• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Dalam Kasus Formula E, Andai Pimpinan KPKnya Bambang Widjajanto, Maka Anies Baswedan Sudah Ditersangkakan!

Redaksi oleh Redaksi
8 September 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Kami berpendapat, bahwa Pengandaian ini mengikuti cara terdahulunya (BW) sebagai Pimpinan KPK, kontruksi berpikir dan argumentasinya Bambang Widjajanto (Mantan Pimpinan KPK dan Eks Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur  Untuk Percepatan  Pembangunan/TGUPP) terhadap tanggapannya pada peristiwa pemanggilan Anies Baswedan, Gubernur DKI pada Rabu, 7 September 2022.

Yaitu;
Pertama, Proses Hukum Formula E, mengikuti standard dan prosedur sebagaimana KUHAP, dilakukan penyelidikan terlebih dahulu setelah KPK mendapatkan laporan pengaduan masyarakat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ada unsur kehati-hatian dan kecermatan dari KPK dalam menilai peristiwa ini apakah ada peristiwa pidananya, sehingga dikesankan lamban.

RelatedPosts

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

Berbeda, dengan Ketika KPK dipimpin oleh Bambang Widjajanto, unsur kehati-hatian dan kecermatan ini diabaikan, sebagai contoh dalam peristiwa penetapan tersangka Budi Gunawan (BG), diantaranya BG belum pernah diperiksa, namun KPKnya Bambang Widjjanto sudah menetapkan sebagai tersangka.

Akibatnya KPK kalah, Majelis Hakim Pengadilan  mengabulkan permohonan pra preradilan dengan menyatakan penetapan tersangka Budi Gunwan tidak sah;

Akibat penetapan Tersangka dari KPK ini, Budi Gunwan gagal menjadi Calon Kapolri;

Kedua, oleh sebab itu, sesungguhnya tudingan Bambang Widjajanto terhadap KPK saat ini terhadap pemanggilan Anies Baswedan dalam penyelidikan Formula E sebagai bersifat politis, sama halnya mengungkap dan pengakuan kontruksi masa lalunya sendiri, bahwa bisa jadi pemanggilan dilakukan untuk tujuan politis;

Ketiga, Jika, kita menggunakan kontruksi masa lalu Bambang Widjajanto, dan cara berpikir dan argumentasinya saat ini, maka dalam Kasus Formula E, Andai Pimpinan KPKnya Bambang Widjajanto, Maka Anies Baswedan Sudah Ditersangkakan !

Baca Juga  Rencana Pembentukan Pansel Capim KPK Juni 2023, SIAGA 98: Sudah Kehilangan Dasar Hukum

Kami berharap Bambang Widjajanto membenahi etiknya.

Sebagai salah mantan Pimpinan KPK, sebaiknya beliau belajar dari salah satu Pimpinan KPK terdahulu lainnya, seperti Bapak Taufikurahman Ruqi, yang tetap menjaga integritasnya sebagai Pimpinan dan Mantan Pimpinan KPK dengan tidak menyerang KPK dan tetap menjaga marwah KPK, bahkan dalam situasi Pimpinan KPK dimasa Bambang Widjajanto yang penuh kontroversi.

Kami menilai, proses pemanggilan Anies Baswedan saat ini yang dilakukan oleh KPK adalah sudah tepat dan professional. Harus disegerakan, agar peristiwanya menjadi terang bendera, dan hasilnya harus segera diumumkan, termasuk dalam hal jika ditingkatkan ke penyidikan, dan atau sebaliknya.

Sebab, kemungkinan politisasi terhadap kasus ini oleh pihak lain akan semakin meningkat, tak terkecuali politisasi yang dilakukan Anies Baswedan sendiri, menjadikan peristiwa hukum Formula E di KPK sebagai panggung politiknya, pihak yang merasa dijegal dan dianiaya.

Sebagaimana peristiwa Mirofon dan Konpersnya di Gedung KPK

Padahal ini adalah proses penegakan hukum biasa.

Namun, yang dipanggilnya adalah orang yang luar biasa, sebagaimana kejahatan korupsi sendiri yang juga luar biasa (extra ordinary Crime).

HASANUDDIN
Koordinator SIAGA 98

Red/K.000

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAnies Baswedangubernur jakarta dipanggil kpkHasanuddinKasus Formula EKomisi Pemberantasan KorupsiProses Hukum Formula ESIAGA ’98
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menghadapi Perbedaan dengan Supremasi Hukum

Post Selanjutnya

Polres Garut Bagikan Bansos ke Sopir Angkot dan Pengemudi Ojol hingga Nelayan

RelatedPosts

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Post Selanjutnya

Polres Garut Bagikan Bansos ke Sopir Angkot dan Pengemudi Ojol hingga Nelayan

Komisi I DPRD Garut Siap Damping FHKG ke KemenPANRB Terkait Penyelesaian Regulasi Tenaga Honorer

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

5 Agustus 2026

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

5 Agustus 2026

Komisi I DPRD Kota Tangerang Batalkan SK Ketua RW 01 Uwung Jaya, Pemilihan Diulang Demi Transparansi

5 Agustus 2026

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Oplus_16777216

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

5 Agustus 2026

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

4 Agustus 2026
Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com