• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Soal Pasar Alabio Telah Diterima Saatnya Pemkab HSU Hormati Pelaksanaan

Redaksi oleh Redaksi
24 Februari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

BANJARMASIN, Kabariku- Kemenangan Para Pedagang Pasar Alabio (P3A) dalam sengketa melawan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) telah sampai pada titik akhir setelah salinan Putusan Kasasi Nomor 336/K/TUN/2021 dari Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah diterima P3A (pedagang lama) tanggal 22 Februari 2022.

Penerimaan salinan putusan di atas menandakan bahwa Pemkab HSU wajib menghormati dan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dengan kata lain, Pemkab HSU harus segera mencabut Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020 yang merupakan objek sengketa. Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa Pemkab HSU menetapkan secara
sepihak kewajiban pembayaran P3A tanpa mempertimbangkan situasi ekonomi yang terdampak Covid-19.

RelatedPosts

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

Pemkab HSU sepatutnya bersikap bijaksana dengan memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat.

“Putusan Kasasi ini mencerminkan sikap MA yang begitu memperhatikan nasib saudara-saudara kita (P3A) yang telah lama memperjuangkan keadilan tegak di Pasar Alabio. Perjalanan panjang hingga gugatan melalui pengadilan, berhasil mendorong majelis hakim tingkat kasasi untuk menjatuhkan putusan yang arif dan bijak,” tutur Denny Indrayana, Tim Kuasa Hukum P3A dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm. Kamis (24/2/2022).

Lebih jauh, sambung Denny, putusan kasasi ini perlu dilaksanakan dengan cermat dan serius oleh Pemkab HSU. Sebagai catatan, P3A yang notabene adalah pedagang lama masih memiliki hak sewa atas kios-kios Blok VI dan VII.

“Saat ini, sayangnya, kios-kios tersebut telah ditempati sebagian oleh pedagang baru
pasca renovasi Pasar Alabio tahun 2017-2019,”
ungkapnya.

Baca Juga  Putusan MK Soal Syarat Umur Capres-Cawapres. Denny Indrayana: Sarat Cacat Konstitusional, TIDAK SAH!

Diketahui bersama bahwa amar ke-4 putusan kasasi ialah memerintahkan Termohon II
dalam hal ini Bupati HSU untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang
menempatkan P3A di kios Blok VI dan VII Pasar Alabio dengan besaran sumbangan sebesar Rp15.000.000,- untuk Ruko Blok VI dan Rp5.000.000,- untuk Toko Blok VII.

“Kami percaya bahwa Pemkab HSU, utamanya Plt. Bupati akan menghormati putusan ini, dan saya berkeyakinan Beliau akan segera mengambil langkah konkret guna memulihkan hak ekonomi P3A dengan menerbitkan keputusan dengan nilai sumbangan sebagaimana putusan MA tersebut. Sebab, P3A membutuhkan tempat berdagang di Pasar Alabio guna memenuhi nafkah keluarganya,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Anggota tim kuasa hukum P3A lainnya, Muhamad Raziv Barokah yakin bahwa Plt. Bupati akan berpihak kepada kebenaran yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.

“Kami yakin Bapak Plt. Bupati memiliki level kebijaksanaan dan kepatuhan hukum yang sangat baik, sehingga pengalaman pendzaliman yang dilakukan Bupati sebelumnya, yang kini telah menjadi tahanan KPK karena korupsi, insya Allah tidak akan terulang lagi,” papar Raziv.

Beberapa waktu sebelumnya, Pemkab menyampaikan bahwa belum dapat melaksanakan amar putusan sebab belum menerima salinan putusan tersebut. Kali ini, berdasarkan penelusuran perkara di website Mahkamah Agung RI, Putusan Kasasi Nomor 336 K/TUN/2021 yang memenangkan para ped agang lama Pasar Alabio telah dikirim ke PTUN Banjarmasin.

Salinan tersebut pun telah diterima oleh kuasa hukum para pedagang dan akan segera disampaikan juga ke Pemkab HSU. Atas dasar itu, kemenangan para pedagang telah memiliki dasar eksekusi untuk segera dilaksanakan.***

*Sumber: Tim Advokasi Persatuan Pedagang Pasar Alabio

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah Agung RIPemerintah Kabupaten Hulu Sungai UtaraPersatuan Pedagang Pasar AlabioProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

RUU Perubahan UU TNI Masuk Daftar Prolegnas. Berikut Penjelasan Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan RI

Post Selanjutnya

Pemda Garut Sebaiknya Segera Bekerjasama dengan Polres Garut Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Di Kabupaten Garut

RelatedPosts

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pemda Garut Sebaiknya Segera Bekerjasama dengan Polres Garut Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Di Kabupaten Garut

Syamsul Huda Yudha, SH. MH: "Sri Untari Sah sebagai Ketua Umum DEKOPIN". Berikut Keterangannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Promosikan Produk UMKM, PT TIMAH Boyong Mitra Binaan ke Belitung Expo 2026

4 Juli 2026

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah sebagai Wujud Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina

4 Juli 2026
Claudia Desy Erwiena Br Ginting Munthe mencuri perhatian dalam Singing Competition Indomaret Pakuan Regency Bogor (Istimewa)

Claudia Desy Curi Perhatian di Singing Competition Indomaret Bogor, Pilih “Cinta dan Rahasia”

4 Juli 2026

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Pastikan Program BSPS Berjalan Optimal, Warga Garut Segera Tempati Rumah Layak Huni

4 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com