• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pertahankan Hak Atas Tanah Rakyat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2021
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Terima kasih kepada Presiden Jokowi yang bercita-cita untuk menyertifikatkan setiap jengkal tanah di Republik ini, yang direncanakan akan selesai 100% terdaftar bersertifikat pada tahun 2025.

Sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN berlogo Burung Garuda yang sama di seluruh wilayah NKRI sekaligus sebagai eksistensi negara agar tidak terulang lagi kasus Sipadan Ligitan, wilayah Indonesia yang lepas ke Malaysia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rakyat tentu menyambut baik cita-cita mulia Presiden Jokowi.

RelatedPosts

Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

Jejak Karier Maroef Sjamsoeddin, Purnawirawan TNI AU yang Kini Memimpin MIND ID

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

Hanya perlu ditingkatkan upaya perlindungan hukum atas tanah yang sudah disertipikatkan oleh negara dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN.

Sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan negara untuk menjamin kepastian hukum harus sempurna tidak ada toleransi kesalahan yang mengakibatkan produk cacat hukum atas kesalahan penerbitan mengingat teknologi sudah canggih untuk merekam, memetakan, menentukan setiap posisi bidang tanah baik menggunakan alat ukur GPS Geodetic, dukungan peta citra satelit, penggunaan drone yang semua berbasis koordinat dan penerapan asas Kontradiktur Delimitasi pada saat pengukuran, diperkuat dengan panitia pemeriksaan tanah baik panitia A maupun B yang secara nyata dilaksanakan sesuai berita acara pemeriksaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Selain itu, penerbitan sertifikat juga harus membayar kewajiban berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterima Pemkab atau Pemkot lokasi bidang tanah, Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima Kementerian Keuangan bahkan ada juga diperlakukan pengumuman di media massa dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga  Komitmen Zero Tolerance, KPK Berhentikan 66 Pegawai Pelaku Pelanggaran di Rutan

Jika dicermati proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah di atas tentu sertipikat menjadi bukti kepemilikan seseorang terhadap bidang tanah sekaligus hubungan hukumnya telah diakui negara.

Pada tahun 2025 semua bidang tanah telah bersertipikat tanpa kecuali.

Sudah saatnya produk negara berupa SHM menjadi rujukan semua pihak terkait kepemilikan bidang tanah, perlu diperlakukan stelsel positif selama ini stelsel negatif cenderung positif.

Negara dalam hal ini tidak boleh mundur dan kalah pada saat sertipikat dipermasalahkan pihak lain harus secara ksatria mempertahankan hak atas tanah rakyat dengan SHM atas nama rakyat yang diterbitkan negara.

Oleh karena itu perlu diambil langkah2 tegas dalam hal :

  1. Tanah bersertifikat hak milik jika diserobot maka pihak kepolisian dan Kementerian ATR/BPN harus tegas menindak pelaku . Jangan biarkan rakyat yang mengadu ke sana ke mari mempertahankan hak nya sendiri, berkesan sertipikat tidak menjamin kepastian hukum sekaligus membuat produk Kementerian ATR/BPN seperti banci (tidak jelas)
  2. Jika sertipikat SHM rakyat dikalahkan oleh pengadilan maka secara ksatria negara harus bertanggung jawab bersama – sama dalam hal ini adalah :
  3. Kementerian ATR/BPN yang mengukur, memeriksa tanah, menerbitkan SK hak atas tanah dan melakukan pendaftaran tanah
  4. Pemerintah Daerah, Pemkab atau Pemkot yang menerima BPHTB
  5. Kementerian Keuangan yang menerima PPH

Semua pihak di atas harus memberikan kompensasi atas kekalahan produk negara.  Jangan hanya menerima PNBP, BPHTB dan PPH.  Jika bermasalah semua lepas tangan dan ini bukan watak negara Republik Indonesia yang dimerdekakan dengan darah, air mata dan kemerdekaan bukan hadiah penjajah jadi harus menempatkan rakyat sebagai tuan di rumah sendiri.

