• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pengaduan D’Ragam Tentang ‘Bupati Garut TikTokan Lombok Disaat Bencana’ Disikapi Kemendagri, Berikut Isi Suratnya

Redaksi oleh Redaksi
2 Januari 2022
di Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Beredar Surat atas nama Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, bernomor surat:  337/8477/OTDA ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan lampiran 1 (satu) berkas, perihal ‘Pengaduan Masyarakat Terhadap Etika Pejabat Publik (Bupati Garut)’.

Dituliskan dalam surat tersebut, berkenaan dengan surat Aliansi Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D’RAGAM) Nomor 88/LP/D’RAGAM/XII-2021 tanggal 6 Desember 2021 Perihal Pengaduan Masyarakat terhadap Etika Pejabat Publik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berkaitan dengan surat tersebut Zamzam Zainulhaq, S.Sos, M.Si., Jubir D’RAGAM, menyebut, perlu disampaikan penjelasan terkait surat yang dikeluarkan Kemendagdri melalui Ditjen OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.

RelatedPosts

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

“Ini menjawab surat yang dikirmkan oleh Dekrit Rakyat Garut Menggugat atau D’Ragam, pada tanggal 6 Desember 2021 perihal pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pejabat publik yang dilakukan oleh saudara H. Rudy Gunawam, SH., MH., MP., selaku Bupati Garut,” kata Zamzam. Minggu (2/1/2022).

Dijelaskan Jubir D’Ragam, Pada prinsipnya surat yang dilayangkan ke Kemendagri adalah Bupati Garut dianggap tidak empati dengan masyarakat Garut disaat kondisi tanggap darurat berkenaan dengan Garut sedang dilanda banjir bandang, tepatnya di wilayah Karangtengah.

“Kita bukan tanpa maksud melaporkannya, kita ingin ada satu langkah penegakan disiplin oleh menteri dalam negeri terhadap Bupati Garut. Seperti yang kita tahu 27 november 2021 terjadi banjir bandang Karangtengah, keesokan harinya Bupati menetapkan status darurat bencana untuk menangani korban bencana selama 14 hari,” ungkap Zamzam.

Baca Juga  Sengkarut Pemerintahan Kabupaten Garut Dianggap Carut Marut Secara Ketatanegaraan

Jubir D’Ragam melanjutkan, “Nah 3 Desember belum seminggu dari kejadian, Bupati melakukan kunjungan ke Lombok. kita tahu itu dari aplikasi tiktok, Bupati beserta managemen RSUD Garut melakukan Joget yang diunggah di tiktok”.

Jadi 2 hal yang mengganggu, lanjutnya, satu, Bupati meninggalkan daerah pada saat tanggap darurat bencana. Menurutnya kehadiran dan perhatiannya Bupati sangat diperlukan untuk melakukan proses penanggulangan banjir bandang.

Ia pun mencontohkan, saat ketua fraksi PDI-P mengeluhkan karena Bupati tidak ditempat sehingga Disperkim sulit untuk mendisposisi surat, melakukan pencairan BTT.

“Kedua, kita anggap bupati tidak peka terhadap masyarakat yang berduka. kiat harap menteri dalam negeri setidaknya mengambil langkah pendisplinan kepada pejabat publik,” ujarnya.

D’Ragam merasa bersyukur ada respon cepat dari Kemendagri, dan berharap segera ada langkah konkrit dari pihak terkait.

“Alhamdulillah kita ada jawaban dari ditjen OTDA ke Gubernur Jabar untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai perundang-undangan. jadi kurang lebih bahasa Ditjen OTDA ini, berdasar Undang-Undang pasal 91 ayat 2 huruf b Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” jelas Jubir D’Ragam.

Berkenaan dengan surat yang tidak D’Ragam kirimkan langsung ke Gubernur, menurut Zamzam, pihaknya berharap adanya supervisi juga dari kemendagri melalui Ditjen OTDA.

“Kalau sendainya kita kirim surat langsung ke Gubernur, mungkin dampaknya tidak akan meluas. Tapi melalui mendagri tentu Kemendagri yang akan menentukan langkah-langkah, pertama respon dari gubernur akan lebih cepat, kedua akan dilakukan supervisi karena nantinya harus ada laporan ke Kemendagri melalui ditjen OTDA,” paparnya.

D’Ragam menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat Kemendagri terkait keluhan dan keresahan warga yang disampaikan melalui D’Ragam.

“Kita apresiasi respon cepat Kemendagri khususnya Ditjen OTDA terhadap keluhan warga yang saat ini sedang resah berkenaan dengan pimpinan daerah. Ini mungkin saatnya ada penertiban pejabat kabupaten/kota agar lebih sesuai dengan apa yang diharapkan warganya,” ujar Zamzam.

Baca Juga  Gubernur Jabar Lepas Pengiriman Perdana Migor Curah Bersubsidi, Berikut Cara Pemesanan Melalui 'SapaWarga'

Langkah selanjutnya D’Ragam akan menunggu langkah dan laporan dari Gubernur kepada Kemendagri.

“Kita selanjutnya menunggu langkah apa dan laporannya yang akan dilakukan Gubernur, kita berharap menerima tembusannya. Berharap ada langkah tegas dan langkah terukur dari Gubernur yang bisa dipertanggungjawabkan, selaku masyarakat Garut kita menunggu,” Jubir D’Ragam menutup.

Berikut isi surat Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat:

Kesatu, Koordinator D’RAGAM dalam suratnya menyampaikan bahwa Bupati Garut, Sdr. H. Rudy Gunawan, S.H, M.H., MP tidak memiliki rasa empati terhadap warga korban banjir bandang dengan berwisata ke luar daerah dan berjoget disaat warga Kabupaten Garut terkena musibah seperti diketahui bahwa pada tanggal 3 Desember 2021 Bupati Garut berada di Lombok dalam acara Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 bersama dengan para pejabat dan staf RSUD Dr. Slamet Garut.

Hal itu diketahui dari aplikasi Media Sosial Tiktok saat Bupati Garut berjoget bersama dengan karyawan RSUD Dr. Slamet Garut.

Kedua, Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi, “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: (b) melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya”.

Ketiga, Terkait dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan klarifikasi terhadap pengaduan dimaksud dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, disebut dalam surat yang ditandatangani Drs. Akmal Malik, M.Si., Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi D'RagamBupati Rudi Gunawangubernur jawa baratKemendagriTiktok Lombok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menyongsong 76 Tahun Yogyakarta Ibukota RI, Paguyuban Bregada Rakyat DIY Bersama Warga Gelar Defile

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terbitkan Penetapan Status Faktual Covid-19 di Indonesia Tahun 2022

RelatedPosts

Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terbitkan Penetapan Status Faktual Covid-19 di Indonesia Tahun 2022

Tiga Resolusi Menaker Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com