• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

PT BGE Laporkan Deputi Pencegahan kepada Dewas KPK

Redaksi oleh Redaksi
29 Februari 2020
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kuasa Hukum PT Bumi Gas Energi (BGE), Boyamin Saiman dan kawan-kawan dari Boyamin Law Firm, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikut dua pejabat KPK yakni Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan dan Plt Juru Bicara Ali Fikri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (28/2/2020).

“Ketiga pihak kami laporkan karena diduga telah melanggar kode etik, penyalahgunaan wewenang dan tak sesuai SOP KPK,” kata Boyamin kepada media di Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam berkas laporan kepada Dewas KPK, kuasa hukum BGE terdiri dari Boyamin, Kurniawan Adi Nugroho, SH serta Rizky Dwi Cahyo Putra, SH, mengungkapkan, dugaan pelanggaran kode etik, kewenangan, dan/atau SOP KPK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, Pahala Nainggolan dan Ali Fikri, karena ketiga pihak diduga memberikan perlindungan dan/atau pembelaan terhadap BUMN PT. Geo Dipa Energi (GDE) terkait sengketa dengan BGE.

RelatedPosts

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

“Untuk Pak Ali Fikri, ia menanggapi laporan saya kepada kepolisian dugaan pemalsuan surat yang diterbitkan Pak Pahala Nainggolan, itu bahasanya seperti pimpinan yang lama, seperti membela PT Geo Dipa. Padahal kasus ini murni merupakan sengketa bisnis perjanjian kerja sama,” kata Boyamin.

Boyamin pun merunut kronologi sengketa BGE dengan GDE. Ia menyatakan, PT BGE adalah pemenang lelang dalam proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat, dari PT. GDE pada tahun 2002.

Baca Juga  Ketua KPK Beri Pembekalan dan Penguatan Kepada Bakal Bacaleg PDI Perjuangan

Kerjasama tersebut, lanjut Boyamin, kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 antara PT. GDE dengan PT. BGE pada tanggal 1 Februari 2005.

“Akan tetapi PT Bumi Gas Energi tidak pernah diperlihatkan mengenai bukti IUP dan WKP tersebut. PT Bumi Gas telah berulang kali meminta kepada PT. GDE untuk memperlihatkan mengenai IUP dan WKP tersebut, namun demikian PT. GDE selalu menyatakan bahwa Transfer of Asset dan Concession Right dari Pemerintah kepada PT. GDE belum terbit dan masih sedang dalam proses,” tutur Boyamin.

Ia menambahkan, sesuai asas kepastian hukum yang dianut dalam UU No.27/2003 tentang Panas Bumi, maka kegiatan usaha panasbumi haruslah memiliki Izin Usaha Panas Bumi atau IUP yang di dalamnya mencakup Wilayah Kerja Pengusahaan (WKP), sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1 Angka 8 dan 9 jo Pasal 11 UU No. 27/2003.

“Terkait masalah tersebut, BGE telah mengajukan surat permohonan kepada Dirjen EBTKE dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama (PPID) Kementerian ESDM. Namun surat balasan dari Dirjen EBTKE dan Kepala Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama, hanyalah penjelasan berupa tanggapan, bukan salinan resmi atau fotokopi atau soft kopi dokumen tentang Ijin Usaha Panasbumi atau IUP PT Geo Dipa yang diterbitkan oleh Menteri ESDM sejak tahun 2002,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan menghormati laporan yang dilakukan masyarakat terhadap KPK ke Dewas KPK. Meski demikian, Ali menegaskan seluruh pegawai KPK dalam bekerja selalu memegang kode etik yang ada.

Hal sama diungkapkan Pahala Nainggolan. Kepada sejumlah media ia mengatakan, sebagai warga negara berhak melaporkan siapa saja.

Baca Juga  Terkait Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dan Permintaan Supervisi kepada Dewan Pengawas, Ini Pendapat SIAGA 98

Terkait surat kepada Geo Dipa, Pahala menyatakan, hal itu merupakan surat dinas sehingga dikeluarkan sesuai prosedur lembaga KPK. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aktivis 98: Subsidi Gas Industri Layak Didukung Dengan Syarat

Post Selanjutnya

Pembangunan Jalan di Gunung Cikuray Menuai Protes

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pembangunan Jalan di Gunung Cikuray Menuai Protes

Puluhan pasien gagal ginjal mengikuti seminar kesehatan yang digelar Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) bekerjasama dengan Fresenius Medical Care di Jakarta, Minggu (1/3/2020). (*)

Dokter Kepresidenan RSPAD Sarankan Terapi CAPD bagi Pasien Gagal Ginjal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com