GARUT, Kabariku- Pria usia 40 tahun berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap polisi.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengatakan, Pelaku yang berinisial P ini telah melakukan perbuatan pencabulan kepada dua kakek, mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena mendapat wangsit.
“Kepada petugas Kepolisian, Pelaku ini mengaku mendapatkan wangsit melalui mimpi untuk mencabuli jemaahnya,” kata AKBP Wirdhanto, di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Dijelaskan, Pelaku melakukan pencabulan dengan cara memaksa kedua korbannya yang sudah lansia, karena mendapat penolakan dari korban, Pelaku memaksa dengan mendorong sehingga korban terjatuh dan tak berdaya.
“Pelaku melakukannya dengan cara memaksa kepada korban yang tak kuasa melawannya karena mereka sudah lansia dan lemah, dan saat itulah pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban,” jelas AKBP Wirdhanto.
Kapolres menuturkan, kedua korban masing-masing berusia 70 dan 71 tahun. Kasus pencabulan ini, lanjut dia terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan, salah satu korban dicabuli sebanyak dua kali. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata berprofesi sebagai guru ngaji,” tuturnya.
Lebih jauh diterangkan, Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Menurut Kapolres, Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
Perbuatan bejat pelaku, kata Kapolres terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui hal itu. Tak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku, keluarga korban pun akhirnya melaporkannya ke polisi.
“Perbuatan menyimpang pelaku sebenarnya dilakukan sudah cukup lama yakni sekitar bulan Maret-Mei 2021 yang lalu,” tutup Kapolres.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post