• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pengaduan D’Ragam Tentang ‘Bupati Garut TikTokan Lombok Disaat Bencana’ Disikapi Kemendagri, Berikut Isi Suratnya

Redaksi oleh Redaksi
2 Januari 2022
di Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Beredar Surat atas nama Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, bernomor surat:  337/8477/OTDA ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan lampiran 1 (satu) berkas, perihal ‘Pengaduan Masyarakat Terhadap Etika Pejabat Publik (Bupati Garut)’.

Dituliskan dalam surat tersebut, berkenaan dengan surat Aliansi Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D’RAGAM) Nomor 88/LP/D’RAGAM/XII-2021 tanggal 6 Desember 2021 Perihal Pengaduan Masyarakat terhadap Etika Pejabat Publik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berkaitan dengan surat tersebut Zamzam Zainulhaq, S.Sos, M.Si., Jubir D’RAGAM, menyebut, perlu disampaikan penjelasan terkait surat yang dikeluarkan Kemendagdri melalui Ditjen OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.

RelatedPosts

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

Polda Metro Bongkar 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya

“Ini menjawab surat yang dikirmkan oleh Dekrit Rakyat Garut Menggugat atau D’Ragam, pada tanggal 6 Desember 2021 perihal pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pejabat publik yang dilakukan oleh saudara H. Rudy Gunawam, SH., MH., MP., selaku Bupati Garut,” kata Zamzam. Minggu (2/1/2022).

Dijelaskan Jubir D’Ragam, Pada prinsipnya surat yang dilayangkan ke Kemendagri adalah Bupati Garut dianggap tidak empati dengan masyarakat Garut disaat kondisi tanggap darurat berkenaan dengan Garut sedang dilanda banjir bandang, tepatnya di wilayah Karangtengah.

“Kita bukan tanpa maksud melaporkannya, kita ingin ada satu langkah penegakan disiplin oleh menteri dalam negeri terhadap Bupati Garut. Seperti yang kita tahu 27 november 2021 terjadi banjir bandang Karangtengah, keesokan harinya Bupati menetapkan status darurat bencana untuk menangani korban bencana selama 14 hari,” ungkap Zamzam.

Baca Juga  Mengenal Layanan Pengaduan Masyarakat di KPK RI

Jubir D’Ragam melanjutkan, “Nah 3 Desember belum seminggu dari kejadian, Bupati melakukan kunjungan ke Lombok. kita tahu itu dari aplikasi tiktok, Bupati beserta managemen RSUD Garut melakukan Joget yang diunggah di tiktok”.

Jadi 2 hal yang mengganggu, lanjutnya, satu, Bupati meninggalkan daerah pada saat tanggap darurat bencana. Menurutnya kehadiran dan perhatiannya Bupati sangat diperlukan untuk melakukan proses penanggulangan banjir bandang.

Ia pun mencontohkan, saat ketua fraksi PDI-P mengeluhkan karena Bupati tidak ditempat sehingga Disperkim sulit untuk mendisposisi surat, melakukan pencairan BTT.

“Kedua, kita anggap bupati tidak peka terhadap masyarakat yang berduka. kiat harap menteri dalam negeri setidaknya mengambil langkah pendisplinan kepada pejabat publik,” ujarnya.

D’Ragam merasa bersyukur ada respon cepat dari Kemendagri, dan berharap segera ada langkah konkrit dari pihak terkait.

“Alhamdulillah kita ada jawaban dari ditjen OTDA ke Gubernur Jabar untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai perundang-undangan. jadi kurang lebih bahasa Ditjen OTDA ini, berdasar Undang-Undang pasal 91 ayat 2 huruf b Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” jelas Jubir D’Ragam.

Berkenaan dengan surat yang tidak D’Ragam kirimkan langsung ke Gubernur, menurut Zamzam, pihaknya berharap adanya supervisi juga dari kemendagri melalui Ditjen OTDA.

