• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pengaduan D’Ragam Tentang ‘Bupati Garut TikTokan Lombok Disaat Bencana’ Disikapi Kemendagri, Berikut Isi Suratnya

Redaksi oleh Redaksi
2 Januari 2022
di Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Beredar Surat atas nama Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, bernomor surat:  337/8477/OTDA ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan lampiran 1 (satu) berkas, perihal ‘Pengaduan Masyarakat Terhadap Etika Pejabat Publik (Bupati Garut)’.

Dituliskan dalam surat tersebut, berkenaan dengan surat Aliansi Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D’RAGAM) Nomor 88/LP/D’RAGAM/XII-2021 tanggal 6 Desember 2021 Perihal Pengaduan Masyarakat terhadap Etika Pejabat Publik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berkaitan dengan surat tersebut Zamzam Zainulhaq, S.Sos, M.Si., Jubir D’RAGAM, menyebut, perlu disampaikan penjelasan terkait surat yang dikeluarkan Kemendagdri melalui Ditjen OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.

RelatedPosts

DPR Siapkan Revisi UU Kehutanan, Pembahasan Dimulai Usai Penanganan Bencana Sumatera

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

“Ini menjawab surat yang dikirmkan oleh Dekrit Rakyat Garut Menggugat atau D’Ragam, pada tanggal 6 Desember 2021 perihal pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pejabat publik yang dilakukan oleh saudara H. Rudy Gunawam, SH., MH., MP., selaku Bupati Garut,” kata Zamzam. Minggu (2/1/2022).

Dijelaskan Jubir D’Ragam, Pada prinsipnya surat yang dilayangkan ke Kemendagri adalah Bupati Garut dianggap tidak empati dengan masyarakat Garut disaat kondisi tanggap darurat berkenaan dengan Garut sedang dilanda banjir bandang, tepatnya di wilayah Karangtengah.

“Kita bukan tanpa maksud melaporkannya, kita ingin ada satu langkah penegakan disiplin oleh menteri dalam negeri terhadap Bupati Garut. Seperti yang kita tahu 27 november 2021 terjadi banjir bandang Karangtengah, keesokan harinya Bupati menetapkan status darurat bencana untuk menangani korban bencana selama 14 hari,” ungkap Zamzam.

Baca Juga  Indra Kurniawan, SH: “Mundur lah dengan Ikhlas untuk Bupati Garut”

Jubir D’Ragam melanjutkan, “Nah 3 Desember belum seminggu dari kejadian, Bupati melakukan kunjungan ke Lombok. kita tahu itu dari aplikasi tiktok, Bupati beserta managemen RSUD Garut melakukan Joget yang diunggah di tiktok”.

Jadi 2 hal yang mengganggu, lanjutnya, satu, Bupati meninggalkan daerah pada saat tanggap darurat bencana. Menurutnya kehadiran dan perhatiannya Bupati sangat diperlukan untuk melakukan proses penanggulangan banjir bandang.

Ia pun mencontohkan, saat ketua fraksi PDI-P mengeluhkan karena Bupati tidak ditempat sehingga Disperkim sulit untuk mendisposisi surat, melakukan pencairan BTT.

“Kedua, kita anggap bupati tidak peka terhadap masyarakat yang berduka. kiat harap menteri dalam negeri setidaknya mengambil langkah pendisplinan kepada pejabat publik,” ujarnya.

D’Ragam merasa bersyukur ada respon cepat dari Kemendagri, dan berharap segera ada langkah konkrit dari pihak terkait.

“Alhamdulillah kita ada jawaban dari ditjen OTDA ke Gubernur Jabar untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai perundang-undangan. jadi kurang lebih bahasa Ditjen OTDA ini, berdasar Undang-Undang pasal 91 ayat 2 huruf b Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” jelas Jubir D’Ragam.

Berkenaan dengan surat yang tidak D’Ragam kirimkan langsung ke Gubernur, menurut Zamzam, pihaknya berharap adanya supervisi juga dari kemendagri melalui Ditjen OTDA.

“Kalau sendainya kita kirim surat langsung ke Gubernur, mungkin dampaknya tidak akan meluas. Tapi melalui mendagri tentu Kemendagri yang akan menentukan langkah-langkah, pertama respon dari gubernur akan lebih cepat, kedua akan dilakukan supervisi karena nantinya harus ada laporan ke Kemendagri melalui ditjen OTDA,” paparnya.

D’Ragam menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat Kemendagri terkait keluhan dan keresahan warga yang disampaikan melalui D’Ragam.

