• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

PT BGE Laporkan Deputi Pencegahan kepada Dewas KPK

Redaksi oleh Redaksi
29 Februari 2020
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kuasa Hukum PT Bumi Gas Energi (BGE), Boyamin Saiman dan kawan-kawan dari Boyamin Law Firm, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikut dua pejabat KPK yakni Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan dan Plt Juru Bicara Ali Fikri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (28/2/2020).

“Ketiga pihak kami laporkan karena diduga telah melanggar kode etik, penyalahgunaan wewenang dan tak sesuai SOP KPK,” kata Boyamin kepada media di Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam berkas laporan kepada Dewas KPK, kuasa hukum BGE terdiri dari Boyamin, Kurniawan Adi Nugroho, SH serta Rizky Dwi Cahyo Putra, SH, mengungkapkan, dugaan pelanggaran kode etik, kewenangan, dan/atau SOP KPK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, Pahala Nainggolan dan Ali Fikri, karena ketiga pihak diduga memberikan perlindungan dan/atau pembelaan terhadap BUMN PT. Geo Dipa Energi (GDE) terkait sengketa dengan BGE.

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

“Untuk Pak Ali Fikri, ia menanggapi laporan saya kepada kepolisian dugaan pemalsuan surat yang diterbitkan Pak Pahala Nainggolan, itu bahasanya seperti pimpinan yang lama, seperti membela PT Geo Dipa. Padahal kasus ini murni merupakan sengketa bisnis perjanjian kerja sama,” kata Boyamin.

Boyamin pun merunut kronologi sengketa BGE dengan GDE. Ia menyatakan, PT BGE adalah pemenang lelang dalam proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat, dari PT. GDE pada tahun 2002.

Baca Juga  'Kusemai Nilai' Bersama Kemenag, KPK Dorong Peran Istri Pejabat Negara Perkuat Pencegahan Korupsi

Kerjasama tersebut, lanjut Boyamin, kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 antara PT. GDE dengan PT. BGE pada tanggal 1 Februari 2005.

“Akan tetapi PT Bumi Gas Energi tidak pernah diperlihatkan mengenai bukti IUP dan WKP tersebut. PT Bumi Gas telah berulang kali meminta kepada PT. GDE untuk memperlihatkan mengenai IUP dan WKP tersebut, namun demikian PT. GDE selalu menyatakan bahwa Transfer of Asset dan Concession Right dari Pemerintah kepada PT. GDE belum terbit dan masih sedang dalam proses,” tutur Boyamin.

Ia menambahkan, sesuai asas kepastian hukum yang dianut dalam UU No.27/2003 tentang Panas Bumi, maka kegiatan usaha panasbumi haruslah memiliki Izin Usaha Panas Bumi atau IUP yang di dalamnya mencakup Wilayah Kerja Pengusahaan (WKP), sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1 Angka 8 dan 9 jo Pasal 11 UU No. 27/2003.

“Terkait masalah tersebut, BGE telah mengajukan surat permohonan kepada Dirjen EBTKE dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama (PPID) Kementerian ESDM. Namun surat balasan dari Dirjen EBTKE dan Kepala Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama, hanyalah penjelasan berupa tanggapan, bukan salinan resmi atau fotokopi atau soft kopi dokumen tentang Ijin Usaha Panasbumi atau IUP PT Geo Dipa yang diterbitkan oleh Menteri ESDM sejak tahun 2002,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan menghormati laporan yang dilakukan masyarakat terhadap KPK ke Dewas KPK. Meski demikian, Ali menegaskan seluruh pegawai KPK dalam bekerja selalu memegang kode etik yang ada.

Hal sama diungkapkan Pahala Nainggolan. Kepada sejumlah media ia mengatakan, sebagai warga negara berhak melaporkan siapa saja.

Baca Juga  KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

Terkait surat kepada Geo Dipa, Pahala menyatakan, hal itu merupakan surat dinas sehingga dikeluarkan sesuai prosedur lembaga KPK. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Aktivis 98: Subsidi Gas Industri Layak Didukung Dengan Syarat

Post Selanjutnya

Pembangunan Jalan di Gunung Cikuray Menuai Protes

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pembangunan Jalan di Gunung Cikuray Menuai Protes

Puluhan pasien gagal ginjal mengikuti seminar kesehatan yang digelar Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) bekerjasama dengan Fresenius Medical Care di Jakarta, Minggu (1/3/2020). (*)

Dokter Kepresidenan RSPAD Sarankan Terapi CAPD bagi Pasien Gagal Ginjal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026

Kasus Bupati Kuansing Bergulir, KPK Didesak Usut Tuntas Amplop Putih Raja Juli Antoni

8 Juli 2026

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

8 Juli 2026

Jangan Sampai Kita Jadi “Kuli Listrik” ASEAN, Kita Juga Harus Jadi “Tuan Rumah” di ASEAN

8 Juli 2026

Polda Babel Sukses Gelar Kejuaraan E-Sport Kapolda Cup, Tim Jhon Kei Polresta Rebut Golden Tiket Ke Jakarta

8 Juli 2026

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Kasus Tipikor Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

8 Juli 2026

Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

8 Juli 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026

Syahganda Nainggolan: Konflik Global Buka Babak Baru Geopolitik, Indonesia Harus Perkuat Kepentingan Nasional

8 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com