• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pengaduan D’Ragam Tentang ‘Bupati Garut TikTokan Lombok Disaat Bencana’ Disikapi Kemendagri, Berikut Isi Suratnya

Redaksi oleh Redaksi
2 Januari 2022
di Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Beredar Surat atas nama Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, bernomor surat:  337/8477/OTDA ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan lampiran 1 (satu) berkas, perihal ‘Pengaduan Masyarakat Terhadap Etika Pejabat Publik (Bupati Garut)’.

Dituliskan dalam surat tersebut, berkenaan dengan surat Aliansi Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D’RAGAM) Nomor 88/LP/D’RAGAM/XII-2021 tanggal 6 Desember 2021 Perihal Pengaduan Masyarakat terhadap Etika Pejabat Publik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berkaitan dengan surat tersebut Zamzam Zainulhaq, S.Sos, M.Si., Jubir D’RAGAM, menyebut, perlu disampaikan penjelasan terkait surat yang dikeluarkan Kemendagdri melalui Ditjen OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.

RelatedPosts

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

“Ini menjawab surat yang dikirmkan oleh Dekrit Rakyat Garut Menggugat atau D’Ragam, pada tanggal 6 Desember 2021 perihal pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pejabat publik yang dilakukan oleh saudara H. Rudy Gunawam, SH., MH., MP., selaku Bupati Garut,” kata Zamzam. Minggu (2/1/2022).

Dijelaskan Jubir D’Ragam, Pada prinsipnya surat yang dilayangkan ke Kemendagri adalah Bupati Garut dianggap tidak empati dengan masyarakat Garut disaat kondisi tanggap darurat berkenaan dengan Garut sedang dilanda banjir bandang, tepatnya di wilayah Karangtengah.

“Kita bukan tanpa maksud melaporkannya, kita ingin ada satu langkah penegakan disiplin oleh menteri dalam negeri terhadap Bupati Garut. Seperti yang kita tahu 27 november 2021 terjadi banjir bandang Karangtengah, keesokan harinya Bupati menetapkan status darurat bencana untuk menangani korban bencana selama 14 hari,” ungkap Zamzam.

Jubir D’Ragam melanjutkan, “Nah 3 Desember belum seminggu dari kejadian, Bupati melakukan kunjungan ke Lombok. kita tahu itu dari aplikasi tiktok, Bupati beserta managemen RSUD Garut melakukan Joget yang diunggah di tiktok”.

Jadi 2 hal yang mengganggu, lanjutnya, satu, Bupati meninggalkan daerah pada saat tanggap darurat bencana. Menurutnya kehadiran dan perhatiannya Bupati sangat diperlukan untuk melakukan proses penanggulangan banjir bandang.

Baca Juga  PK Moeldoko Ditolak, Berikut Penjelasan Mahkamah Agung

Ia pun mencontohkan, saat ketua fraksi PDI-P mengeluhkan karena Bupati tidak ditempat sehingga Disperkim sulit untuk mendisposisi surat, melakukan pencairan BTT.

“Kedua, kita anggap bupati tidak peka terhadap masyarakat yang berduka. kiat harap menteri dalam negeri setidaknya mengambil langkah pendisplinan kepada pejabat publik,” ujarnya.

D’Ragam merasa bersyukur ada respon cepat dari Kemendagri, dan berharap segera ada langkah konkrit dari pihak terkait.

“Alhamdulillah kita ada jawaban dari ditjen OTDA ke Gubernur Jabar untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai perundang-undangan. jadi kurang lebih bahasa Ditjen OTDA ini, berdasar Undang-Undang pasal 91 ayat 2 huruf b Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” jelas Jubir D’Ragam.

Berkenaan dengan surat yang tidak D’Ragam kirimkan langsung ke Gubernur, menurut Zamzam, pihaknya berharap adanya supervisi juga dari kemendagri melalui Ditjen OTDA.

“Kalau sendainya kita kirim surat langsung ke Gubernur, mungkin dampaknya tidak akan meluas. Tapi melalui mendagri tentu Kemendagri yang akan menentukan langkah-langkah, pertama respon dari gubernur akan lebih cepat, kedua akan dilakukan supervisi karena nantinya harus ada laporan ke Kemendagri melalui ditjen OTDA,” paparnya.

D’Ragam menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat Kemendagri terkait keluhan dan keresahan warga yang disampaikan melalui D’Ragam.

“Kita apresiasi respon cepat Kemendagri khususnya Ditjen OTDA terhadap keluhan warga yang saat ini sedang resah berkenaan dengan pimpinan daerah. Ini mungkin saatnya ada penertiban pejabat kabupaten/kota agar lebih sesuai dengan apa yang diharapkan warganya,” ujar Zamzam.

Langkah selanjutnya D’Ragam akan menunggu langkah dan laporan dari Gubernur kepada Kemendagri.

“Kita selanjutnya menunggu langkah apa dan laporannya yang akan dilakukan Gubernur, kita berharap menerima tembusannya. Berharap ada langkah tegas dan langkah terukur dari Gubernur yang bisa dipertanggungjawabkan, selaku masyarakat Garut kita menunggu,” Jubir D’Ragam menutup.

Baca Juga  Presiden Jokowi Akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah
Berikut isi surat Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat:

Kesatu, Koordinator D’RAGAM dalam suratnya menyampaikan bahwa Bupati Garut, Sdr. H. Rudy Gunawan, S.H, M.H., MP tidak memiliki rasa empati terhadap warga korban banjir bandang dengan berwisata ke luar daerah dan berjoget disaat warga Kabupaten Garut terkena musibah seperti diketahui bahwa pada tanggal 3 Desember 2021 Bupati Garut berada di Lombok dalam acara Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 bersama dengan para pejabat dan staf RSUD Dr. Slamet Garut.

Hal itu diketahui dari aplikasi Media Sosial Tiktok saat Bupati Garut berjoget bersama dengan karyawan RSUD Dr. Slamet Garut.

Kedua, Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi, “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: (b) melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya”.

Ketiga, Terkait dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan klarifikasi terhadap pengaduan dimaksud dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, disebut dalam surat yang ditandatangani Drs. Akmal Malik, M.Si., Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi D'RagamBupati Rudi Gunawangubernur jawa baratKemendagriTiktok Lombok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menyongsong 76 Tahun Yogyakarta Ibukota RI, Paguyuban Bregada Rakyat DIY Bersama Warga Gelar Defile

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terbitkan Penetapan Status Faktual Covid-19 di Indonesia Tahun 2022

RelatedPosts

Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Forkom BEM/DEMA PTAI menggelar Ramadhan Peduli di Depok dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim.(Ist)

Ramadhan Peduli di Depok: Forkom BEM/DEMA PTAI Satukan Mahasiswa dan Santri, Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

9 Maret 2026
Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026
mudik gratis kabariku.com

Pemkab Garut Buka Arus Balik Lebaran 2026, Gratis! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

6 Maret 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terbitkan Penetapan Status Faktual Covid-19 di Indonesia Tahun 2022

Tiga Resolusi Menaker Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

HUT ke-1 Danantara, Presiden Prabowo Tekankan Harapan Bangsa dan Pentingnya Kejujuran

13 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026

Rapat dengan DEN, Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah ke Ekonomi Indonesia

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com