Jakarta, Kabariku- Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres- cawapres) maksimal 70 tahun.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman mmbacakan putusan MK dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (23/10/2023).
Gugatan ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023.
Intinya, ketiga orang yang mewakili Aliansi 98 itu meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun.
Selain itu, mereka juga memohon agar capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM, korupsi dan tidak pidana lainnya.
Namun MK menolak gugatan mereka.
“(Gugatan) kehilangan objek,” ucap Anwar Usman menambahkan.
Selain putusan atas gugatan Wiwit Cs, MK juga membacakan empat putusan lainnya terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (23/10/2023) hari ini. Beikut ini daftarnya:
1 Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro.
Permohonannya, meminta agar MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.
2 Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga.
Permohonannya, meminta batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
3 Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono.
Permohonanya, meminta batas usia maksimal Capres Cawapres 70 tahun.
4 Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato.
Permohonannya, meminta batas usia minimal Capres-Cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post