Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima informasi adanya penyebaran berita hoaks yang menyebut penerimaan suap oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk menutupi penanganan perkara Formula E.
Dalam Informasi yang diunggah melalui link media sosial youtube milik Benteng Istana dengan mengutip pernyataan berbagai tokoh secara tidak utuh kemudian menambahkan narasi yang memuat Informasi hoaks atau tidak benar.

Tak hanya itu, beredar Informasi di aplikasi pesan terkait deklarasi pencalonan Presiden dan wakil Presiden kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Melalui Jubir KPK, Ali Fikri SH., menyatakan, pihaknya memahami dan melakukan berbagai langkah mitigasi kerawanan korupsi pada sektor politik di masa-masa menjelang pesta demokrasi tahun politik 2024.
“Kami menegaskan KPK tidak ada kaitannya dengan aksi dan kegiatan tersebut,” ucap Ali. Rabu (8/3/2023).

Ali menegaskan, KPK tetap fokus dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
“Dalam histori penanganan perkara oleh KPK, telah banyak aktor politik yang terjerat perkara korupsi. Baik sebagai seorang kepala daerah maupun dewan perwakilan rakyat/daerah,” ungkap Ali.
Melalui pendekatan strategi pendidikan, Ali menjelaskan, KPK pun gencar melakukan program Politik Cerdas Berintegritas.
“Program ini pun tidak hanya menyasar para kader partai politik, tapi juga para calon pemilih. Hal ini demi untuk mewujudkan demokrasi Indonesia yang bersih dari money politic maupun praktik-praktik korupsi lainnya,” terangnya.
Lanjut Ali, Sehingga melalui pendekatan Pencegahan, yakni berbaikan sistem politik, KPK juga mendorong Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) untuk bisa diterapkan oleh seluruh partai, khususnya yang akan menjadi peserta dalam kontesasi pemilu 2024 nanti.
KPK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus penipuan dan penyebaran Informasi hoaks khususnya yang mencatut nama KPK.
“Bagi yang mengetahui adanya modus-modus kejahatan tersebut, untuk segera melaporkannya kepada KPK ataupun Aparat Penegak Hukum lainnya agar bisa segera ditindak lanjuti,” tutup Ali.
Sebagai informasi, Masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui :
email pengaduan@kpk.go.id atau
call centre KPK 198.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post