Semoga semua Rakyat Indonesia yang sudah berpartisipasi mendaftarkan bidang tanahnya dapat merasa tenang dalam kehidupannya di masa kemerdekaan ini karena produk negara berupa SHM bukan kaleng-kaleng tapi mampu menjamin kepastian hukum Kepemilikan tanah milik rakyat sekaligus bukti adanya kepastian hukum harus memenuhi kondisi sebagai berikut :

  1. Kepastian lokasi, luas ukuran bidang tanah tersebut sehingga setiap shm harus bisa ditemukan dan dijaga luasnya oleh negara selama hal ini BPN
  2. Diberlakukan bukan delik aduan jika Ada upaya penyerobotan atau perampasan tanah bersertipikat
  3. Pemilik bukan bertugas menjaga batas tanahnya kecuali tanahnya belum bersertipikat masih berupa pengusaaan fisik. Ketika Sudah bersertifikat SHM maka negara yang menjaganya sesuai dengan data pada buku tanah. Hal ini untuk menghindari chaos di masyarakat.  Bidang tanah adalah benda tidak bergerak jadi upaya sesat menggiring opini seakan menjaga SHM seperti menjaga seorang istri adalah salah besar.  Sekalian bias gender menganalogikan  bawah bidang tanah sebagai istri dua hal berbeda dimana sebagai manusia tentu dinamis berbeda dengan benda tak bergerak.  Hal ini membuktikan ketidakmampuan Kementerian ATR/BPN menjaga produk nya dan mewajibkan pemilik menjaga bidang tanahnya.
  4. Rakyat tentu merasa tenteram jika ada patroli pertanahan sekaligus razia bagi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan tanahnya.
Baca Juga  Presiden Jokowi: Transisi Energi Sangat Kompleks dari Ilmu Pengetahuan Tehnologi sampai Sosial Ekonomi dan Lingkungan

Dengan kondisi diatas maka tersertifikatnya semua bidang tanah pada tahun 2025 akan menghilangkan segala konflik agraria, sengketa, tumpang tindih dua atau lebih sertifikat yang sama-sama produk kementerian ATR/BPN.

Jangan rusak produk negara karena bisa  membuat kepercayaan rakyat runtuh, dengan kuatnya SHM membela hak rakyat maka proses sertifikat elektronik yang memiliki efisiensi tinggi akan didukung rakyat memiliki legitimasi kuat diterima rakyat.

Semoga presiden mampu memimpin gerakan kebangsaan ini yang mempertahankan hak atas tanah rakyat yang sudah bersertifikat.***

Salam juang

Manaek Tua Hutabarat
Aktivis 98 yang Bertugas di Kementerian ATR/BPN
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kementerian ATR BPNKementerian KeuanganPemerintah DaerahPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase di Desa Sirnabakti Pameungpeuk Garut Tak Sesuai Peruntukannya

Post Selanjutnya

PPKM Jawa – Bali Dilanjutkan, 61 Kabupaten/Kota di Level 2 dan 41 Kabupaten/Kota di Level 3

RelatedPosts

Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

3 Februari 2026
Maroef Sjamsoeddin/MIND ID

Jejak Karier Maroef Sjamsoeddin, Purnawirawan TNI AU yang Kini Memimpin MIND ID

3 Februari 2026

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

1 Februari 2026
Foto: mantan ketua KPK Abraham Samad (Istimewa)

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

1 Februari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

PPKM Jawa - Bali Dilanjutkan, 61 Kabupaten/Kota di Level 2 dan 41 Kabupaten/Kota di Level 3

Penggulingan, Pemakzulan dan Pemberhentian Bupati

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai memaparkan Mitigasi Risiko TPPU, TPPT, PPSPM dengan petinggi BRI (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

3 Februari 2026
Meriyati Hoegeng, istri almarhum Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, meninggal dunia pada usia 100 tahun. (Istimewa)

Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK: Proses Ekstradisi Tetap Jalan

3 Februari 2026

Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Garut : Mutasi Adalah Dinamika Organisasi

3 Februari 2026

Satlantas Polres Garut Sosialisasikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Alun-Alun Garut

3 Februari 2026

Presiden Prabowo: MBG, Layanan Kesehatan Gratis dan Pendidikan Perkuat Fondasi SDM dan Kesejahteraan Rakyat

3 Februari 2026

Pemkab Garut Raih Penghargaan dari Bea Cukai Tasikmalaya

3 Februari 2026

Bupati Garut bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor

3 Februari 2026

Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

3 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com