Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkalrifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Ditjen Pajak yang memiliki harta kekayaan Rp. 56 Miliar.
Hari ini, Rabu (1/3/2023) pagi, Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung KPK sekira pukul 08.00 WIB dengan menggunakan pakaian atasan batik menggunakan jaket hitan dan celana panjang dengan warna senada.

Kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II dinilai banyak kejanggalan.
Diketahui, Kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp. 56 Miliar dan beberapa harta yang tidak masuk dalam LHKPN, seperti kendaraan roda empat Jeep Rubicon dan kendaraan roda dua (Moge).
Mencuat LHKPN Tak Wajar Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo setelah aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio terhadap David Latumahinayang terjadi pada, Senin (20/2/2023) lalu.
Menyikapi hal itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pun menilai ada keganjilan terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo. Ada ketidak sesuaian antara pekerjaan dan harta yang dimilikinya.
Bahkan PPATK juga sudah mengendus adanya keganjilan terkait harta yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo. Termasuk PPATK sudah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan janggal Rafael Alun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2012, lalu.***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post