• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 24, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

PT BGE Laporkan Deputi Pencegahan kepada Dewas KPK

Redaksi oleh Redaksi
29 Februari 2020
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kuasa Hukum PT Bumi Gas Energi (BGE), Boyamin Saiman dan kawan-kawan dari Boyamin Law Firm, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikut dua pejabat KPK yakni Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan dan Plt Juru Bicara Ali Fikri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (28/2/2020).

“Ketiga pihak kami laporkan karena diduga telah melanggar kode etik, penyalahgunaan wewenang dan tak sesuai SOP KPK,” kata Boyamin kepada media di Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam berkas laporan kepada Dewas KPK, kuasa hukum BGE terdiri dari Boyamin, Kurniawan Adi Nugroho, SH serta Rizky Dwi Cahyo Putra, SH, mengungkapkan, dugaan pelanggaran kode etik, kewenangan, dan/atau SOP KPK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, Pahala Nainggolan dan Ali Fikri, karena ketiga pihak diduga memberikan perlindungan dan/atau pembelaan terhadap BUMN PT. Geo Dipa Energi (GDE) terkait sengketa dengan BGE.

RelatedPosts

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

OTT di Kalsel, KPK Amankan Enam Orang Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

“Untuk Pak Ali Fikri, ia menanggapi laporan saya kepada kepolisian dugaan pemalsuan surat yang diterbitkan Pak Pahala Nainggolan, itu bahasanya seperti pimpinan yang lama, seperti membela PT Geo Dipa. Padahal kasus ini murni merupakan sengketa bisnis perjanjian kerja sama,” kata Boyamin.

Boyamin pun merunut kronologi sengketa BGE dengan GDE. Ia menyatakan, PT BGE adalah pemenang lelang dalam proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat, dari PT. GDE pada tahun 2002.

Baca Juga  Pasca Audiensi Wali Kota Terpilih Muhammad Farhan, Berikut Potret Pencegahan Korupsi Kota Bandung

Kerjasama tersebut, lanjut Boyamin, kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 antara PT. GDE dengan PT. BGE pada tanggal 1 Februari 2005.

“Akan tetapi PT Bumi Gas Energi tidak pernah diperlihatkan mengenai bukti IUP dan WKP tersebut. PT Bumi Gas telah berulang kali meminta kepada PT. GDE untuk memperlihatkan mengenai IUP dan WKP tersebut, namun demikian PT. GDE selalu menyatakan bahwa Transfer of Asset dan Concession Right dari Pemerintah kepada PT. GDE belum terbit dan masih sedang dalam proses,” tutur Boyamin.

Ia menambahkan, sesuai asas kepastian hukum yang dianut dalam UU No.27/2003 tentang Panas Bumi, maka kegiatan usaha panasbumi haruslah memiliki Izin Usaha Panas Bumi atau IUP yang di dalamnya mencakup Wilayah Kerja Pengusahaan (WKP), sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1 Angka 8 dan 9 jo Pasal 11 UU No. 27/2003.

“Terkait masalah tersebut, BGE telah mengajukan surat permohonan kepada Dirjen EBTKE dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama (PPID) Kementerian ESDM. Namun surat balasan dari Dirjen EBTKE dan Kepala Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama, hanyalah penjelasan berupa tanggapan, bukan salinan resmi atau fotokopi atau soft kopi dokumen tentang Ijin Usaha Panasbumi atau IUP PT Geo Dipa yang diterbitkan oleh Menteri ESDM sejak tahun 2002,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan menghormati laporan yang dilakukan masyarakat terhadap KPK ke Dewas KPK. Meski demikian, Ali menegaskan seluruh pegawai KPK dalam bekerja selalu memegang kode etik yang ada.

Hal sama diungkapkan Pahala Nainggolan. Kepada sejumlah media ia mengatakan, sebagai warga negara berhak melaporkan siapa saja.

Baca Juga  KPK Gelar Lelang 203 Item Barang Rampasan untuk Pemulihan Aset Negara

Terkait surat kepada Geo Dipa, Pahala menyatakan, hal itu merupakan surat dinas sehingga dikeluarkan sesuai prosedur lembaga KPK. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aktivis 98: Subsidi Gas Industri Layak Didukung Dengan Syarat

Post Selanjutnya

Pembangunan Jalan di Gunung Cikuray Menuai Protes

RelatedPosts

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

20 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

OTT di Kalsel, KPK Amankan Enam Orang Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

19 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

15 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025
Post Selanjutnya

Pembangunan Jalan di Gunung Cikuray Menuai Protes

Puluhan pasien gagal ginjal mengikuti seminar kesehatan yang digelar Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) bekerjasama dengan Fresenius Medical Care di Jakarta, Minggu (1/3/2020). (*)

Dokter Kepresidenan RSPAD Sarankan Terapi CAPD bagi Pasien Gagal Ginjal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025
Selama libur Nataru 2025/2026, PT KAI mencatat penjualan 2,6 juta tiket kereta api dengan tingkat okupansi mencapai 86 persen. (Ist)

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

23 Desember 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

23 Desember 2025
Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

Sidang Digitalisasi Pendidikan: Politikus Disebut Fasilitasi Pengadaan Chromebook

23 Desember 2025
Anggota Komisioner Yudisial saat konferensi pers, Selasa (23/12) di Jakarta (Foto: Ghurri/Kabariku.com)

Komisioner KY Targetkan 66 Laporan Rampung dalam 100 Hari Kerja

23 Desember 2025
Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara minta maaf kepada warga dan menyampaikan pesan khusus untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi(Foto:Ist)

Usai Diperiksa KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Minta Maaf: Inilah Pesan untuk Dedi Mulyadi

22 Desember 2025
Inilah sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember yang berawal dari Kongres Perempuan Indonesia 1928 (Foto:Ist)

Sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember dan Akar Perjuangan Perempuan

22 Desember 2025
Klaim peran Serikat Nelayan Indonesia dalam sejumlah kebijakan perikanan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.(Foto:Istimewa)

Klaim Peran SNI dalam Kebijakan Perikanan Dipersoalkan Sejumlah Kalangan

22 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com