“Kita apresiasi respon cepat Kemendagri khususnya Ditjen OTDA terhadap keluhan warga yang saat ini sedang resah berkenaan dengan pimpinan daerah. Ini mungkin saatnya ada penertiban pejabat kabupaten/kota agar lebih sesuai dengan apa yang diharapkan warganya,” ujar Zamzam.

Baca Juga  Pajak Mobil Lexus Dedi Mulyadi Sempat Nunggak? Ternyata Ada Masalah di Pelat Nomor...

Langkah selanjutnya D’Ragam akan menunggu langkah dan laporan dari Gubernur kepada Kemendagri.

“Kita selanjutnya menunggu langkah apa dan laporannya yang akan dilakukan Gubernur, kita berharap menerima tembusannya. Berharap ada langkah tegas dan langkah terukur dari Gubernur yang bisa dipertanggungjawabkan, selaku masyarakat Garut kita menunggu,” Jubir D’Ragam menutup.

Berikut isi surat Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat:

Kesatu, Koordinator D’RAGAM dalam suratnya menyampaikan bahwa Bupati Garut, Sdr. H. Rudy Gunawan, S.H, M.H., MP tidak memiliki rasa empati terhadap warga korban banjir bandang dengan berwisata ke luar daerah dan berjoget disaat warga Kabupaten Garut terkena musibah seperti diketahui bahwa pada tanggal 3 Desember 2021 Bupati Garut berada di Lombok dalam acara Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 bersama dengan para pejabat dan staf RSUD Dr. Slamet Garut.

Hal itu diketahui dari aplikasi Media Sosial Tiktok saat Bupati Garut berjoget bersama dengan karyawan RSUD Dr. Slamet Garut.

Kedua, Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi, “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: (b) melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya”.

Ketiga, Terkait dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan klarifikasi terhadap pengaduan dimaksud dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, disebut dalam surat yang ditandatangani Drs. Akmal Malik, M.Si., Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi D'RagamBupati Rudi Gunawangubernur jawa baratKemendagriTiktok Lombok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menyongsong 76 Tahun Yogyakarta Ibukota RI, Paguyuban Bregada Rakyat DIY Bersama Warga Gelar Defile

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terbitkan Penetapan Status Faktual Covid-19 di Indonesia Tahun 2022

RelatedPosts

DPR menyiapkan revisi UU Kehutanan dan akan membahasnya setelah penanganan bencana di Sumatera rampung, (Ist)

DPR Siapkan Revisi UU Kehutanan, Pembahasan Dimulai Usai Penanganan Bencana Sumatera

5 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025
Mentan Amran Sulaiman turun tangan merespons laporan harga beras di Aceh mencapai Rp500 ribu per 15 kg (Antara)

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

3 Desember 2025
Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Toba Pulp Lestari membantah tuduhan sebagai penyebab banjir Sumatra dan memaparkan data operasional serta hasil audit lingkungan.(Ist)

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

2 Desember 2025
Luhut tegaskan izin Bandara IMIP bersifat domestik, sementara Kemenhub mencabut izin penerbangan internasionalnya.(Foto:Ist)

Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

2 Desember 2025
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terbitkan Penetapan Status Faktual Covid-19 di Indonesia Tahun 2022

Tiga Resolusi Menaker Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Atlet cabang olahraga panahan Diananda Choirunisa dan atlet cabang olahraga angkat besi Rizki Juniansyah pada acara Pelepasan Kontingen Indonesia Menuju SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025

Menuju SEA Games 2025, Kontingen Indonesia: Siap Berlaga Harumkan Nama Bangsa

5 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto berangkatkan Kontingen Indonesia menuju SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025

Presiden Prabowo Lepas Kontingen SEA Games Thailand 2025: “Bangsa Menunggu Prestasimu”

5 Desember 2025
DPR menyiapkan revisi UU Kehutanan dan akan membahasnya setelah penanganan bencana di Sumatera rampung, (Ist)

DPR Siapkan Revisi UU Kehutanan, Pembahasan Dimulai Usai Penanganan Bencana Sumatera

5 Desember 2025
Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni usai rapat dengan Komisi IV DPR di Senayan. (Dok. Istimewa)

Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Keluarkan Izin Penebangan Hutan Sepanjang Menjabat

5 Desember 2025

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

5 Desember 2025
Suasana posko pengungsian utama di Tamiang Sport Center kembali menyala pada Kamis (4/12) setelah adanya pasokan listrik dari jaringan PLN.

Tembus Jalan Terputus, PLN Listrik Darurat untuk RSUD dan Posko Aceh Tamiang Menyala

5 Desember 2025

BNN Peduli Bencana Sumut dan Aceh, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

5 Desember 2025
Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com