Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penitipan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme hukum yang berlaku.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, penitipan penahanan tersebut merupakan bentuk dukungan KPK kepada Kejaksaan Agung dalam kerangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup).
“Dalam kerangka pelaksanaan tugas fungsi koordinasi dan supervisi, pada Jumat, 24 Juli 2026, KPK memberikan dukungan dan perbantuan dalam penitipan penahanan terhadap tersangka FA terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026) petang.
Budi menjelaskan, perbantuan tersebut diberikan berdasarkan surat permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk penitipan tahanan. Atas dasar itu, Febrie ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh proses penahanan terhadap Febrie tetap menjadi kewenangan penuh penyidik Kejaksaan Agung.
“Penahanan terhadap Saudara FA sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik pada Kejaksaan Agung sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikannya,” ujar Budi.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan penitipan penahanan, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi telah menjalin komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Koordinasi itu dilakukan untuk memantau perkembangan penyidikan sekaligus memberikan dukungan apabila dibutuhkan guna memperlancar proses penegakan hukum.
“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan terhadap hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan agar penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ucapnya.
Budi menambahkan, pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketentuan teknis mengenai supervisi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 serta Peraturan Pimpinan KPK.
“Dukungan dalam bentuk penitipan penahanan merupakan wujud sinergi antarlembaga penegak hukum, baik dengan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang disebut terkait dengan peristiwa blackout. Mantan Jampidsus tersebut langsung ditahan pada Jumat (24/7) malam dan dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.*
Baca juga :





















Discussion about this post