• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

PT BGE Laporkan Deputi Pencegahan kepada Dewas KPK

Redaksi oleh Redaksi
29 Februari 2020
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kuasa Hukum PT Bumi Gas Energi (BGE), Boyamin Saiman dan kawan-kawan dari Boyamin Law Firm, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikut dua pejabat KPK yakni Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan dan Plt Juru Bicara Ali Fikri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (28/2/2020).

“Ketiga pihak kami laporkan karena diduga telah melanggar kode etik, penyalahgunaan wewenang dan tak sesuai SOP KPK,” kata Boyamin kepada media di Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam berkas laporan kepada Dewas KPK, kuasa hukum BGE terdiri dari Boyamin, Kurniawan Adi Nugroho, SH serta Rizky Dwi Cahyo Putra, SH, mengungkapkan, dugaan pelanggaran kode etik, kewenangan, dan/atau SOP KPK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, Pahala Nainggolan dan Ali Fikri, karena ketiga pihak diduga memberikan perlindungan dan/atau pembelaan terhadap BUMN PT. Geo Dipa Energi (GDE) terkait sengketa dengan BGE.

RelatedPosts

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

“Untuk Pak Ali Fikri, ia menanggapi laporan saya kepada kepolisian dugaan pemalsuan surat yang diterbitkan Pak Pahala Nainggolan, itu bahasanya seperti pimpinan yang lama, seperti membela PT Geo Dipa. Padahal kasus ini murni merupakan sengketa bisnis perjanjian kerja sama,” kata Boyamin.

Boyamin pun merunut kronologi sengketa BGE dengan GDE. Ia menyatakan, PT BGE adalah pemenang lelang dalam proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat, dari PT. GDE pada tahun 2002.

Baca Juga  Rumah Mertua Andhi Pramono di Batam Digeledah, KPK Temukan Berbagai Dokumen Transaksi Keuangan

Kerjasama tersebut, lanjut Boyamin, kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 antara PT. GDE dengan PT. BGE pada tanggal 1 Februari 2005.

“Akan tetapi PT Bumi Gas Energi tidak pernah diperlihatkan mengenai bukti IUP dan WKP tersebut. PT Bumi Gas telah berulang kali meminta kepada PT. GDE untuk memperlihatkan mengenai IUP dan WKP tersebut, namun demikian PT. GDE selalu menyatakan bahwa Transfer of Asset dan Concession Right dari Pemerintah kepada PT. GDE belum terbit dan masih sedang dalam proses,” tutur Boyamin.

Ia menambahkan, sesuai asas kepastian hukum yang dianut dalam UU No.27/2003 tentang Panas Bumi, maka kegiatan usaha panasbumi haruslah memiliki Izin Usaha Panas Bumi atau IUP yang di dalamnya mencakup Wilayah Kerja Pengusahaan (WKP), sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1 Angka 8 dan 9 jo Pasal 11 UU No. 27/2003.

“Terkait masalah tersebut, BGE telah mengajukan surat permohonan kepada Dirjen EBTKE dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama (PPID) Kementerian ESDM. Namun surat balasan dari Dirjen EBTKE dan Kepala Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama, hanyalah penjelasan berupa tanggapan, bukan salinan resmi atau fotokopi atau soft kopi dokumen tentang Ijin Usaha Panasbumi atau IUP PT Geo Dipa yang diterbitkan oleh Menteri ESDM sejak tahun 2002,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan menghormati laporan yang dilakukan masyarakat terhadap KPK ke Dewas KPK. Meski demikian, Ali menegaskan seluruh pegawai KPK dalam bekerja selalu memegang kode etik yang ada.

Hal sama diungkapkan Pahala Nainggolan. Kepada sejumlah media ia mengatakan, sebagai warga negara berhak melaporkan siapa saja.

Baca Juga  KPK Panggil Dirut PT Wahana Adyawarna: Dalami Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Terkait surat kepada Geo Dipa, Pahala menyatakan, hal itu merupakan surat dinas sehingga dikeluarkan sesuai prosedur lembaga KPK. (Has)

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Aktivis 98: Subsidi Gas Industri Layak Didukung Dengan Syarat

Post Selanjutnya

Pembangunan Jalan di Gunung Cikuray Menuai Protes

RelatedPosts

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

29 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pembangunan Jalan di Gunung Cikuray Menuai Protes

Puluhan pasien gagal ginjal mengikuti seminar kesehatan yang digelar Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) bekerjasama dengan Fresenius Medical Care di Jakarta, Minggu (1/3/2020). (*)

Dokter Kepresidenan RSPAD Sarankan Terapi CAPD bagi Pasien Gagal Ginjal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026
Oplus_131072

Aliansi Penambang Beltim Matangkan Aksi, Dorong Gubernur Babel Temui Masyarakat

1 Agustus 2026

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti, M.H.Kes., Sp.D.L.P.,

Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda

1 Agustus 2026

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

Dari Engineer Profesional ke Jalan Dakwah, Kang Iman Bangun Masjid dan Generasi Qur’ani di Wanaraja

1 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, E-PPID hingga AI Helita Dioptimalkan

1 Agustus 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com