• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

YLBHI: 100 Hari Jokowi, Dicabutnya Hak Rakyat dan Hilangnya Demokrasi

Redaksi oleh Redaksi
31 Januari 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Periode ke-2 pemerintahan Presiden Jokowi sudah memasuki 100 hari. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang selama 100 hari kepemimpinan Jokowi – Ma’ruf, kondisi hukum dan hak asasi manusia terus memburuk seiring dengan pengabaian konstitusi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu disampaikan pihak YLBHI dalam siaran persnya tertanggal 29 Januari 2020, dan ditandatangani oleh para pengurus YLBHI yaitu Asfinawati (Direktur), M Isnur (Ketua Bidang Advokasi), Rahma Mary (Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan) dan Arif Yogiawan (Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan).

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Asfinawati menyatakan, berdasarkan kasus-kasus yang ditangani dan melihat kebijakan Jokowi – Ma’ruf selama 100 hari, YLBHI menemukan bentuk kebijakan Jokowi – Ma’ruf dalam hukum dan demokrasi di bawah ini:

  1. Pendekatan keamanan

Hal ini terlihat dari perluasan definisi radikalisme menjadi intoleransi dalam Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian dan Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan bersama tersebut isinya memuat 11 butir larangan untuk tidak dilanggar oleh seluruh insan Aparatur Sipil Negara.

Selain definisi yang tidak jelas sehingga berpotensi pelaksanaan yang sewenang-wenang, lanjut Asfinawati, SKB ini memperluas definisi radikalisme sehingga intoleransi masuk di dalamnya.

“Tentu kita tidak suka dengan intoleransi tetapi mengkategorikannya sewenang-wenang akan memunculkan penanganan yang salah dan tidak menyelesaikan masalah. Hal ini juga ditunjukkan dengan melibatkan TNI dalam persoalan keamanan,” jelasnya.

  1. Membungkam kebebasan sipil

Hal ini ditunjukkan melalui pernyataan Jokowi yang menurutnya intimidatif dengan meminta BIN dan POLRI “mendekati” Ormas yang menolak Omnibus Law.

Baca Juga  LBH Pos Malang: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Harus Transparan dan akuntabel

“Hal ini hanyalah melanjutkan kebijakan periode sebelumnya di mana dalam catatan LBH-YLBHI 6.128 orang mengalami pelanggaran HAM saat menyampaikan pendapat di muka umum. Data ini belum termasuk 21 orang yang ditangkap saat buruh melakukan aksi pada pidato Presiden 16 Agustus 2019,” katanya.

  1. Mengembalikan dwi fungsi aparat pertahanan-keamanan

Pemerintahan Jokowi kembali melibatkan TNI juga Polri dalam berbagai kementerian. Padahal, katanya, TAP MPR VI/2000 mengatakan “peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan tejadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat” dan karenanya dwifungsi dihapus.

  1. Melanjutkan impunitas

Pemerintah melanggengkan impunitas penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Tidak adanya upaya penyidikan untuk menindaklanjuti dokumen peyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang sudah dikirimkan KOMNAS HAM kepada Jaksa Agung.

  1. Mengabaikan HAM

Konsisten dengan pidato awalnya, Jokowi – Ma’ruf tidak menjadikan HAM hal penting yang harus mewarnai seluruh kebijakannya. Menteri-menteri pilihan Jokowi konsisten pula dengan pengabaian HAM. Menkopulhukam bahkan mencoba memelintir tentang apa yang disebut pelanggaran HAM dengan mengatakan tidak ada pelanggaran HAM di Era Jokowi. Demikian pula Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan kedua orang ini menggambarkan pilihan politik pemerintahan yang mengabaikan HAM.

  1. Perampokan hak rakyat untuk segelintir orang

Rencana beberapa Omnibus Law sangat mencengangkan dalam derajat pengabaian hak rakyat dan lingkungan. Salah satunya rencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan dan AMDAL untuk mempermudah investasi. Padahal dengan IMB dan Amdal saja sudah banyak terjadi perampasan tanah, air, rumah rakyat dan kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana.

Baca Juga  Ancam Kebebasan Pers, YLBHI Kecam SE Dirjen Bapelum MA Nomor 2/2020

Omnibus Law juga berencana menghapus berbagai hak normatif buruh yang artinya akan makin mengurangi kualitas hidup buruh dan keluarganya.

  1. Mengabaikan dan Menghambat partisipasi publik.

100 hari Jokowi – Ma’ruf diisi dengan rencana pemindahan Ibukota Negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rencana pemindahan ini ditetapkan sewenang-wenang tanpa melibatkan konsultasi publik dengan masyarakat di kedua wilayah itu pada khususnya dan tanpa kajian yang matang mengenai dampak sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup.

Pembentukan Omnibus Law juga dilakukan TANPA partisipasi masyarakat bahkan dengan sengaja menghalangi masyarakat untuk mengakses RUU tersebut.

  1. Melakukan operasi militer ilegal di Papua.

Pemerintah tidak pernah mengakui melakukan operasi militer ilegal tetapi mengerahkan pasukan yang sangat banyak setidaknya di Kabupaten Timika, Paniai, Puncak Papua, Puncak Jaya dan Intan Jaya. Akibat tidak adanya akuntabilitas untuk penurunan pasukan maka jatuh korban jiwa, pengungsi internal dan terganggunya aktivitas warga termasuk perayan Natal.

  1. Memperlemah pemberantasan korupsi

Melanjutkan agenda pelemahan pemberantasan korupsi melalui pelemahan KPK, hal ini berlanjut dalam 100 hari Jokowi – Ma’ruf. Perppu UU KPK tidak dikeluarkan. Pimpinan KPK yang memperlemah KPK didiamkan saja. Dan bahkan Menkumham Yasona yang telah melakukan tindakan melanggar etika sebagai Menteri dan terindikasi terlibat dalam penghalang-halangan proses peradilan hanya dijadikan contoh agar menteri-menteri lain hati-hati dalam menyampaikan pendapat.

“Atas fakta-fakta di atas, YLBHI-LBH berkesimpulan bahwa 100 hari Jokowi – Ma’ruf menunjukkan makin jelasnya perampasan hak-hak rakyat yang dapat mengarah pada kondisi ekstrim demi memfasilitasi segelintir orang untuk mengeruk sumber daya alam sebesar-besarnya, di atas pembangkangan hukum dan hak asasi manusia,” ungkap Asfinawati. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: YLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Instruksikan Penjemputan WNI di Wuhan

Post Selanjutnya

Pemerintah Jemput WNI di Wuhan, Diperkirakan Tiba di Tanah Air Nanti Malam

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Pemerintah Jemput WNI di Wuhan, Diperkirakan Tiba di Tanah Air Nanti Malam

WNI dari Wuhan akan Dikarantina di Natuna

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026

Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

20 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com