• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

RUU Perubahan UU TNI Masuk Daftar Prolegnas. Berikut Penjelasan Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan RI

Redaksi oleh Redaksi
24 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual pada Rabu (23/2/2022).

Agenda sidang Perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan Ahli Pemohon, dipimpin Ketua MK Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayor Jenderal Dr.rer.pol. Rodon Pedrason, M.A., mengatakan bahwa RUU Perubahan atas UU TNI masuk dalam daftar Prolegnas berdasarkan Keputusan DPR RI No. 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 Nomor Urut 131 Pembahasan antara DPR dan Pemerintah.

RelatedPosts

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

“Pemerintah telah menyelesaikan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Kepala BPHN Nomor PHN/HN 02.04-20 Tanggal 20 Desember 2019. Selain itu, Pemerintah telah melaksanakan penyelarasan harmoni RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM RI No. PEE.PP. 01.031389 Tanggal 28 Agustus 2019,” jelas Rodon kepada Pleno Hakim.

Selanjutnya, kata Rodon yang mewakili Pemerintah, berdasarkan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 pada halaman 59 huruf b yang berbunyi, “Mengubah ketentuan Pasal 53 yang semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan usia 53 tahun bagi bintara dan tamtama” menjadi “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun”.

dok. MKRI.id

Wim Tohari Daniealdi, S.IP., M.Si., selaku Ahli Pemohon menyampaikan mengenai konsep Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Istilah Sishankamrata pertama kali dicetuskan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution

Baca Juga  Beradegan Buka Baju, Ini Pengakuan Anisya tentang Bayaran Bermain di Film Dewasa Produksi Kelas Bintang

“Sebagai sebuah praktik, Sishankamrata sudah lama dikenal oleh masyarakat kawasan nusantara. Ini bisa dilihat dari sejarah perang Diponegoro dan terutama sekali ketika masa revolusi merebut kemerdekaan. Sebagai sebuah konsep, istilah Sishankamrata pertama kali dicetuskan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution dalam bukunya ‘Pokok-Pokok Gerilya dan Pertahanan Republik Indonesia di Masa Lalu dan yang akan datang’,” ungkap Wim.

Dikatakan Wim, sejak awal memang tidak ada perlakuan berbeda dari negara terhadap komponen utama yaitu TNI dan Kepolisian khususnya terkait usia pensiun prajurit.

Baik TNI dan Kepolisian merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.

Pasca reformasi 1998, pembentuk undang-undang memisahkan TNI dan Kepolisian dengan undang-undang yang  berbeda.

“Meskipun begitu, Pasal 30 UUD 1945 tetap membingkai kedua institusi ini dalam satu rumah besar Sishankamrata dengan TNI yang terdiri dari angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara sebagai alat negara yang bertugas melindungi kedaulatan negara. Sedangkan Kepolisian sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, melindungi, mengayomi masyarakat serta menegakkan hukum,” ujar Wim.

Sebagaimana diketahui, permohonan pengujian UU TNI ini diajukan oleh Euis Kurniasih, Jerry Indrawan, Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuki, dan Bayu Widiyanto. Euis Kurniasih pernah aktif sebagai perwira TNI Angkatan Darat (Kowad).

Pada 2018, Euis berusia 57 tahun, sehingga memperoleh Masa Persiapan Pensiun (MPP) guna mencari pekerjaan lainnya sebagai persiapan setelah pensiun. Pada 2019, Euis yang berusia 58 tahun resmi memasuki masa pensiun.

Sementara Jerry Indrawan saat ini berprofesi sebagai dosen tetap di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Sebagai Dosen, Jerry aktif dan concern terhadap isu-isu seputar pertahanan dan keamanan negara, khususnya isu yang berkaitan dengan institusi TNI.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Sedangkan Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuki, dan Bayu Widiyanto merupakan warga negara Indonesia yang merupakan pembayar pajak (tax payer).

Para Pemohon melakukan pengujian Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Pasal 53 UU TNI menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.  

Kemudian Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan, “Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI”.

Pasal-pasal yang diujikan tersebut berisi aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri.

Menurut para Pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun.

Para Pemohon menilai Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI telah menimbulkan perbedaan perlakuan antara Prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan usaha pertahanan dan keamanan negara, telah secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama sehingga secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.***

Baca Juga  Uji Perppu Cipta Kerja, DPR: Kehilangan Objek karena Sudah Jadi UU

*Sumber: HUMAS MKRI/MKRI.id/23 Februari 2022

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahananmahkamah konstitusiSidang lanjutan UU TNISishankamrata
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Banjir Bandang, Luapan Sungai Cimanuk Garut Akibatkan Jembatan Penghubung Desa Dua Kecamatan Terputus

Post Selanjutnya

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Soal Pasar Alabio Telah Diterima Saatnya Pemkab HSU Hormati Pelaksanaan

RelatedPosts

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Post Selanjutnya

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Soal Pasar Alabio Telah Diterima Saatnya Pemkab HSU Hormati Pelaksanaan

Pemda Garut Sebaiknya Segera Bekerjasama dengan Polres Garut Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Di Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo pimpin ratas bersama Menteri di Hambalang, Minggu (11/1/2025) (dok. Instagram Sekretariat Kabinet)

Ratas di Hambalang, Seskab Teddy: Revitalisasi Industri Garmen hingga Chip Nasional

12 Januari 2026
Cesar Meylan Pelatih Fisik baru Timnas

PSSI Tunjuk Cesar Meylan sebagai Asisten Pelatih Fisik Timnas Indonesia

12 Januari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang membahas penguatan transformasi industri di sektor tekstil hingga chip otomotif di kediamannya kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026). (ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet)

Prabowo Matangkan Transformasi Industri Nasional dari Tekstil hingga Chip Otomotif

12 Januari 2026
Konferensi pers penetapan 5 orang tersangka dari 8 orang tertangkap tangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026)

OTT KPP Madya Jakut, KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pajak Tambang Modus “All In”

12 Januari 2026
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com