• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Laskar Indonesia Kabupaten Garut Duga Penyebab Banjir Bandang Adanya Pelanggaran Alih Fungsi Ruang

Redaksi oleh Redaksi
3 Desember 2021
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Diduga penyebab banjir Garut pekan lalu karena pelanggaran adanya alih fungsi ruang di Kecamatan Karangtengah yang berimbas terjadinya banjir bandang, demikian disampaikan Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi Ketua Laskar Indonesia.

Dudi mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kecamatan Karantengah dan Kecamatan Sukawening merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, berupa kawasan resapan air, yang artinya kawasan ini merupakan daerah konservasi yang harus dijaga baik hutan dan sungainya,” kata Dudi. Jumat (03/12/2021).

RelatedPosts

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

Dijelaskannya, Dalam perda 6 tahun 2019 tentang rencana tata ruang daerah ini tidak termasuk daerah rawan banjir, tetapi ini malah terjadi banjir bandang artinya patut diduga ada perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya.

“Bisa saja adanya alih fungsi kawasan dan ruang, kawasan hutan yang berubah, kalau pun ada bangunan atau kegiatan harus memperoleh izin dan punya izin pun wajib kesesuain peruntukan jangan sampai alih fungsi, kalau ada alih fungsi pejabat yang memberikan izin harus bertanggung jawab”.

Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut menyatakan, DPD Laskar Indonesia Garut meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tindak pidananya, atas penyebab banjir bandang, patut diduga ada pelanggaran UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, UU 26 tahun 2006 tentang tata ruang, dan PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan UU lingkungan hidup, UU konservasi dan UU sumber daya air dan UU kehutanan,” beber Dudi.

Baca Juga  Bupati Garut Bertandang ke Arena PORKAB 2021, Ketua KONI Berharap Para Atlet Semangat Bertanding dan Menjunjung Tinggi Sportivitas

Lanjut kata Dudi, salah satu penyebab banjir bandang di Kecamatan Sukawening dan Karangtengah, Kabupaten Garut adalah longsoran akibat gemburan tanah yang kurang padat dan keras hingga longsoran itu menghambat membendung aliran air sungai, kemudian jebol dan tak mampu menampung debit air, maka terjadilah banjir bandang.

“Ini bukan banjir biasa tetapi ini adalah Banjir Bandang, dengan kejadian seperti ini sangat diduga telah terjadi perubahan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukkannya. Bisa alih fungsi kawasan dan ruang di Karangtengah maupun Sukawening,” ungkapnya.

Jika ada bangunan atau aktivitas di sana, Dudi menjelaskan, maka harus ada izin. Jangan sampai terjadi alih fungsi. Kalaupun ternyata terjadi alih fungsi, maka pejabat yang harus memberikan izin dan harus bertanggung jawab.

“Laskar Indonesia Kabupaten Garut, mendesak penegak hukum segera melakukan pengusutan atas penyebab terjadinya bencana di kedua Kecamatan Wilayah Timur di Kabupatan Garut tersebut,” ujarnya.

Bilamana kemungkinan adanya unsur tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Terjadinya banjir bandang itu adalah dampak dari pembiaran pemerintah terkait alih fungsi lahan, Ia juga memohon aparat penegak hukum memeriksa sejauh mana alih fungsi lahan bisa terjadi tanpa adanya pemantauan,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: banjir bandangLaskar Indonesia Kabupaten GarutPemkab Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 8 Sampaikan Permohonan Pengaduan PDTT Bankeu Pemda Garut dan Provinsi Jabar ke DPRD Garut

Post Selanjutnya

Beredar Video TikTok Bupati Garut dan Para Pejabat BLUD RSU dr. Slamet, SIAGA 8 Sampaikan Hal Berikut

RelatedPosts

Idham Azis kedua dari kanan (disamping Ahmad Dofiri) sesaat setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kelompok masyarakat di Lounge Adhi Pradana, STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (18/11)

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

29 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Istimewa)

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

14 November 2025
Post Selanjutnya

Beredar Video TikTok Bupati Garut dan Para Pejabat BLUD RSU dr. Slamet, SIAGA 8 Sampaikan Hal Berikut

Ujang Ditemukan Tewas, Iptu Zuhatta: "Mohon Doa dan Dukungannya Agar Kasus Ini Terungkap"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025
PDIP menilai wacana Pilkada lewat DPRD berpotensi memicu kemarahan publik. Andreas Hugo Pareira menegaskan hak pilih

PDIP Ingatkan Potensi Kemarahan Publik Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

30 Desember 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono

Gerindra Dukung Pemilukada Dipilih DPRD, Sugiono: Efisien Tanpa Hilangkan Esensi Demokrasi

30 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Kapolri Doakan Korban Bencana dan Kenang 915 Personel

30 Desember 2025
Anggota DPR RI Khilmi. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR RI Khilmi Dorong Pelaku Usaha UMKM Kuasai Teknologi Digital

30 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com