• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Mahkamah Agung Bagi Lima Kategori Korupsi, Hukumannya Ada yang Seumur Hidup

Redaksi oleh Redaksi
3 Agustus 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 terkait pemidanaan pelaku korupsi. Dalam aturan ini tercantum hukuman seumur hidup, yakni bagi pelaku korupsi minimal Rp100 miliar.

Perma ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam aturan yang ditetapkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada tanggal 8 Juli 2020 tersebut, MA memiliki pertimbangan mengapa perlu menerbitkan Perma No.1 Tahun 2020 itu.

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” tulis MA dalam salinan Perma No.1 Tahun 2020, Minggu (2/7/2020).

Inilah lima kategori kerugian negara berdasarkan aturan terbaru:

  1. Kategori Paling Berat, dengan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
  2. Kategori Berat, dengan kerugian negara lebih dari Rp25 miliar hingga Rp100 miliar.
  3. Kategori Sedang, dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar.
  4. Kategori Ringan, dengan kerugian negara lebih dari Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar.
  5. Kategori Paling Ringan, dengan kerugian negara di bawah Rp200 juta.

Lamanya hukuman

Lamanya hukuman pidana bagi para pelaku korupsi berdasarkan Perma No 1 2020, selain berdasarkan faktor uang negara yang dicuri, juga mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor.

Berikut lamanya hukuman berdasarkan Perma 1/2020:

Kategori Paling Berat

  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 16-20 tahun/Seumur Hidup & Denda Rp800 juta sampai dengan Rp1 miiar.
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 13-16 tahun & Denda Rp650 juta sampai dengan Rp800 juta.
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 10-13 tahun & Denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta.
Baca Juga  Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

Kategori Berat

  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 13-16 tahun & Denda Rp650 juta sampai dengan Rp800 juta.
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 10-13 tahun & Denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta.
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 8-10 tahun & Denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta.

Kategori Sedang

  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 10-13 tahun & Denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta.
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 8-10 tahun & Denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta.
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 6-8 tahun & Denda Rp300 juta sampai dengan Rp400 juta.

Kategori Ringan

  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 8-10 tahun & Denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta.
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 6-8 tahun & Denda Rp300 juta sampai dengan Rp400 juta.
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 4-6 tahun & Denda Rp200 juta sampai dengan Rp300 juta.

Kategori Paling Ringan

  1. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Tinggi: Penjara 3-4 tahun & Denda Rp150 juta sampai dengan Rp200 juta.
  2. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Sedang: Penjara 2-3 tahun & Denda Rp100 juta sampai dengan Rp150 juta.
  3. Dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan berlevel Rendah: Penjara 1-2 tahun & Denda Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: korupsiMahkamah AgungPeraturan MA Nomor 1 Tahun 2020
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hikmah Dari Drama Pelarian Sang Buronan Kakap Djoko Chandra

Post Selanjutnya

Siswa Kesulitan Beli Pulsa untuk Pembelajaran di Rumah, Ini Saran Titik Soeharto

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

19 Juni 2026

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026

Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026
Post Selanjutnya
Titiek Soeharto. (*)

Siswa Kesulitan Beli Pulsa untuk Pembelajaran di Rumah, Ini Saran Titik Soeharto

Penambangan batubara.  (*)

Kapasitas Terpasang Listrik Nasional, 63,92% Masih Disumbang Batubara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026
Pemerintah mematangkan uji coba MLFF untuk memastikan sistem tol tanpa henti siap diterapkan di Indonesia.(Istimewa)

Sistem Tol Tanpa Henti Masuk Tahap Pengujian, Pemerintah Pastikan Kesiapan Teknologi

19 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama menanggapi polemik RUU Polri.(Istimewa)

Polemik RUU Polri, Sandri Rumanama Nilai Kritik Soal Pembahasan Tergesa Tak Berdasar

19 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

19 Juni 2026

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com