• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

SDR: ‘Jaksa Agung Harus Tuntaskan Kasus Korupsi Bank Mandiri-CSI’

Redaksi oleh Redaksi
15 September 2021
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Kasus dugaan perkara korupsi yang melibatkan PT Bank Mandiri dan PT Central Steel Indonesia (CSI) belum bisa dikatakan tuntas.

Kasus yang ditengarai merugikan negara senilai Rp 201 milyar ini masih menunggu penuntasan dari Kejaksaan Agung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, setidaknya ada 3 hal yang harus dituntaskan oleh Kejaksaan Agung yakni eksekusi terhadap kerugian negara yang dibebankan kepada korporasi PT CSI sesuai dengan Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 129/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst Tanggal 25 Mei 2018, lalu kelanjutan dari penyidikan jilid II yang hingga kini belum terdengar oleh publik.

RelatedPosts

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

“Dalam investigasi kami, perkara ini baru tuntas di jilid I dengan dua tersangka diantaranya telah diadili dan dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping dan Erika W Liong,” ujar Hari.

Diketahui, Mulyadi dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedang Erika W Liong Direktur Utama PT CSI dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan keduanya terbukti korupsi dalam putusannya. Karena kredit dari Bank Mandiri tidak digunakan modal kerja perusahaan, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.

“Sementara untuk tersangka dari pihak Bank Mandiri yang telah ditetapkan sebanyak tujuh orang, belum dapat kami temukan kelanjutannya”.

Keenam pegawai Bank Mandiri tersebut antara lain; MAEP (mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI dan HA (mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI.

Baca Juga  Kejagung Menarik Penugasan 10 Jaksa Senior dari KPK, Salah Satunya Kabag Pemberitaan Ali Fikri

Selain itu, ED (CBC Manager PT Bank Mandiri Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, MSHM (PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, SBR (GH-Regional Commercial Sales 2) selaku Komite Kredit Tingkat II, dan MSP (PKMK-Commercial Risk) selaku Komite Kredit Tingkat II. Sebelumnya dalam jilid pertama ditetapkan AP (Relationship Manager Bank Mandiri Solo).

Tersangka-tersangka yang ada di Bank Mandiri pun ternyata tidak ada yang dari pusat.

“Padahal nilai kredit di atas Rp 100 milyar mestinya atas persetujuan dari pusat, harus ada yang tanggung jawab dari pihak direksi Bank Mandiri,” ujarnya.

Hari menilai, poin ketiga dalam kasus ini adalah tak menutup kemungkinan keterlibatan pejabat pusat Bank Mandiri. Selama proses pemeriksaan tercatat penyidik hanya memeriksa satu orang pusat, yakni Erman Suherman dari Divisi Legal, itu pun dikabarkan sempat mangkir dari pemeriksaan.

“Dalam kasus CSI ini sebenarnya jelas terlihat adanya indikasi mastermind dari pusat yang mengatur permainan ini. Bagaimana mungkin kantor Cabang Solo memberikan kredit ratusan milyaran rupiah kepada perusahaan yang memiliki bisnis di Serang Banten dan tidak memiliki usaha di Solo,” kata Hari.

Dia menambahkan, jika ini murni bisnis tentunya tinggal diarahkan ke pusat atau ke cabang Serang yang pastinya lebih paham kondisi lapangan dari PT CSI.

“Jadi singkatnya, kepada Jaksa Agung, SDR meminta penjelasan tentang nasib eksekusi uang penganti, kelanjutan perjara jilid II dan pendalaman terhadap peluang keterlibatan pejabat pusat Bank Mandiri dalam kasus dugaan korupsi Bank Mandiri dengan PT Central Steel Indonesia,” tandas Hari.

Dia menambahkan, jika Kejaksaan tidak mampu untuk melanjutkan penanganan kasus ini, pihaknya siap meneruskan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. ***

Baca Juga  Direktur Penyidikan Jampidsus Keluarkan Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Garuda Indonesia
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejagung RIPN JakartaPT Bank MandiriPT Central Steel IndonesiaStudi Demokrasi Rakyattipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Renstra Disnakertrans Menggagas ‘Gentra Karya’ Strategi Kolaborasi Penurunan Angka Pengangguran di Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

Pemulihan Ekonomi Global, Menkeu Sebut Ada Tujuh Agenda Utama Pembahasan ‘Finance Track’ Presidensi Indonesia di G20 Tahun 2022

RelatedPosts

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025
Post Selanjutnya

Pemulihan Ekonomi Global, Menkeu Sebut Ada Tujuh Agenda Utama Pembahasan 'Finance Track' Presidensi Indonesia di G20 Tahun 2022

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Discussion about this post

KabarTerbaru

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025
Presiden Prabowo bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Istana Merdeka

Pertemuan Presiden Prabowo-Dasco di Istana Merdeka, Bahas Ekonomi, Keamanan hingga Hilirisasi

17 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com