• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

SDR: ‘Jaksa Agung Harus Tuntaskan Kasus Korupsi Bank Mandiri-CSI’

Redaksi oleh Redaksi
15 September 2021
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Kasus dugaan perkara korupsi yang melibatkan PT Bank Mandiri dan PT Central Steel Indonesia (CSI) belum bisa dikatakan tuntas.

Kasus yang ditengarai merugikan negara senilai Rp 201 milyar ini masih menunggu penuntasan dari Kejaksaan Agung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, setidaknya ada 3 hal yang harus dituntaskan oleh Kejaksaan Agung yakni eksekusi terhadap kerugian negara yang dibebankan kepada korporasi PT CSI sesuai dengan Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 129/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst Tanggal 25 Mei 2018, lalu kelanjutan dari penyidikan jilid II yang hingga kini belum terdengar oleh publik.

RelatedPosts

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

“Dalam investigasi kami, perkara ini baru tuntas di jilid I dengan dua tersangka diantaranya telah diadili dan dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping dan Erika W Liong,” ujar Hari.

Diketahui, Mulyadi dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedang Erika W Liong Direktur Utama PT CSI dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan keduanya terbukti korupsi dalam putusannya. Karena kredit dari Bank Mandiri tidak digunakan modal kerja perusahaan, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.

“Sementara untuk tersangka dari pihak Bank Mandiri yang telah ditetapkan sebanyak tujuh orang, belum dapat kami temukan kelanjutannya”.

Keenam pegawai Bank Mandiri tersebut antara lain; MAEP (mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI dan HA (mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI.

Baca Juga  Pasukan Ops PATUH LODAYA 2021 'Tingkatkan Disiplin Prokes, Polres Garut Siap Ciptakan Kamseltibcar Lantas'

Selain itu, ED (CBC Manager PT Bank Mandiri Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, MSHM (PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, SBR (GH-Regional Commercial Sales 2) selaku Komite Kredit Tingkat II, dan MSP (PKMK-Commercial Risk) selaku Komite Kredit Tingkat II. Sebelumnya dalam jilid pertama ditetapkan AP (Relationship Manager Bank Mandiri Solo).

Tersangka-tersangka yang ada di Bank Mandiri pun ternyata tidak ada yang dari pusat.

“Padahal nilai kredit di atas Rp 100 milyar mestinya atas persetujuan dari pusat, harus ada yang tanggung jawab dari pihak direksi Bank Mandiri,” ujarnya.

Hari menilai, poin ketiga dalam kasus ini adalah tak menutup kemungkinan keterlibatan pejabat pusat Bank Mandiri. Selama proses pemeriksaan tercatat penyidik hanya memeriksa satu orang pusat, yakni Erman Suherman dari Divisi Legal, itu pun dikabarkan sempat mangkir dari pemeriksaan.

“Dalam kasus CSI ini sebenarnya jelas terlihat adanya indikasi mastermind dari pusat yang mengatur permainan ini. Bagaimana mungkin kantor Cabang Solo memberikan kredit ratusan milyaran rupiah kepada perusahaan yang memiliki bisnis di Serang Banten dan tidak memiliki usaha di Solo,” kata Hari.

Dia menambahkan, jika ini murni bisnis tentunya tinggal diarahkan ke pusat atau ke cabang Serang yang pastinya lebih paham kondisi lapangan dari PT CSI.

“Jadi singkatnya, kepada Jaksa Agung, SDR meminta penjelasan tentang nasib eksekusi uang penganti, kelanjutan perjara jilid II dan pendalaman terhadap peluang keterlibatan pejabat pusat Bank Mandiri dalam kasus dugaan korupsi Bank Mandiri dengan PT Central Steel Indonesia,” tandas Hari.

Dia menambahkan, jika Kejaksaan tidak mampu untuk melanjutkan penanganan kasus ini, pihaknya siap meneruskan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. ***

Baca Juga  KPK Resmi Tunjuk Jubir Definitif Gantikan Ali Fikri, Ini Profil Tessa Mahardhika Sugiarto
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejagung RIPN JakartaPT Bank MandiriPT Central Steel IndonesiaStudi Demokrasi Rakyattipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Renstra Disnakertrans Menggagas ‘Gentra Karya’ Strategi Kolaborasi Penurunan Angka Pengangguran di Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

Pemulihan Ekonomi Global, Menkeu Sebut Ada Tujuh Agenda Utama Pembahasan ‘Finance Track’ Presidensi Indonesia di G20 Tahun 2022

RelatedPosts

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Pemulihan Ekonomi Global, Menkeu Sebut Ada Tujuh Agenda Utama Pembahasan 'Finance Track' Presidensi Indonesia di G20 Tahun 2022

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Discussion about this post

KabarTerbaru

Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Talenta sepak bola Papua Tengah dinilai terabaikan akibat minim pembinaan usia dini dan lemahnya peran PSSI.

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

29 Januari 2026

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com