• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pertahankan Hak Atas Tanah Rakyat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2021
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Terima kasih kepada Presiden Jokowi yang bercita-cita untuk menyertifikatkan setiap jengkal tanah di Republik ini, yang direncanakan akan selesai 100% terdaftar bersertifikat pada tahun 2025.

Sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN berlogo Burung Garuda yang sama di seluruh wilayah NKRI sekaligus sebagai eksistensi negara agar tidak terulang lagi kasus Sipadan Ligitan, wilayah Indonesia yang lepas ke Malaysia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Rakyat tentu menyambut baik cita-cita mulia Presiden Jokowi.

RelatedPosts

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

Hanya perlu ditingkatkan upaya perlindungan hukum atas tanah yang sudah disertipikatkan oleh negara dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN.

Sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan negara untuk menjamin kepastian hukum harus sempurna tidak ada toleransi kesalahan yang mengakibatkan produk cacat hukum atas kesalahan penerbitan mengingat teknologi sudah canggih untuk merekam, memetakan, menentukan setiap posisi bidang tanah baik menggunakan alat ukur GPS Geodetic, dukungan peta citra satelit, penggunaan drone yang semua berbasis koordinat dan penerapan asas Kontradiktur Delimitasi pada saat pengukuran, diperkuat dengan panitia pemeriksaan tanah baik panitia A maupun B yang secara nyata dilaksanakan sesuai berita acara pemeriksaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Selain itu, penerbitan sertifikat juga harus membayar kewajiban berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterima Pemkab atau Pemkot lokasi bidang tanah, Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima Kementerian Keuangan bahkan ada juga diperlakukan pengumuman di media massa dalam jangka waktu tertentu.

Jika dicermati proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah di atas tentu sertipikat menjadi bukti kepemilikan seseorang terhadap bidang tanah sekaligus hubungan hukumnya telah diakui negara.

Baca Juga  Kepuasan Publik Terhadap Presiden Turun Sejak Januari Hingga Mei 2022, Berikut Hasil Survei LSI

Pada tahun 2025 semua bidang tanah telah bersertipikat tanpa kecuali.

Sudah saatnya produk negara berupa SHM menjadi rujukan semua pihak terkait kepemilikan bidang tanah, perlu diperlakukan stelsel positif selama ini stelsel negatif cenderung positif.

Negara dalam hal ini tidak boleh mundur dan kalah pada saat sertipikat dipermasalahkan pihak lain harus secara ksatria mempertahankan hak atas tanah rakyat dengan SHM atas nama rakyat yang diterbitkan negara.

Oleh karena itu perlu diambil langkah2 tegas dalam hal :

  1. Tanah bersertifikat hak milik jika diserobot maka pihak kepolisian dan Kementerian ATR/BPN harus tegas menindak pelaku . Jangan biarkan rakyat yang mengadu ke sana ke mari mempertahankan hak nya sendiri, berkesan sertipikat tidak menjamin kepastian hukum sekaligus membuat produk Kementerian ATR/BPN seperti banci (tidak jelas)
  2. Jika sertipikat SHM rakyat dikalahkan oleh pengadilan maka secara ksatria negara harus bertanggung jawab bersama – sama dalam hal ini adalah :
  3. Kementerian ATR/BPN yang mengukur, memeriksa tanah, menerbitkan SK hak atas tanah dan melakukan pendaftaran tanah
  4. Pemerintah Daerah, Pemkab atau Pemkot yang menerima BPHTB
  5. Kementerian Keuangan yang menerima PPH

Semua pihak di atas harus memberikan kompensasi atas kekalahan produk negara.  Jangan hanya menerima PNBP, BPHTB dan PPH.  Jika bermasalah semua lepas tangan dan ini bukan watak negara Republik Indonesia yang dimerdekakan dengan darah, air mata dan kemerdekaan bukan hadiah penjajah jadi harus menempatkan rakyat sebagai tuan di rumah sendiri.

Semoga semua Rakyat Indonesia yang sudah berpartisipasi mendaftarkan bidang tanahnya dapat merasa tenang dalam kehidupannya di masa kemerdekaan ini karena produk negara berupa SHM bukan kaleng-kaleng tapi mampu menjamin kepastian hukum Kepemilikan tanah milik rakyat sekaligus bukti adanya kepastian hukum harus memenuhi kondisi sebagai berikut :

  1. Kepastian lokasi, luas ukuran bidang tanah tersebut sehingga setiap shm harus bisa ditemukan dan dijaga luasnya oleh negara selama hal ini BPN
  2. Diberlakukan bukan delik aduan jika Ada upaya penyerobotan atau perampasan tanah bersertipikat
  3. Pemilik bukan bertugas menjaga batas tanahnya kecuali tanahnya belum bersertipikat masih berupa pengusaaan fisik. Ketika Sudah bersertifikat SHM maka negara yang menjaganya sesuai dengan data pada buku tanah. Hal ini untuk menghindari chaos di masyarakat.  Bidang tanah adalah benda tidak bergerak jadi upaya sesat menggiring opini seakan menjaga SHM seperti menjaga seorang istri adalah salah besar.  Sekalian bias gender menganalogikan  bawah bidang tanah sebagai istri dua hal berbeda dimana sebagai manusia tentu dinamis berbeda dengan benda tak bergerak.  Hal ini membuktikan ketidakmampuan Kementerian ATR/BPN menjaga produk nya dan mewajibkan pemilik menjaga bidang tanahnya.
  4. Rakyat tentu merasa tenteram jika ada patroli pertanahan sekaligus razia bagi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan tanahnya.
Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Leuwikeris dan Sejumlah Infrastruktur di Jabar

Dengan kondisi diatas maka tersertifikatnya semua bidang tanah pada tahun 2025 akan menghilangkan segala konflik agraria, sengketa, tumpang tindih dua atau lebih sertifikat yang sama-sama produk kementerian ATR/BPN.

Jangan rusak produk negara karena bisa  membuat kepercayaan rakyat runtuh, dengan kuatnya SHM membela hak rakyat maka proses sertifikat elektronik yang memiliki efisiensi tinggi akan didukung rakyat memiliki legitimasi kuat diterima rakyat.

Semoga presiden mampu memimpin gerakan kebangsaan ini yang mempertahankan hak atas tanah rakyat yang sudah bersertifikat.***

Salam juang

Manaek Tua Hutabarat
Aktivis 98 yang Bertugas di Kementerian ATR/BPN
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kementerian ATR BPNKementerian KeuanganPemerintah DaerahPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase di Desa Sirnabakti Pameungpeuk Garut Tak Sesuai Peruntukannya

Post Selanjutnya

PPKM Jawa – Bali Dilanjutkan, 61 Kabupaten/Kota di Level 2 dan 41 Kabupaten/Kota di Level 3

RelatedPosts

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Post Selanjutnya

PPKM Jawa - Bali Dilanjutkan, 61 Kabupaten/Kota di Level 2 dan 41 Kabupaten/Kota di Level 3

Penggulingan, Pemakzulan dan Pemberhentian Bupati

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com