“Kalau sendainya kita kirim surat langsung ke Gubernur, mungkin dampaknya tidak akan meluas. Tapi melalui mendagri tentu Kemendagri yang akan menentukan langkah-langkah, pertama respon dari gubernur akan lebih cepat, kedua akan dilakukan supervisi karena nantinya harus ada laporan ke Kemendagri melalui ditjen OTDA,” paparnya.

D’Ragam menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat Kemendagri terkait keluhan dan keresahan warga yang disampaikan melalui D’Ragam.

“Kita apresiasi respon cepat Kemendagri khususnya Ditjen OTDA terhadap keluhan warga yang saat ini sedang resah berkenaan dengan pimpinan daerah. Ini mungkin saatnya ada penertiban pejabat kabupaten/kota agar lebih sesuai dengan apa yang diharapkan warganya,” ujar Zamzam.

Baca Juga  Rumah Dedi Mulyadi Kembali Dikirimi Ular King Kobra: Ini Peringatan KDM untuk Pelaku

Langkah selanjutnya D’Ragam akan menunggu langkah dan laporan dari Gubernur kepada Kemendagri.

“Kita selanjutnya menunggu langkah apa dan laporannya yang akan dilakukan Gubernur, kita berharap menerima tembusannya. Berharap ada langkah tegas dan langkah terukur dari Gubernur yang bisa dipertanggungjawabkan, selaku masyarakat Garut kita menunggu,” Jubir D’Ragam menutup.

Berikut isi surat Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat:

Kesatu, Koordinator D’RAGAM dalam suratnya menyampaikan bahwa Bupati Garut, Sdr. H. Rudy Gunawan, S.H, M.H., MP tidak memiliki rasa empati terhadap warga korban banjir bandang dengan berwisata ke luar daerah dan berjoget disaat warga Kabupaten Garut terkena musibah seperti diketahui bahwa pada tanggal 3 Desember 2021 Bupati Garut berada di Lombok dalam acara Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 bersama dengan para pejabat dan staf RSUD Dr. Slamet Garut.

Hal itu diketahui dari aplikasi Media Sosial Tiktok saat Bupati Garut berjoget bersama dengan karyawan RSUD Dr. Slamet Garut.

Kedua, Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi, “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: (b) melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya”.

Ketiga, Terkait dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan klarifikasi terhadap pengaduan dimaksud dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, disebut dalam surat yang ditandatangani Drs. Akmal Malik, M.Si., Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.***

Red/K.000
Tags: Aliansi D'RagamBupati Rudi Gunawangubernur jawa baratKemendagriTiktok Lombok
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menyongsong 76 Tahun Yogyakarta Ibukota RI, Paguyuban Bregada Rakyat DIY Bersama Warga Gelar Defile

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terbitkan Penetapan Status Faktual Covid-19 di Indonesia Tahun 2022

RelatedPosts

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Polda Metro Jaya mengungkap 769 kasus curanmor dan menangkap 729 tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026.(Dok.Irfan/kabariku.com)

Polda Metro Bongkar 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya

31 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terbitkan Penetapan Status Faktual Covid-19 di Indonesia Tahun 2022

Tiga Resolusi Menaker Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Malu Proyek Mangkrak dan Putus Kontrak,Bupati Lahat Bursa Zarnubi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berjalan

5 Agustus 2026

Konten Hoaks ‘Demo Agustus’ Masif di Media Sosial, Direktur IPR: Masyarakat Jangan Terpancing

5 Agustus 2026

Kepala Staf Kepresidenan Dudung: Tugas KSP Mengurai Bottleneck Program Prioritas Presiden

5 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Fokus Genjot PSEL Cipeucang untuk Atasi Krisis Sampah

5 Agustus 2026
Dok.Foto:Istimewa

Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

5 Agustus 2026

Salam Wa Rahmah: “Belajar dari Republik Islam Iran untuk Menghalau Badai Kehancuran Negeri”

5 Agustus 2026

Menko Polkam Pastikan Kondisi Nasional Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh Hoaks

5 Agustus 2026
Kepala Dinas PUTR Cianjur

Dinas PUTR Cianjur Tegas, Lawan Segala Bentuk Korupsi

5 Agustus 2026
ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com