polhukam Ingatkan Tantangan dan Fungsi Kemenko Polhukam Pada Pejabat Baru

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Post Selanjutnya

Menko Polhukam Ingatkan Tantangan dan Fungsi Kemenko Polhukam Pada Pejabat Baru

Bupati Garut Buka Workshop Optimalisasi Pelayanan Perumda Tirta Intan Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

24 Juni 2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com