• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

PT BGE Laporkan Deputi Pencegahan kepada Dewas KPK

Redaksi oleh Redaksi
29 Februari 2020
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kuasa Hukum PT Bumi Gas Energi (BGE), Boyamin Saiman dan kawan-kawan dari Boyamin Law Firm, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikut dua pejabat KPK yakni Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan dan Plt Juru Bicara Ali Fikri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (28/2/2020).

“Ketiga pihak kami laporkan karena diduga telah melanggar kode etik, penyalahgunaan wewenang dan tak sesuai SOP KPK,” kata Boyamin kepada media di Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam berkas laporan kepada Dewas KPK, kuasa hukum BGE terdiri dari Boyamin, Kurniawan Adi Nugroho, SH serta Rizky Dwi Cahyo Putra, SH, mengungkapkan, dugaan pelanggaran kode etik, kewenangan, dan/atau SOP KPK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, Pahala Nainggolan dan Ali Fikri, karena ketiga pihak diduga memberikan perlindungan dan/atau pembelaan terhadap BUMN PT. Geo Dipa Energi (GDE) terkait sengketa dengan BGE.

RelatedPosts

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

“Untuk Pak Ali Fikri, ia menanggapi laporan saya kepada kepolisian dugaan pemalsuan surat yang diterbitkan Pak Pahala Nainggolan, itu bahasanya seperti pimpinan yang lama, seperti membela PT Geo Dipa. Padahal kasus ini murni merupakan sengketa bisnis perjanjian kerja sama,” kata Boyamin.

Boyamin pun merunut kronologi sengketa BGE dengan GDE. Ia menyatakan, PT BGE adalah pemenang lelang dalam proyek Pembangunan dan Pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat, dari PT. GDE pada tahun 2002.

Baca Juga  KPK Langsung Investigasi Dugaan Pungli Rp4 Miliar, Para Pegawai Rutan Dirotasi

Kerjasama tersebut, lanjut Boyamin, kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development No. KTR 001/GDE/II/2005 antara PT. GDE dengan PT. BGE pada tanggal 1 Februari 2005.

“Akan tetapi PT Bumi Gas Energi tidak pernah diperlihatkan mengenai bukti IUP dan WKP tersebut. PT Bumi Gas telah berulang kali meminta kepada PT. GDE untuk memperlihatkan mengenai IUP dan WKP tersebut, namun demikian PT. GDE selalu menyatakan bahwa Transfer of Asset dan Concession Right dari Pemerintah kepada PT. GDE belum terbit dan masih sedang dalam proses,” tutur Boyamin.

Ia menambahkan, sesuai asas kepastian hukum yang dianut dalam UU No.27/2003 tentang Panas Bumi, maka kegiatan usaha panasbumi haruslah memiliki Izin Usaha Panas Bumi atau IUP yang di dalamnya mencakup Wilayah Kerja Pengusahaan (WKP), sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1 Angka 8 dan 9 jo Pasal 11 UU No. 27/2003.

“Terkait masalah tersebut, BGE telah mengajukan surat permohonan kepada Dirjen EBTKE dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama (PPID) Kementerian ESDM. Namun surat balasan dari Dirjen EBTKE dan Kepala Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama, hanyalah penjelasan berupa tanggapan, bukan salinan resmi atau fotokopi atau soft kopi dokumen tentang Ijin Usaha Panasbumi atau IUP PT Geo Dipa yang diterbitkan oleh Menteri ESDM sejak tahun 2002,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan menghormati laporan yang dilakukan masyarakat terhadap KPK ke Dewas KPK. Meski demikian, Ali menegaskan seluruh pegawai KPK dalam bekerja selalu memegang kode etik yang ada.

Hal sama diungkapkan Pahala Nainggolan. Kepada sejumlah media ia mengatakan, sebagai warga negara berhak melaporkan siapa saja.

Baca Juga  Mengawal Independensi KPK Sejak Awal Pemilihan Pimpinan dan Dewas

Terkait surat kepada Geo Dipa, Pahala menyatakan, hal itu merupakan surat dinas sehingga dikeluarkan sesuai prosedur lembaga KPK. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aktivis 98: Subsidi Gas Industri Layak Didukung Dengan Syarat

Post Selanjutnya

Pembangunan Jalan di Gunung Cikuray Menuai Protes

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

25 Februari 2026

Menuju Polri Bersih dan Profesional, Irwasum Apresiasi Pelatnas KPK untuk Transformasi Institusi

25 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pembangunan Jalan di Gunung Cikuray Menuai Protes

Puluhan pasien gagal ginjal mengikuti seminar kesehatan yang digelar Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) bekerjasama dengan Fresenius Medical Care di Jakarta, Minggu (1/3/2020). (*)

Dokter Kepresidenan RSPAD Sarankan Terapi CAPD bagi Pasien Gagal Ginjal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II, Seskab Teddy: Tindak Lanjut BoP dan Solusi Dua Negara

26 Februari 2026

Impor 105 Ribu Mobil Operasional KDMP Ditangguhkan, Menkeu Ikuti Arahan DPR

26 Februari 2026

PDI Perjuangan Buka Data APBN Rp223 Triliun untuk MBG, Pemerintah: Anggaran Pendidikan Tak Dipangkas

26 Februari 2026

Yayasan Kemala Bhayangkari Bangun SDM Unggul Lewat Sekolah Unggulan dan Program Gizi Nasional

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026

Akselerasi Pembangunan Melalui Teknologi, Bupati Garut Gandeng BRIN Perkuat Riset dan Inovasi Daerah

26 Februari 2026

Bahas Pembangunan Pelabuhan Cilautereun, Bupati Garut Temui DKP Provinsi Jawa Barat

26 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com