Garut, Kabariku– Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG) melaksanakan Hearing atau Audiensi bersama Komisi I DPRD Garut yang dihadiri oleh BKD dan BPKAD yang mewakili eksekutif di ruang Komisi 1 Gedung DPRD Garut pada Kamis (8/9/2022).
H. Dadang Sudrajat, S.Pd., Anggota Komisi I mengkonfirmasi audiensi Forum honorer yang tergabung dalam FHKG diterima oleh ketua H. Fahmi Subhan, SIP., dan beberapa orang anggota Komisi I DPRD Garut.
“Iya, tadi pagi jam 9, Forum honorer yang tergabung dalam FHKG di ruang komisi 1. Tuntutan mereka intinya ingin segera diangkat menjadi ASN yang mana mereka lama menjadi tenaga honorer,” kata H. Dadang. Kamis (8/9/2022).
FHKG menyampaikan terkait ketidakjelasan regulasi yang mengakomodir honorer, meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melakukan pendataan terhadap seluruh tenaga honorer yang ada.
“Saya tadi mengemukakan pada prinsipnya daerah membutuhkan pegawai berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) namun daerah tidak bisa berbuat banyak karena dalam perekrutan kita diikat oleh regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat,” terangnya.
Pihaknya (Komisi I,red) memahami apa yang disampaikan dan yang menjadi harapan FHKG.
“Wajar para honorer yang sudah lama mengabdi dengan upah yang jauh dari kelayakan hingga berharap dijadikan ASN. SE MENPAN RB B/185 merupakan bentuk ketidakadilan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada honorer,” ujarnya.
SE tersebut, kaya H. Dadang, melarang instansi mengangkat honorer bahkan instansi pemerintah daerah dibatasi sampai 28 November 2023 harus menghapus.
“Menghapus honorer, jadi nantinya di semua instansi hanya terdiri dari PNS, P3K dan tenaga outsourcing bagi supir. Tenaga kebersihan. Dan keamanan. Sedangkan bagi para honorer karyawan secara regulasi belum diberikan ruang,” tuturnya.
Adapun hasil dari audiensi tersebut diantaranya, Komisi 1 DPRD Garut meminta Pemerintah Daerah agar melakukan pendataan tenaga honorer secara transparan dan segera menyiapkan langkah strategis penyelesaian tenaga honorer sesuai amanat surat edaran KemenPANRB.
“Tadi disepakati, menjadwalkan pertemuan untuk konsultasi/koordinasi mengenai penyelesaian tenaga honorer ini ke pemerintah pusat. FHKG didampingi Komisi 1 mendatangi DPR RI dan KemenPAN,” tutup H. Dadang.***
Red/K.101
BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post