• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pertahankan Hak Atas Tanah Rakyat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2021
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Terima kasih kepada Presiden Jokowi yang bercita-cita untuk menyertifikatkan setiap jengkal tanah di Republik ini, yang direncanakan akan selesai 100% terdaftar bersertifikat pada tahun 2025.

Sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN berlogo Burung Garuda yang sama di seluruh wilayah NKRI sekaligus sebagai eksistensi negara agar tidak terulang lagi kasus Sipadan Ligitan, wilayah Indonesia yang lepas ke Malaysia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Rakyat tentu menyambut baik cita-cita mulia Presiden Jokowi.

RelatedPosts

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

Hanya perlu ditingkatkan upaya perlindungan hukum atas tanah yang sudah disertipikatkan oleh negara dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN.

Sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan negara untuk menjamin kepastian hukum harus sempurna tidak ada toleransi kesalahan yang mengakibatkan produk cacat hukum atas kesalahan penerbitan mengingat teknologi sudah canggih untuk merekam, memetakan, menentukan setiap posisi bidang tanah baik menggunakan alat ukur GPS Geodetic, dukungan peta citra satelit, penggunaan drone yang semua berbasis koordinat dan penerapan asas Kontradiktur Delimitasi pada saat pengukuran, diperkuat dengan panitia pemeriksaan tanah baik panitia A maupun B yang secara nyata dilaksanakan sesuai berita acara pemeriksaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Selain itu, penerbitan sertifikat juga harus membayar kewajiban berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterima Pemkab atau Pemkot lokasi bidang tanah, Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima Kementerian Keuangan bahkan ada juga diperlakukan pengumuman di media massa dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga  Hentikan Operasi Tempur di Papua, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Jokowi Penuhi Janji Laksanakan Dialog

Jika dicermati proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah di atas tentu sertipikat menjadi bukti kepemilikan seseorang terhadap bidang tanah sekaligus hubungan hukumnya telah diakui negara.

Pada tahun 2025 semua bidang tanah telah bersertipikat tanpa kecuali.

Sudah saatnya produk negara berupa SHM menjadi rujukan semua pihak terkait kepemilikan bidang tanah, perlu diperlakukan stelsel positif selama ini stelsel negatif cenderung positif.

Negara dalam hal ini tidak boleh mundur dan kalah pada saat sertipikat dipermasalahkan pihak lain harus secara ksatria mempertahankan hak atas tanah rakyat dengan SHM atas nama rakyat yang diterbitkan negara.

Oleh karena itu perlu diambil langkah2 tegas dalam hal :

  1. Tanah bersertifikat hak milik jika diserobot maka pihak kepolisian dan Kementerian ATR/BPN harus tegas menindak pelaku . Jangan biarkan rakyat yang mengadu ke sana ke mari mempertahankan hak nya sendiri, berkesan sertipikat tidak menjamin kepastian hukum sekaligus membuat produk Kementerian ATR/BPN seperti banci (tidak jelas)
  2. Jika sertipikat SHM rakyat dikalahkan oleh pengadilan maka secara ksatria negara harus bertanggung jawab bersama – sama dalam hal ini adalah :
  3. Kementerian ATR/BPN yang mengukur, memeriksa tanah, menerbitkan SK hak atas tanah dan melakukan pendaftaran tanah
  4. Pemerintah Daerah, Pemkab atau Pemkot yang menerima BPHTB
  5. Kementerian Keuangan yang menerima PPH

Semua pihak di atas harus memberikan kompensasi atas kekalahan produk negara.  Jangan hanya menerima PNBP, BPHTB dan PPH.  Jika bermasalah semua lepas tangan dan ini bukan watak negara Republik Indonesia yang dimerdekakan dengan darah, air mata dan kemerdekaan bukan hadiah penjajah jadi harus menempatkan rakyat sebagai tuan di rumah sendiri.

Semoga semua Rakyat Indonesia yang sudah berpartisipasi mendaftarkan bidang tanahnya dapat merasa tenang dalam kehidupannya di masa kemerdekaan ini karena produk negara berupa SHM bukan kaleng-kaleng tapi mampu menjamin kepastian hukum Kepemilikan tanah milik rakyat sekaligus bukti adanya kepastian hukum harus memenuhi kondisi sebagai berikut :

  1. Kepastian lokasi, luas ukuran bidang tanah tersebut sehingga setiap shm harus bisa ditemukan dan dijaga luasnya oleh negara selama hal ini BPN
  2. Diberlakukan bukan delik aduan jika Ada upaya penyerobotan atau perampasan tanah bersertipikat
  3. Pemilik bukan bertugas menjaga batas tanahnya kecuali tanahnya belum bersertipikat masih berupa pengusaaan fisik. Ketika Sudah bersertifikat SHM maka negara yang menjaganya sesuai dengan data pada buku tanah. Hal ini untuk menghindari chaos di masyarakat.  Bidang tanah adalah benda tidak bergerak jadi upaya sesat menggiring opini seakan menjaga SHM seperti menjaga seorang istri adalah salah besar.  Sekalian bias gender menganalogikan  bawah bidang tanah sebagai istri dua hal berbeda dimana sebagai manusia tentu dinamis berbeda dengan benda tak bergerak.  Hal ini membuktikan ketidakmampuan Kementerian ATR/BPN menjaga produk nya dan mewajibkan pemilik menjaga bidang tanahnya.
  4. Rakyat tentu merasa tenteram jika ada patroli pertanahan sekaligus razia bagi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan tanahnya.
Baca Juga  Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Dengan kondisi diatas maka tersertifikatnya semua bidang tanah pada tahun 2025 akan menghilangkan segala konflik agraria, sengketa, tumpang tindih dua atau lebih sertifikat yang sama-sama produk kementerian ATR/BPN.

Jangan rusak produk negara karena bisa  membuat kepercayaan rakyat runtuh, dengan kuatnya SHM membela hak rakyat maka proses sertifikat elektronik yang memiliki efisiensi tinggi akan didukung rakyat memiliki legitimasi kuat diterima rakyat.

Semoga presiden mampu memimpin gerakan kebangsaan ini yang mempertahankan hak atas tanah rakyat yang sudah bersertifikat.***

Salam juang

Manaek Tua Hutabarat
Aktivis 98 yang Bertugas di Kementerian ATR/BPN
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kementerian ATR BPNKementerian KeuanganPemerintah DaerahPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase di Desa Sirnabakti Pameungpeuk Garut Tak Sesuai Peruntukannya

Post Selanjutnya

PPKM Jawa – Bali Dilanjutkan, 61 Kabupaten/Kota di Level 2 dan 41 Kabupaten/Kota di Level 3

RelatedPosts

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Post Selanjutnya

PPKM Jawa - Bali Dilanjutkan, 61 Kabupaten/Kota di Level 2 dan 41 Kabupaten/Kota di Level 3

Penggulingan, Pemakzulan dan Pemberhentian Bupati

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026

Ancaman Kelesuan Ekonomi di Akar Rumput Akibat Jeda Program Makan Bergizi

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com