GARUT, Kabariku- Hasanuddin, Jubir SIAGA 8 angkat bicara, terkait beredarnya Video di Medsos TikTok Bupati Garut dan para pejabat BLUD RSU dr. Slamet Garut.
Pertama, DPRD Garut dapat menggunakan Hak meminta keterangan, penyelidikan dan menyatakan pendapat terkait fakta Bupati Garut dan Para Pejabat yang berada di Lombok.
“Disaat terjadinya Bencana Kesehatan Covid-19 dan Bencana Alam Longsor/Bangjir Bandang diberbagai tempat Garut, karena hal ini bertentangan dan melanggar protokol penanganan kebencanaan Covid-19 dan Bencana Alam,” kata Jubir SIAGA 8. Jum’at (03/11/2021).
Diketahui sebelumnya, Beredar video Tik tok yang dilakukan Bupati Garut bersama Asda 1 Toni Somantri, dan juga Wakil Direktur Keuangan RSUD dr Slamet serta beberapa pejabat eselon 4 lainnya.
Video tersebut muncul di akun Tiktok bernama Novita.Mua yang diduga merupakan milik dokter Novita, Kepala Seksi Pelayanan RSUD dr Slamet Garut.
Kedua, Hasanuddin menyampaikan, khusus Bencana Alam, Pemerintah Daerah telah menyatakan Siaga Bencana Alam Hingga Akhir April 2022 dan Tim BVMBG sedang melakukan penyelidikan terjadinya Bencana Banjir Bandang di Sukawening.
“Implikasi dari peristiwa dan kebijakan ini adalah kesiap-siagaan para pihak, dan jika melanggar pihak yang berkewajiban melaksanakan hal tersebut akan mendapatkan sanksi, termasuk Kepala Daerah sendiri sebagai pihak yang menyatakan darurat kebencanaan,” tuturnya.
Maka, lanjut Jubir SIAGA 8, Tindakan Bupati Garut dan Pejabat RSU dr Slamet tidak berada ditempat dan atau meninggalkan tempat, dapatlah dikualifikasi sebagai tindakan melanggar ketentuan kebencanaan tersebut,
“Dan meninggalkan tanggung jawab berdasarkan tugas dan fungsinya dalam kedaruratan, atau setidaknya mempertontonkan kehidupan mewah ditengah keprihatinan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Peristiwa itu telah menciderai integritas pejabat publik dalam pelayanan kedaruratan, dan ini termasuk kualifikasi melanggar etika, sumpah dan janji, baik Bupati Garut maupun para pejabat RSU dr Slamet.
“Oleh karena itu, diminta ataupun tidak, DPRD harus segera menggunakan haknya dalam pengawasan, sebab Permohonan maaf seorang pejabat publik, tidak bisa menghapus pertanggung jawabanannya,” Hasanuddin memungkas.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post