• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Mahkamah Agung Bagi Lima Kategori Korupsi, Hukumannya Ada yang Seumur Hidup

Redaksi oleh Redaksi
3 Agustus 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 terkait pemidanaan pelaku korupsi. Dalam aturan ini tercantum hukuman seumur hidup, yakni bagi pelaku korupsi minimal Rp100 miliar.

Perma ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam aturan yang ditetapkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada tanggal 8 Juli 2020 tersebut, MA memiliki pertimbangan mengapa perlu menerbitkan Perma No.1 Tahun 2020 itu.

RelatedPosts

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” tulis MA dalam salinan Perma No.1 Tahun 2020, Minggu (2/7/2020).

Inilah lima kategori kerugian negara berdasarkan aturan terbaru:

  1. Kategori Paling Berat, dengan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
  2. Kategori Berat, dengan kerugian negara lebih dari Rp25 miliar hingga Rp100 miliar.
  3. Kategori Sedang, dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar.
  4. Kategori Ringan, dengan kerugian negara lebih dari Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar.
  5. Kategori Paling Ringan, dengan kerugian negara di bawah Rp200 juta.

Lamanya hukuman

Lamanya hukuman pidana bagi para pelaku korupsi berdasarkan Perma No 1 2020, selain berdasarkan faktor uang negara yang dicuri, juga mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor.

Berikut lamanya hukuman berdasarkan Perma 1/2020:

Kategori Paling Berat

  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 16-20 tahun/Seumur Hidup & Denda Rp800 juta sampai dengan Rp1 miiar.
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 13-16 tahun & Denda Rp650 juta sampai dengan Rp800 juta.
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 10-13 tahun & Denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta.
Baca Juga  Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

Kategori Berat

  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 13-16 tahun & Denda Rp650 juta sampai dengan Rp800 juta.
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 10-13 tahun & Denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta.
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 8-10 tahun & Denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta.

Kategori Sedang

  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 10-13 tahun & Denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta.
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 8-10 tahun & Denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta.
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 6-8 tahun & Denda Rp300 juta sampai dengan Rp400 juta.

Kategori Ringan

  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 8-10 tahun & Denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta.
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 6-8 tahun & Denda Rp300 juta sampai dengan Rp400 juta.
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 4-6 tahun & Denda Rp200 juta sampai dengan Rp300 juta.

Kategori Paling Ringan

  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 3-4 tahun & Denda Rp150 juta sampai dengan Rp200 juta.
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 2-3 tahun & Denda Rp100 juta sampai dengan Rp150 juta.
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 1-2 tahun & Denda Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: korupsiMahkamah AgungPeraturan MA Nomor 1 Tahun 2020
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hikmah Dari Drama Pelarian Sang Buronan Kakap Djoko Chandra

Post Selanjutnya

Siswa Kesulitan Beli Pulsa untuk Pembelajaran di Rumah, Ini Saran Titik Soeharto

RelatedPosts

dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Post Selanjutnya
Titiek Soeharto. (*)

Siswa Kesulitan Beli Pulsa untuk Pembelajaran di Rumah, Ini Saran Titik Soeharto

Penambangan batubara.  (*)

Kapasitas Terpasang Listrik Nasional, 63,92% Masih Disumbang Batubara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

6 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

PDI Perjuangan Garut Usulkan PERDA Pelestarian Pengetahuan Tradisional untuk Perlindungan Kawasan Sumber Mata Air dan Tata Kelola Aliran Air

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Persib Bandung bertandang ke Padang

Persib Target Sapu Bersih Sisa Laga, Duel Kontra Semen Padang Jadi Awal Penentuan

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi UMKM Garut di DPRD: Desak Keadilan Rantai Pasok SPPG dan Prioritas Produk Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com