• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

RUU Perubahan UU TNI Masuk Daftar Prolegnas. Berikut Penjelasan Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan RI

Redaksi oleh Redaksi
24 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual pada Rabu (23/2/2022).

Agenda sidang Perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan Ahli Pemohon, dipimpin Ketua MK Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayor Jenderal Dr.rer.pol. Rodon Pedrason, M.A., mengatakan bahwa RUU Perubahan atas UU TNI masuk dalam daftar Prolegnas berdasarkan Keputusan DPR RI No. 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 Nomor Urut 131 Pembahasan antara DPR dan Pemerintah.

RelatedPosts

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

“Pemerintah telah menyelesaikan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Kepala BPHN Nomor PHN/HN 02.04-20 Tanggal 20 Desember 2019. Selain itu, Pemerintah telah melaksanakan penyelarasan harmoni RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM RI No. PEE.PP. 01.031389 Tanggal 28 Agustus 2019,” jelas Rodon kepada Pleno Hakim.

Selanjutnya, kata Rodon yang mewakili Pemerintah, berdasarkan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 pada halaman 59 huruf b yang berbunyi, “Mengubah ketentuan Pasal 53 yang semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan usia 53 tahun bagi bintara dan tamtama” menjadi “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun”.

dok. MKRI.id

Wim Tohari Daniealdi, S.IP., M.Si., selaku Ahli Pemohon menyampaikan mengenai konsep Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Istilah Sishankamrata pertama kali dicetuskan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution

Baca Juga  Ketua MK Suhartoyo Apresiasi Peran Kampus sebagai “Friends of Court” Bagi MK

“Sebagai sebuah praktik, Sishankamrata sudah lama dikenal oleh masyarakat kawasan nusantara. Ini bisa dilihat dari sejarah perang Diponegoro dan terutama sekali ketika masa revolusi merebut kemerdekaan. Sebagai sebuah konsep, istilah Sishankamrata pertama kali dicetuskan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution dalam bukunya ‘Pokok-Pokok Gerilya dan Pertahanan Republik Indonesia di Masa Lalu dan yang akan datang’,” ungkap Wim.

Dikatakan Wim, sejak awal memang tidak ada perlakuan berbeda dari negara terhadap komponen utama yaitu TNI dan Kepolisian khususnya terkait usia pensiun prajurit.

Baik TNI dan Kepolisian merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.

Pasca reformasi 1998, pembentuk undang-undang memisahkan TNI dan Kepolisian dengan undang-undang yang  berbeda.

“Meskipun begitu, Pasal 30 UUD 1945 tetap membingkai kedua institusi ini dalam satu rumah besar Sishankamrata dengan TNI yang terdiri dari angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara sebagai alat negara yang bertugas melindungi kedaulatan negara. Sedangkan Kepolisian sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, melindungi, mengayomi masyarakat serta menegakkan hukum,” ujar Wim.

Sebagaimana diketahui, permohonan pengujian UU TNI ini diajukan oleh Euis Kurniasih, Jerry Indrawan, Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuki, dan Bayu Widiyanto. Euis Kurniasih pernah aktif sebagai perwira TNI Angkatan Darat (Kowad).

Pada 2018, Euis berusia 57 tahun, sehingga memperoleh Masa Persiapan Pensiun (MPP) guna mencari pekerjaan lainnya sebagai persiapan setelah pensiun. Pada 2019, Euis yang berusia 58 tahun resmi memasuki masa pensiun.

Sementara Jerry Indrawan saat ini berprofesi sebagai dosen tetap di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Sebagai Dosen, Jerry aktif dan concern terhadap isu-isu seputar pertahanan dan keamanan negara, khususnya isu yang berkaitan dengan institusi TNI.

Baca Juga  Putusan MK: Menolak Gugatan PHPU Pilres Paslon 03 Ganjar-Mahfudz

Sedangkan Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuki, dan Bayu Widiyanto merupakan warga negara Indonesia yang merupakan pembayar pajak (tax payer).

Para Pemohon melakukan pengujian Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Pasal 53 UU TNI menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.  

Kemudian Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan, “Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI”.

Pasal-pasal yang diujikan tersebut berisi aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri.

Menurut para Pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun.

Para Pemohon menilai Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI telah menimbulkan perbedaan perlakuan antara Prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan usaha pertahanan dan keamanan negara, telah secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama sehingga secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.***

Baca Juga  Putusan MK Soal Syarat Umur Capres-Cawapres. Denny Indrayana: Sarat Cacat Konstitusional, TIDAK SAH!

*Sumber: HUMAS MKRI/MKRI.id/23 Februari 2022

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahananmahkamah konstitusiSidang lanjutan UU TNISishankamrata
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Banjir Bandang, Luapan Sungai Cimanuk Garut Akibatkan Jembatan Penghubung Desa Dua Kecamatan Terputus

Post Selanjutnya

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Soal Pasar Alabio Telah Diterima Saatnya Pemkab HSU Hormati Pelaksanaan

RelatedPosts

Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Kapolri Doakan Korban Bencana dan Kenang 915 Personel

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Soal Pasar Alabio Telah Diterima Saatnya Pemkab HSU Hormati Pelaksanaan

Pemda Garut Sebaiknya Segera Bekerjasama dengan Polres Garut Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Di Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kejari Garut Paparkan Laporan Kinerja Akhir 2025, Serapan Anggaran Lampaui Target

31 Desember 2025
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com