Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencarian Harun Masiku (HM), politikus tersangka kasus suap yang telah menjadi buronan sejak dua tahun lalu itu masih terus dilakukan.
Dalam penanganan kasus ini KPK pun menjalin kerja sama dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia sejak bulan Juli lalu, untuk mencari keberadaan Harun. Interpol sudah memasukkan nama HM ke dalam Red Notice.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, SH., menegaskan akan terus berupaya mencari keberadaan HM, selain itu pihaknya mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan HM kepada KPK atau aparat penegak hukum.
“Pencarian Harun Masiku, tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapapun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya,” tegas Ali. Senin (23/5/2022).
KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar keberadaan atau informasi lain terkait HM melaporkan kepada pihak yang tepat.
“Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret,” tutur Ali.
KPK menyebut proses akan terhambat jika ada pihak yang menyampaikan informasi di ruang publik
“Sekecil apapun informasi laporkan! Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya,” tukas Ali.
Ali menyampaikan KPK berkomitmen menuntaskan setiap penanganan perkara, temasuk kasus suap pada KPU yang melibatkan HM.
“Sebagai komitmen kami untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM,” kata Ali.
Dalam pencarian HM yang telah berstatus sebagai DPO, KPK memastikan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.
“KPK juga tentu telah berkoordinasi dengan kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO,” imbuh Ali.
Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini.
Sebagai informasi, HM, mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
HM harus berhadapan dengan hukum karena menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
HM diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa lolos ke Senayan. Harun buron sejak Januari 2020.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post