• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pengaduan D’Ragam Tentang ‘Bupati Garut TikTokan Lombok Disaat Bencana’ Disikapi Kemendagri, Berikut Isi Suratnya

Redaksi oleh Redaksi
2 Januari 2022
di Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Beredar Surat atas nama Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, bernomor surat:  337/8477/OTDA ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dengan lampiran 1 (satu) berkas, perihal ‘Pengaduan Masyarakat Terhadap Etika Pejabat Publik (Bupati Garut)’.

Dituliskan dalam surat tersebut, berkenaan dengan surat Aliansi Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D’RAGAM) Nomor 88/LP/D’RAGAM/XII-2021 tanggal 6 Desember 2021 Perihal Pengaduan Masyarakat terhadap Etika Pejabat Publik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berkaitan dengan surat tersebut Zamzam Zainulhaq, S.Sos, M.Si., Jubir D’RAGAM, menyebut, perlu disampaikan penjelasan terkait surat yang dikeluarkan Kemendagdri melalui Ditjen OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

“Ini menjawab surat yang dikirmkan oleh Dekrit Rakyat Garut Menggugat atau D’Ragam, pada tanggal 6 Desember 2021 perihal pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pejabat publik yang dilakukan oleh saudara H. Rudy Gunawam, SH., MH., MP., selaku Bupati Garut,” kata Zamzam. Minggu (2/1/2022).

Dijelaskan Jubir D’Ragam, Pada prinsipnya surat yang dilayangkan ke Kemendagri adalah Bupati Garut dianggap tidak empati dengan masyarakat Garut disaat kondisi tanggap darurat berkenaan dengan Garut sedang dilanda banjir bandang, tepatnya di wilayah Karangtengah.

“Kita bukan tanpa maksud melaporkannya, kita ingin ada satu langkah penegakan disiplin oleh menteri dalam negeri terhadap Bupati Garut. Seperti yang kita tahu 27 november 2021 terjadi banjir bandang Karangtengah, keesokan harinya Bupati menetapkan status darurat bencana untuk menangani korban bencana selama 14 hari,” ungkap Zamzam.

Jubir D’Ragam melanjutkan, “Nah 3 Desember belum seminggu dari kejadian, Bupati melakukan kunjungan ke Lombok. kita tahu itu dari aplikasi tiktok, Bupati beserta managemen RSUD Garut melakukan Joget yang diunggah di tiktok”.

Jadi 2 hal yang mengganggu, lanjutnya, satu, Bupati meninggalkan daerah pada saat tanggap darurat bencana. Menurutnya kehadiran dan perhatiannya Bupati sangat diperlukan untuk melakukan proses penanggulangan banjir bandang.

Baca Juga  Banjir Bandang di Wilayah Utara, Garut Siaga Darurat Bencana Hingga 1 April 2022

Ia pun mencontohkan, saat ketua fraksi PDI-P mengeluhkan karena Bupati tidak ditempat sehingga Disperkim sulit untuk mendisposisi surat, melakukan pencairan BTT.

“Kedua, kita anggap bupati tidak peka terhadap masyarakat yang berduka. kiat harap menteri dalam negeri setidaknya mengambil langkah pendisplinan kepada pejabat publik,” ujarnya.

D’Ragam merasa bersyukur ada respon cepat dari Kemendagri, dan berharap segera ada langkah konkrit dari pihak terkait.

“Alhamdulillah kita ada jawaban dari ditjen OTDA ke Gubernur Jabar untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai perundang-undangan. jadi kurang lebih bahasa Ditjen OTDA ini, berdasar Undang-Undang pasal 91 ayat 2 huruf b Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” jelas Jubir D’Ragam.

Berkenaan dengan surat yang tidak D’Ragam kirimkan langsung ke Gubernur, menurut Zamzam, pihaknya berharap adanya supervisi juga dari kemendagri melalui Ditjen OTDA.

“Kalau sendainya kita kirim surat langsung ke Gubernur, mungkin dampaknya tidak akan meluas. Tapi melalui mendagri tentu Kemendagri yang akan menentukan langkah-langkah, pertama respon dari gubernur akan lebih cepat, kedua akan dilakukan supervisi karena nantinya harus ada laporan ke Kemendagri melalui ditjen OTDA,” paparnya.

D’Ragam menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat Kemendagri terkait keluhan dan keresahan warga yang disampaikan melalui D’Ragam.

“Kita apresiasi respon cepat Kemendagri khususnya Ditjen OTDA terhadap keluhan warga yang saat ini sedang resah berkenaan dengan pimpinan daerah. Ini mungkin saatnya ada penertiban pejabat kabupaten/kota agar lebih sesuai dengan apa yang diharapkan warganya,” ujar Zamzam.

Langkah selanjutnya D’Ragam akan menunggu langkah dan laporan dari Gubernur kepada Kemendagri.

“Kita selanjutnya menunggu langkah apa dan laporannya yang akan dilakukan Gubernur, kita berharap menerima tembusannya. Berharap ada langkah tegas dan langkah terukur dari Gubernur yang bisa dipertanggungjawabkan, selaku masyarakat Garut kita menunggu,” Jubir D’Ragam menutup.

Baca Juga  Kemendagri: Pertanian Sumbang Rp2 Ribu Triliun untuk Perekonomian Nasional
Berikut isi surat Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat:

Kesatu, Koordinator D’RAGAM dalam suratnya menyampaikan bahwa Bupati Garut, Sdr. H. Rudy Gunawan, S.H, M.H., MP tidak memiliki rasa empati terhadap warga korban banjir bandang dengan berwisata ke luar daerah dan berjoget disaat warga Kabupaten Garut terkena musibah seperti diketahui bahwa pada tanggal 3 Desember 2021 Bupati Garut berada di Lombok dalam acara Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 bersama dengan para pejabat dan staf RSUD Dr. Slamet Garut.

Hal itu diketahui dari aplikasi Media Sosial Tiktok saat Bupati Garut berjoget bersama dengan karyawan RSUD Dr. Slamet Garut.

Kedua, Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi, “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: (b) melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya”.

Ketiga, Terkait dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan klarifikasi terhadap pengaduan dimaksud dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, disebut dalam surat yang ditandatangani Drs. Akmal Malik, M.Si., Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.***

Red/K.000
Tags: Aliansi D'RagamBupati Rudi Gunawangubernur jawa baratKemendagriTiktok Lombok
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menyongsong 76 Tahun Yogyakarta Ibukota RI, Paguyuban Bregada Rakyat DIY Bersama Warga Gelar Defile

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terbitkan Penetapan Status Faktual Covid-19 di Indonesia Tahun 2022

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terbitkan Penetapan Status Faktual Covid-19 di Indonesia Tahun 2022

Tiga Resolusi Menaker Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kasus Pembunuhan Anggota TNI: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total Jadi 7 Orang

22 Juli 2026

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: “Langkah Koersif dan Inkonstitusional”

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

FAGAR Bertemu Dirjen GTK, Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

22 Juli 2026

Kapolda NTT Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

22 Juli 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Puji Polri Usut Dugaan Korupsi Kejagung, Dorong Kortas Tipikor Jadi Badan

22 Juli 2026

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

22 Juli 2026

Ekonom Senior Ferry Latuhihin Pertanyakan Sikap S&P Pertahankan Outlook Indonesia Tetap Stabil.

22 Juli 2026

Jalan Nasional di Nias Belum Tuntas, DPD RI Desak Penguatan Anggaran BBPJN Sumut

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com